Inspektur Kabupaten Muara Enim Akui Rekomendasi BPK Dalam LHP LKPD Tahun 2022 dan 2021 Belum Selesai Ditindakjuti

oleh
oleh

Muara Enim, Detektifswasta.xyz – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 No. 29.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 terungkap adanya kekurangan penerimaan daerah, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, kekurangan volume pekerjaan dan potensi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 20,1 Miliar yang harus disetorkan ke Kas Daerah.

Pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 12 kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan berikut Rekomendasi dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 29.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.

Adapun pokok – pokok temuan diantaranya, terdapat Kekurangan Penerimaan Pajak MBLM mininal sebesar Rp 1.143.478.309,21. Atas kelemahan dan ketidakpatuhan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim untuk memerintahkan Kepala Bapenda agar menginstruksikan Kabid Penilaian, Perhitungan, dan Penetapan Pajak Daerah menerbitkan SKPD sebesar Rp 1.143.478.309,31 serta menyetorkan kekurangan penerimaan daerah tersebut ke Kas Daerah.

Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.729.437.318. BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim untuk : meningkatkan akuntabilitas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan merumuskan Peraturan Bupati yang mengacu ke Perpes No. 33 Tahun 2020 dan PP No. 12 Tahun 2019, dan memerintahkan 14 Kepala SKPD terkait agar memproses kelebihan pembayaran penggantian BBM sebesar Rp 280.872.350,- serta Biaya Penginapan sebesar Rp 2.995.584.006,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Pelaksanaan Evaluasi Tender Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen Pemilihan yang mengakibatkan Pemkab Muara Enim tidak mendapat harga yang kompetitif atas 40 Paket Pekerjaan dan Terdapat Kelebihan Bayar atas Penambahan Volume Item Pekerjaan yang memiliki Harga Satuan Timpang sebesar Rp 252.960.088,-. BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPPA, dan Kepala Disdag untuk menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan input data rincian HPS ke SPSE dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 241.273.914,05 serta memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan kepada Kepala UKPBJ agar Pokja Pemilihanmelaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan.

Ditemukan Kekurangan Volume Pekerjaan Rp 10.344.405.790,20 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.564.450.167,30 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.779.955.622,90 serta Terdapat Penerimaan Hasil Pekerjaan Jalan dengan Tebal Kurang dari Toleransi. BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.489.827.317,98 dan menyetorkan ke Kas Daerah, memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.779.955.622,90 dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat untuk melakukan review terlebih dahulu atas kelayakan pembayaran pekerjaan Lapis Pondasi Aggregat serta Perkerasan Beton Semen, yang tebalnya kurang dari toleransi dan mempertimbangkan kemungkinan pengenaan Sanksi Pengurangan Harga Satuan atas hal tersebut.

Terdapat Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada 22 Paket Pekerjaan Belum Disetor ke Kas Daerah yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 5.296.614.571. BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar menginstruksikan PPK terkait untuk memproses potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp 5.201.758.721,-

Disamping temuan tersebut, dalam LHP No. 29/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023, Bab II Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya juga dipaparkan masih terdapat sedikitnya 5 Rekomendasi BPK yang masih dalam proses tindak lanjut, yakni : Pelaksanaan atas 14 Paket Pekerjaan di 4 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Kontrak dan Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 514.609.656,20; Dua Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR Putus Kontrak; Keterlambatan Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan pada 4 SKPD Belum Dikenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp 600.651.130,63; Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Belum Memadai, dan Aset Lelang dan Rusak Masih Tercatat dan Belum Dihapuskan
Sesuai amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa Pejabat Wajib menindaklanjuti Rekomendasi dalam LHP BPK dalam waktu 60 Hari setelah LHP diterima. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian dan/atau Sanksi Pidana. Dengan demikian batas waktu pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam LHP No. 29.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tgl. 5 Mei 2023 adalah sampai dengan Tgl. 05 Juli 2023 lalu.

REKOMENDASI BPK TAHUN 2022 DAN 2021 BELUM SELESAI DITINDAKLANJUTI
Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 04/Red-DS/W/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 yang dilayangkan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan No. 022/Red-DS/W/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Plt. Bupati, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Muara Enim terkait tindak lanjut Rekomendasi BPK atas temuan dalam LHP No. 29.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 22 Agustus 2023, mendapat tanggapan dari Inspektur Kabupaten Muara Enim.

Dalam surat No. 700/941/Inspektorat-IV/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Muara Enim, Suhermansyah, ST, M.Eng, CGCAE dijelaskan, telah dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut Rekomendasi tersebut secara berkala per 6 (enam) bulan (1 tahun 2 kali pemantauan) oleh BPK RI. Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebagai penghubung telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan percepatan proses penyelesaian tindak lanjut temuan tersebut

“Terhadap tindak lanjut temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022 dan 2021, telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah namun masih terdapat sisa setoran yang belum ditindaklanjuti. Pemantauan akan terus dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim sampai dengan rekomendasi tersebut dianggap selesai oleh BPK RI”, tulis Suhermansyah tanpa merinci Sisa Setoran yang belum ditindaklanjuti. (ps/kar)