Kepala LKPP Dorong Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Mengisi SiRUP

oleh
oleh
detektifswasta.xyz

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto mendorong Kementerian, Lembaga dan Perangkat Daerah untuk segera mengisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebelum tahun anggaran berjalan.

Hal ini harus dilakukan agar kinerja pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bisa optimal dan tidak menumpuk di akhir tahun seperti tahun-tahun kemarin.Penetapan dan pengumuman rencana umum pengadaan dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) sesuai dengan Perpres 16/2018  Pasal (9) ayat 1 huruf d Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Melalui RUP, pemerintah diharapkan dapat menyusun strategi pengadaan barang/jasa yang paling tepat. Sehingga, setiap rupiah uang yang dikeluarkan dapat bermanfaat semaksimal mungkin untuk percepatan pembangunan ekonomi dan pemulihan kondisi sosial saat ini.” ungkap Roni dalam Kegiatan Diseminasi Kebijakan Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Nasional Tahun Anggaran 2020, tanggal 6 Oktober 2020.

Data LKPP untuk RUP 2020 hingga 15 September 2020 menunjukkan, dari total belanja pengadaan 2020 sebesar Rp1.027,1 triliun baru sebanyak Rp805,9 triliun atau 78.5% yang sudah terinput ke dalam SiRUP. “Ini berarti masih ada 21,5% belum ada dalam dokumen SiRUP”,  lanjutnya.

Selanjutnya, realisasi belanja pengadaan melalui e-procurement baru 32,9% atau sebesar Rp264,8 triliun, dengan rincian melalui e-tendering sebesar Rp196,2 triliun dan e-purchasing/katalog senilai Rp36,9 triliun. Sementara itu, belanja non e-procurement dilaporkan sebesar Rp31,7 triliun, baik melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung maupun swakelola.

Dari Rp805,9 Triliun belanja pengadaan yang terinput ke dalam SiRUP 2020, sebanyak Rp298 triliun telah dialokasikan untuk usaha kecil. Dari jumlah tersebut, realisasi paket pekerjaan yang dimenangkan oleh usaha kecil adalah sebanyak Rp70 triliun.

Adapun partisipasi usaha kecil atau yang mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah dibawah Rp2,5 miliar sebanyak 165.421 pelaku usaha atau 42.5% dari keseluruhan 389.012 pelaku usaha dalam sistem pengadaan secara elektronik.

Roni menambahkan, pengumuman RUP juga memberikan manfaat lain kepada masyarakat dan pelaku usaha. Melalui informasi RUP, para pelaku usaha bisa mendapatkan informasi yang sama mengenai kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat menyiapkan rencana bisnis yang baik untuk memenuhi kebutuhan pemerintah.

“Jadi dengan adanya RUP, selain untuk transparansi juga agar pelaku usaha bisa melihat peluang usaha dan melakukan persiapan  untuk mengikuti paket pekerjaan di kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan berkontribusi di pembangunan nasional.”

Roni menghimbau agar kementerian lembaga melakukan langkah inovatif dan proaktif dan tidak menjadikan proses pengadaan sebagai salah satu alasan keterlambatan penyerapan anggaran.

“Permintaan Presiden untuk menyederhanakan regulasi sudah kami lakukan. Kami juga sudah mempermudah proses pengadaan dengan menganjurkan tender pra DIPA,  menyediakan tender cepat, dan merelaksasi pengadaan khusus untuk Covid-19. Selain itu, kami juga telah mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri dan mempermudah belanja kepada UMKM. “

Sejalan dengan itu,  LKPP juga terus mendorong kemudahan peran serta pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) dalam pengadaan nasional melalui pemanfaatan Aplikasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE) dan Bela Pengadaan.

Kegiatan Diseminasi Kebijakan Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Nasional Tahun Anggaran 2020 berlangsung secara daring mulai   6 Oktober – 5 November 2020 di 9 region wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong K/L/PD untuk segera melakukan langkah proaktif dalam melakukan pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (siaran pers lkpp/ps)