Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan, Efri Edison Manalu, S.H, pengacara korban penganiayaan dari Atulo’oli Halawa Mohonkan sikap profesional Pihak Polres Pelalawan dalam menangani kasus penganiyaan yang dialami oleh dua orang kliennya, Atulo’oli Halawa dan Weniman Halawa.
Penyampaian ini disampaikan oleh Efri dihadapan sejumlah wartawan, di salah satu warung kopi yang berada di kota Pangkalan Kerinci, Kamis 02/12/2021.
Kepada wartawan, Efri menguraikan sesuai keterangan kliennya tentang kronologis terjadinya dugaan tindakan penganiayaan yang menimpah sah satu kliennya yang menjadi korban penganiayaan oleh Faatule Hulu.
Kejadian ini terjadi pada hari Jum’at 07 Mei 2021, sekitar pukul 07.30 WIB. “Perkara klien kami atas nama Faatule yang menjadi korban penganiayaan seolah lambat dalam penanganan perkaranya, kalau dibandingkan dengan perkara kliennya, atas nama Weniman Halawa alias Ina Nelfa, kasus yang dilaporkan oleh Faatule Hulu alias FAA pada 09 Mei 2021, oleh pihak penyidik begitu cepat prosesnya. Saat ini, klien kami tersebut telah dijadikan tersangka dan sekarang sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Pelalawan”,terangnya. Bahkan, Faatule Hulu oleh polres sesuai SPDP telah dicantumkan sebagai tsk pada 26 Juli 2021. Namun sampai saat ini si Faatule Hulu masih bebas berkeliaran”, ungkapnya.
Ditambahkan Efri, katanya, ” kami meminta agar penyidik Polres Pelalawan dalam penanganan kasus ini agar bersikap profesional,” pungkasnya. “Karena kami menilai tindakan penyidik yang tidak profesional, Kami telah melaporkan penyidik Polres Pelalawan ke Polda Riau, dan oleh Polda Riau dilimpahkan ke propam Polres Pelalawan. Kami sudah dimintai keterangan atas laporan tersebut”, tandasnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK dikonfirmasi melalui Kasatreskrim polres Pelalawan, AKP. Nardi Masry Marbun, S.H. pada Kamis 03/12/2021 sekitar pukul 16.20 WIB. Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Nardi Masry menjelaskan terkait lambatnya penanganan laporan Atulo’oli Halawa atas Faatule Hulu, “dikarenakan saksi yang disampaikan oleh korban, dibantah oleh saksi terlapor, sehingga kita masih meminta keterangan saksi ahli hukum pidana”, sebutnya.
Ditanyakan Wartawan terkait status Faatule Hulu, sesuai SPDP/66/VII/ 2021/Reskrim telah disebutkan status Faatule Hulu sebagai tsk ( tersangka), hal itu segera di bantah oleh Nardi Masry. “Belum, masih terlapor itu,” sebutnya. Adapun adanya pencantuman sebagai tsk dalam SPDP, itu, salah ketik, namanya juga manusia, tidak luput dari kelalaian,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media ini pada Jum’at, 03/12/2021, menindaklanjuti status Faatule Hulu, wartawan menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kepala Seksi tindak pidana umum ( Kasi Pidum) kejaksaan Negeri Pelalawan, Riki Syaputra, S.H, M.H didampingi oleh Kasi intelejen kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, S.H. kepada wartawan, Riki Syaputra menjelaskan terkait perkara atas nama Faatule Hulu, “Pihak kejaksaan telah menerima SPDP dari pihak penyidik, tapi sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pelimpahan berkas dari pihak penyidik”, ujarnya.
” Kita sudah minta agar penyidik melimpahkan berkas perkaranya. Kita sudah layangkan surat kepenydik tanggal 11/09/2021 dan tanggal 11/10/2021. Dalam waktu dekat, kami juga akan kirimkan surat kepada penyidik untuk mengantarkan atau melimpahkan berkas perkaranya,” imbuhnya. “Jika tidak ada pelimpahan berkas, maka SPDP penyidik akan kita kembalikan. Kita tidak mau, inikan menjadi tunggakan bagi kita”, pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan korban, Atulo’oli Halawa kepada wartawan Kamis, 02/12/2021, Atulo’oli Halawa menerangkan, kejadian yang menimpah dirinya terjadi pada Jum’at 07 Mei sekitar pukul 07.30 WIB. ” Saya diperintahkan oleh pimpinan saya, Bapak M. Manurung untuk mengingatkan saudara saya Weniman Halawa. Lalu saya ingatkan Weniman Halawa, ” kamu jangan ribut-ribut, nanti Pihak perusahaan yang mencabut ubi, jemuran mereka”, itu yang saya sampaikan dengan Weniman Halawa yang kebetulan satu marga dengan saya yaitu Halawa,” sebutnya.
Weniman Halawa ini, dengan berat hati, akhirnya menerima penjelasannya, lalu Weniman Halawa ini masuk kerumah Pak, ujar Atulo’oli Halawa. Lalu ketika kemudian saya hendak berangkat kerja, Faatule Hulu keluar dari rumahnya dan mengatakan kepada saya, ” ada apa kau ikut campur urusan ini? Lalu saya bilang, saya tidak ada urusan sama kamu. Tapi, kalau kamu ribut-ribut, kamu akan menjadi berurusan nanti”, kataku. “Tiba-tiba dia bilang kamu akan menerima hukuman, dia tarik Aku, sehingga tercakar dadaku Pak”, ujarnya sambil menunjuk bekas cakaran sesuai dalam photo. Lalu setelah dia tarik bajuku, dia kemudian memukul mukaku, kena pelipis sebelah kiri pak,” sambil kembali menunjukkan photo tersebut dan menjelaskan photo yang ada bekas memarnya kepada wartawan.
Perkara ini sebenarnya sudah mau didamaikan oleh pihak perusahaan pada waktu itu juga, terang karyawan PT. Musim mas ini, namun Faatule Hulu ini tidak mau datang. Akhirnya, karena tidak mau si Faatule Hulu ini tidak etikat baiknya, akhirnya saya buat laporan ke Polres Pelalawan hari itu juga, Jumat 07/05/2021. Dihadapan pihak polres Pelalawan, sudah coba didamaikan, namun si Faatule Hulu, langsung bilang dia tidak mau berdamai. Namun sampai saat ini (02/12/2021), kasus ini tidak tahu kelanjutannya. Yang anehnya, “laporan Faatule Hulu yang katanya Weniman Halawa alias Ina Nelfa(ibu rumah tangga_red), katanya melakukan penganiayaan pada Faatule Hulu( seorang laki-laki).
Si Faatule Hulu ini membuat laporan tanggal 09/05/2021, kasusnya sudah cepat perosesnya, saat ini Weniman Halawa( ibu rumah tangga yang informasi dari suaminya, Hadamao Laia, istrinya tengah hamil 5 bulan) saat ini sudah ditahan, sudah menjalani sidang, padahal, saat kejadian itu, Weniman Halawa sudah masuk dalam rumah, bagaimana bisa dia melakukan penganiayaan,” ungkapnya. Yang ada, saat ribut-ribut itu saya dengan Faatule Hulu, si Weniman Halawa ini, justru memisahkan saya Pak, pungkasnya. (Richard Simanjuntak)