Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Babel TA 2021 & 2022 Melebihi Harga Standar PMK #Rekomendasi LHP BPK Belum Ditindaklanjuti?

oleh

Belitung, Detektifswasta.xyz – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 No. 87.B/LHP/XVIII.PPG/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 terungkap,  pembayaran  Tunjangan Perumahan tahun 2021 kepada 41 orang Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengakibatkan  kelebihan  penghitungan  sebesar Rp 2.675.388.375,-.

Cuplikan LHP BPK

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar menyesuaikan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran; memerintahkan PPK supaya lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan

Cuplikan LHP BPK

Apakah Rekomendasi BPK RI  yang menurut Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2004  wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu  60 hari sejak  LHP diterima sudah ditindaklanjuti ? Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi No. 010/Red-DS/W/01/2023 tanggal 12 Januari 2023  yang dilayangkan kepada kepada Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaludin, Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suhadi  dan Sekretaris DPRD Babel, Marwan belum mendapat tanggapan

Dipihak lain mengutip penjelasan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel M. Haris yang ditayangkan di salah satu media online Selasa 17 Januari 2023, Pemberian Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Babel Tahun 2023 masih tetap berpedoman dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Babel No. 18 tahun 2021 yang mengatur Besaran Nilai Tunjangan Perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 32.352.941,-, Wakil Ketua DPRD Rp 27.058.824,- dan Anggota DPRD Rp 23.529.412,- . Sedangkan untuk Besaran Nilai Tunjangan Transportasi, Ketua DPRD sebesar Rp 30.752.941,-, Wakil Ketua DPRD Rp 26.252.941,- dan Anggota DPRD Rp 21.452.941,-.  Menurut Haris, belum ada pengajuan untuk penyesuaian besaran tunjangan.

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 104/Tahun XIX/Desember 2022 – Januari 2023,   Tunjangan Perumahan   TA 2021 yang dibayarkan  kepada 4  Pimpinan dan 41 Anggota DPRD  seluruhnya  berjumlah   Rp 11.916.917.745,- (termasuk PPh Pasal 21) dengan rincian dari bulan  Januari s.d  Maret  2021 sebesar  Rp 2.212.800.000,-,  dan April  s.d Desember 2021 sebesar  Rp 9.704.117.745,- atau sebesar  Rp 10.129.380.083,-  setelah dipotong PPh Pasal 21

Cuplikan LHP BPK

Pembayaran Tunjangan bulan Januari s.d Maret  2021 sebesar    Rp 2.212.800.000,- (Rp 1.880.880.000,- setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 331.920.000,-)  masih  berpedoman pada Peraturan Gubernur  (Pergub) No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub  No. 50 Tahun  2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang  Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan  besaran  nilai  tunjangan  per  Bulan : Ketua DPRD  Rp 22.225.000,- ; Wakil Ketua DPRD  Rp 18.425.000,-  dan Anggota DPRD sebesar Rp 16.100.000,- .

Tunjangan Perumahan dari  bulan Januari s.d Maret  2021  yang  dibayarkan  (setelah dipotong PPh Pasal 21)  yakni :  Ketua DPRD  Rp 56.673.750,-;  3 Orang  Wakil Ketua DPRD  Rp 140.951.250,- atau sebesar Rp 46.983.750,- per Orang;   41 Anggota DPRD seluruhnya  Rp 1.683.255.000,- atau  sebesar Rp 41.055.000,- per  Orang

Untuk  Tunjangan Perumahan dari  April s.d Desember 2021 seluruhnya  sebesar  Rp 9.704.117.745,- (Rp 8.248.500.083,- setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.455.617.662,-) telah   berpedoman dengan Pergub  No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Pergub  No. 50 Tahun 2017, dengan besaran nilai tunjangan per Bulan : Ketua DPRD  Rp 32.352.941,-; Wakil Ketua DPRD   Rp 27.058.824,-; dan Anggota DPRD sebesar Rp 23.529.412,- .

Tunjangan Perumahan mulai  April s.d Desember 2021  yang dibayarkan  (setelah dipotong PPh Pasal 21), yakni : Ketua DPRD sebesar Rp 247.499.999,-; 3 Orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 621.000.011,-  atau sebesar Rp 207.000.003,- per Orang; dan  41 Orang Anggota DPRD sebesar Rp 8.248.500.083,- atau sebesar  Rp 201.182.928,-

LANGGAR  PP 18 TAHUN 2017

Dalam LHP BPK dipaparkan,  pembayaran Tunjangan Perumahan  TA 2021 kepada 41 Orang Anggota DPRD Provinsi Babel  tersebut  melebihi  ketentuan yang diatur   dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dengan menggunakan Standar Luas Maksimal : Stb = (3,33% x 350 x Rp 5.500.000,- ) + 6,64% x 150 x Rp 10.500.000,- 85%) per tahun =  (Rp 64.102.500,- + Rp 88.893.000,-) per Tahun = Rp 152.995.500,- per Tahun atau sebesar Rp 12.749.625,- per Bulan.

Untuk pembayaran bulan April s.d Desember  2021 terdapat kelebihan  pembayaran per orang per bulan sebesar Rp 7.250.375,-.   Dengan demikian telah terjadi kelebihan pembayaran  selama 9 Bulan (April – Desember 2021)  sebesar Rp 2.675.388.375,- (Rp 7.250.375,- x 9 Bulan  x 41 Orang)

Pembayaran  Tunjangan Perumahan TA 2021  kepada  4 Pimpinan dan 41 Anggota  DPRD Provinsi  Babel   itu  tidak sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada  Pasal 13 Ayat (1)  yang menyatakan bahwa  Rumah negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan disediakan bagi pimpinan DPRD sesuai Standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;  Pasal 16 yang menyatakan bahwa Rumah  Negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan;  Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa  Besaran Tunjangan  Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar Harga  Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon

Kepala Bakeuda Provinsi Babel, M. Haris. AR  

Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021 tersebut juga tidak sesuai  Permendagri  No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, pada  Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1)Lampiran  Bagian III Rumah Dinas pada Huruf A angka 5, Huruf A angka 6 dan Huruf B angka 1;  Permendagri  No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB I Huruf E  angka I dan BAB II Huruf J angka ; Peraturan Daerah  Provinsi Babel No. 9 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD; dan  Pergub  Provinsi Babel  No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas  Pergub  No. 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda  No. 9 Tahun 2017;  serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 188.31/7808/SJ dan No. 188.31/7810/SJ tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 Tahun 2017 dan Permendagri No. 62 Tahun 2017 pada :  Angka 3 huruf a yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Perumahan apabila Pemerintah Daerah belum dapat  menyediakan rumah negara dan perlengkapannya,  Angka 3 huruf c yang menyatakan bahwa Penentuan Besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan Standar Satuan Harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara, tidak termasuk perlengkapannya seperti meubelair, listrik, air, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, rasionalitas, kepatutan, kewajaran, serta Standar Luas Bangunan dan Lahan Rumah Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BERLANJUT SAMPAI  TAHUN 2022  

Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,  pemberian  Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung  yang besaran nilainya  berpedoman pada Pergub No. 18 tahun 2021 yakni sebesar Rp 23.529.412,- Per Bulan diduga terus berlanjut hingga TA 2022.

Jika informasi itu benar, maka Tunjangan  Perumahan  tahun 2022 yang dibayarkan  kepada 41 Orang Anggota DPRD Provinsi Babel   telah mengakibatkan pemborosan  Keuangan Daerah  sebesar Rp 3.567.184.500,- (Rp 7.250.375,- x 12 Bulan x 41 Orang)

Bila  berpedoman  pada  Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah hanya sebesar Rp 12.749.625,- per Bulan atau seluruhnya sebesar Rp 6.272.815.500,-   (Rp 12.749.625,- per Bulan x 41 Orang x 12 Bulan)

Dipihak lain merespon permasalahan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Provinsi Babel tahun 2021 dan 2022 yang diduga melanggar PP No. 18 tahun 2017 itu Koordinator Komunitas  Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (K-MAKI), Boni Budi Yanto mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkannya kepada APH. “Saya baru pulang  dari Pangkal Pinang,  berkasnya lagi kita siapkan”, kata Boni yang juga  berasal dari Pulau Belitung Provinsi Babel    (Tim)