Belitung, Detektifswasta.xyz – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 No. 87.B/LHP/XVIII.PPG/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 terungkap, pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2021 kepada 41 orang Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengakibatkan kelebihan penghitungan sebesar Rp 2.675.388.375,-.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar menyesuaikan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran; memerintahkan PPK supaya lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Apakah Rekomendasi BPK RI yang menurut Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2004 wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima sudah ditindaklanjuti ? Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi No. 010/Red-DS/W/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 yang dilayangkan kepada kepada Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaludin, Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suhadi dan Sekretaris DPRD Babel, Marwan belum mendapat tanggapan
Dipihak lain mengutip penjelasan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel M. Haris yang ditayangkan di salah satu media online Selasa 17 Januari 2023, Pemberian Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Babel Tahun 2023 masih tetap berpedoman dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Babel No. 18 tahun 2021 yang mengatur Besaran Nilai Tunjangan Perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 32.352.941,-, Wakil Ketua DPRD Rp 27.058.824,- dan Anggota DPRD Rp 23.529.412,- . Sedangkan untuk Besaran Nilai Tunjangan Transportasi, Ketua DPRD sebesar Rp 30.752.941,-, Wakil Ketua DPRD Rp 26.252.941,- dan Anggota DPRD Rp 21.452.941,-. Menurut Haris, belum ada pengajuan untuk penyesuaian besaran tunjangan.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 104/Tahun XIX/Desember 2022 – Januari 2023, Tunjangan Perumahan TA 2021 yang dibayarkan kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD seluruhnya berjumlah Rp 11.916.917.745,- (termasuk PPh Pasal 21) dengan rincian dari bulan Januari s.d Maret 2021 sebesar Rp 2.212.800.000,-, dan April s.d Desember 2021 sebesar Rp 9.704.117.745,- atau sebesar Rp 10.129.380.083,- setelah dipotong PPh Pasal 21
Pembayaran Tunjangan bulan Januari s.d Maret 2021 sebesar Rp 2.212.800.000,- (Rp 1.880.880.000,- setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 331.920.000,-) masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan besaran nilai tunjangan per Bulan : Ketua DPRD Rp 22.225.000,- ; Wakil Ketua DPRD Rp 18.425.000,- dan Anggota DPRD sebesar Rp 16.100.000,- .
Tunjangan Perumahan dari bulan Januari s.d Maret 2021 yang dibayarkan (setelah dipotong PPh Pasal 21) yakni : Ketua DPRD Rp 56.673.750,-; 3 Orang Wakil Ketua DPRD Rp 140.951.250,- atau sebesar Rp 46.983.750,- per Orang; 41 Anggota DPRD seluruhnya Rp 1.683.255.000,- atau sebesar Rp 41.055.000,- per Orang
Untuk Tunjangan Perumahan dari April s.d Desember 2021 seluruhnya sebesar Rp 9.704.117.745,- (Rp 8.248.500.083,- setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.455.617.662,-) telah berpedoman dengan Pergub No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Pergub No. 50 Tahun 2017, dengan besaran nilai tunjangan per Bulan : Ketua DPRD Rp 32.352.941,-; Wakil Ketua DPRD Rp 27.058.824,-; dan Anggota DPRD sebesar Rp 23.529.412,- .
Tunjangan Perumahan mulai April s.d Desember 2021 yang dibayarkan (setelah dipotong PPh Pasal 21), yakni : Ketua DPRD sebesar Rp 247.499.999,-; 3 Orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 621.000.011,- atau sebesar Rp 207.000.003,- per Orang; dan 41 Orang Anggota DPRD sebesar Rp 8.248.500.083,- atau sebesar Rp 201.182.928,-
LANGGAR PP 18 TAHUN 2017
Dalam LHP BPK dipaparkan, pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021 kepada 41 Orang Anggota DPRD Provinsi Babel tersebut melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dengan menggunakan Standar Luas Maksimal : Stb = (3,33% x 350 x Rp 5.500.000,- ) + 6,64% x 150 x Rp 10.500.000,- 85%) per tahun = (Rp 64.102.500,- + Rp 88.893.000,-) per Tahun = Rp 152.995.500,- per Tahun atau sebesar Rp 12.749.625,- per Bulan.
Untuk pembayaran bulan April s.d Desember 2021 terdapat kelebihan pembayaran per orang per bulan sebesar Rp 7.250.375,-. Dengan demikian telah terjadi kelebihan pembayaran selama 9 Bulan (April – Desember 2021) sebesar Rp 2.675.388.375,- (Rp 7.250.375,- x 9 Bulan x 41 Orang)
Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021 kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Provinsi Babel itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 13 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Rumah negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan disediakan bagi pimpinan DPRD sesuai Standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 16 yang menyatakan bahwa Rumah Negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan; Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar Harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon
Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021 tersebut juga tidak sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1); Lampiran Bagian III Rumah Dinas pada Huruf A angka 5, Huruf A angka 6 dan Huruf B angka 1; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB I Huruf E angka I dan BAB II Huruf J angka ; Peraturan Daerah Provinsi Babel No. 9 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD; dan Pergub Provinsi Babel No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub No. 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2017; serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 188.31/7808/SJ dan No. 188.31/7810/SJ tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 Tahun 2017 dan Permendagri No. 62 Tahun 2017 pada : Angka 3 huruf a yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Perumahan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya, Angka 3 huruf c yang menyatakan bahwa Penentuan Besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan Standar Satuan Harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara, tidak termasuk perlengkapannya seperti meubelair, listrik, air, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, rasionalitas, kepatutan, kewajaran, serta Standar Luas Bangunan dan Lahan Rumah Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BERLANJUT SAMPAI TAHUN 2022
Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang besaran nilainya berpedoman pada Pergub No. 18 tahun 2021 yakni sebesar Rp 23.529.412,- Per Bulan diduga terus berlanjut hingga TA 2022.
Jika informasi itu benar, maka Tunjangan Perumahan tahun 2022 yang dibayarkan kepada 41 Orang Anggota DPRD Provinsi Babel telah mengakibatkan pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 3.567.184.500,- (Rp 7.250.375,- x 12 Bulan x 41 Orang)
Bila berpedoman pada Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah hanya sebesar Rp 12.749.625,- per Bulan atau seluruhnya sebesar Rp 6.272.815.500,- (Rp 12.749.625,- per Bulan x 41 Orang x 12 Bulan)
Dipihak lain merespon permasalahan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Provinsi Babel tahun 2021 dan 2022 yang diduga melanggar PP No. 18 tahun 2017 itu Koordinator Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (K-MAKI), Boni Budi Yanto mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkannya kepada APH. “Saya baru pulang dari Pangkal Pinang, berkasnya lagi kita siapkan”, kata Boni yang juga berasal dari Pulau Belitung Provinsi Babel (Tim)