Pembayaran Tunjangan Transportasi & Perumahan DPRD Banyuasin Langgar PP 18 Tahun 2017   #K-MAKI Desak Kejati  Usut Tuntas Kelebihan Pembayaran Tahun 2021

oleh

Banyuasin, Detektifswasta.xyz – Kasus kelebihan pembayaran  Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan  41  orang Anggota  DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2021 sebesar Rp 5,7 Miliar  yang dilaporkan K-MAKI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Agustus 2022 lalu masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)  dan sejumlah Kejaksaan Negeri  (Kejari) di Sumatera Selatan untuk menuntaskan 13 Laporan Pengaduan tentang dugaan penyimpangan pada Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2021 di  13 Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Selatan yang telah mengakibatkan “kerugian keuangan daerah”  atau setidak-tidaknya  pembayaran tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 55 Miliar lebih.

Diantaranya, pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan 41 Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2021 sebesar Rp 5.781.600.000,- dengan Laporan Pengaduan (Lapdu) No. 74/Komunitas-MAKI/Sumsel/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022

 

“Sesuai penjelasan tertulis No. B-1746/L.6.3/Dek/04/2023 tanggal 10 April 2023 yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan N. Rahmat. R, SH.,MH, untuk pengaduan adanya pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 5.781.600.000,- atas kenaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kabupaten Banyuasin TA 2021, telah diterbitkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No. SP.TUG-209/L.6.3/Dek/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan”, kata Boni sembari memberikan copy surat yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Wakil Kajati Sumsel, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dan Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sumsel

“Kami berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dapat mengusut tuntas pengaduan tersebut”, kata Boni sembari menambahkan akan segera melayangkan surat susulan dan bila perlu akan melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Untuk diketahui kasus Pemborosan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin T.A 2021 sebesar Rp 5.781.600.000,- untuk Pembayaran Tunjangan Transportasi  dan Tunjangan Perumahan   41  orang Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin  tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2021,  LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 24.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 Tanggal 25 April 2022

Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 5.781.600.000,- atas kenaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin  selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran Anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD serta Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada TAPD (Penentuan Tarif Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tersebut ditetapkan berdasarkan Kesepakatan antara Sekretariat Dewan dan Anggota DPRD).  

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar menyesuaikan Besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD dalam Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 dengan memedomani Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017

Dalam LHP dipaparkan,  Tunjangan Transportasi TA 2021 diberikan selama 12 bulan  kepada   41 orang Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin  (kecuali pada bulan Agustus dan September kepada 40 orang karena 1 orang meninggal dunia).  Pemberian tunjangan tersebut  berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin No. 17 Tahun 2021 tentang perubahan Perbup  No. 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD  yang mengatur Tunjangan Transportasi sebesar Rp 19.800.000,- per bulan.  Jumlah Tunjangan Transportasi Tahun  2021 yang dibayarkan  sebesar Rp 9.472.400.000,-, terjadi kenaikan sebesar Rp 2.486.000.000,- dari tahun 2020 yang hanya  sebesar Rp 6.986.400.000,-

Pembayaran Tunjangan Transportasi tersebut  tidak sesuai dengan   Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 17 Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatian asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar dan harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  Ayat (4) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar harga sewa kenderaan yang berlaku untuk standar kenderaan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kenderaan dinas jabatan.

Sesuai Peraturan  Menteri Keuangan (PMK)  No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021,  Besaran Sewa Kenderaan Operasional per Bulan untuk Pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan (setara  Kenderaan Dinas Anggota DPRD Kabupaten/Kota)  adalah sebesar  Rp 13.500.000,-

Bila perhitungan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin  tersebut  mengacu pada PMK  No. 119/PMK.02/7809/SJ yang mengatur  Besaran Sewa Kenderaan Operasional per Bulan untuk Pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp 13.500.000,-/Bulan, maka   Jumlah Tunjangan Transportasi TA 2021 yang seharusnya   dibayarkan kepada 41 Anggota DPRD hanya sebesar Rp 6.642.000.000,-.  Dengan demikian telah   terjadi Pemborosan Keuangan Daerah sebesar  Rp 2.830.400.000,- (Rp 9.472.400.000,- –  Rp 6.642.000.000,-)  

KELEBIHAN TUNJANGAN PERUMAHAN  Rp 3,2 MILIAR

Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021   (selama 12 Bulan) kepada  41 orang Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin (kecuali bulan Agustus – September kepada 40 orang karena 1 orang anggota meninggal dunia) juga tidak sesuai dengan amanat PP No. 18 tahun 2017.

Pembayaran Tunjangan berpedoman pada Perbup  Banyuasin No. 17 Tahun 2021 yang mengatur besaran  Tunjangan Perumahan  sebesar Rp 20.900.000,- per orang per Bulan. Jumlah Tunjangan Perumahan TA 2021 yang dibayarkan  sebesar Rp 19.410.000.000,-, atau  terjadi kenaikan sebesar Rp 3.295.600.000,- dari Tahun 2020 yang hanya sebesar  Rp 13.628.400,-.

Pembayaran Tunjangan Perumahan tersebut, tidak sesuai dengan : Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 Pasal 17  Ayat (1) yang menyatakan  besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon ;  Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada Romawi III Huruf B angka I Rumah Instansi/Rumah Dinas untuk Pejabat Eselon II/Anggota DPRD dengan ukuran maksimal : Luas Bangunan 150 M2 dan Luas Tanah 350 M2;  Peraturan Bupati Banyuasin No. 17 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat (20 yang menyatakan bahwa Tunjangan Perumahan berupa uang sewa yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas, dan kemampuan keuangan daerah; dan     Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 mengatur  besaran Tunjangan Perumahan : Ketua DPRD sebesar Rp 21.582.000,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 17.985.000,-, Anggota DPRD sebesar Rp 10.791.000,-

BERLANJUT SAMPAI BULAN MEI 2022

Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,  meskipun  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2021  No. 24.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar menyesuaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD dalam Perbup No. 17 Tahun 2021 dengan memedomani PP No. 18 Tahun 2017, namun Bupati Banyuasin baru menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada bulan November  2022  dengan mengeluarkan Perbup No. 321 Tahun 2022 tanggal 25 November 2022 yang mulai berlaku sejak diundangkan

Pembayaran  Tunjangan Transportasi dan  Perumahan  kepada 41 orang Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari  bulan Januari  s/d Mei  2022 (5 Bulan)  masih  berpedoman  dengan  Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin No. 17 Tahun 2021 yakni Tunjangan Transportasi sebesar Rp 19.800.000,- per bulan dan Perumahan sebesar Rp 20.900.000,- per bulan.  Realisasi pembayaran Tunjangan Perumahan dari Januari s.d Mei 2022  sebesar Rp 856.900.000,- per Bulan atau seluruhnya (5 Bulan)  sebesar Rp 4.284.500.000,-

Pembayaran Tunjangan Transportasi dan  Perumahan tersebut  tidak sesuai  dengan amanat PP No. 18 tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan terkait.  Sesuai  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022, Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II (setara Kenderaan Dinas Anggota DPRD Kabupaten/Kota)  di Provinsi Sumatera Selatan per bulan paling tinggi sebesar Rp 13.500.000,-.   Sedangkan bila perhitungan  Tunjangan Perumahan menggunakan Rumus Perhitungan Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 maka Besaran Tunjangan Perumahan hanya   sebesar Rp 8.375.400,- per bulan

Jika Tunjangan Transportasi dan Perumahan dari Januari s.d Mei 2022 dibayarkan berpedoman dengan Perbup No. 17 Tahun 2021 maka telah terjadi kelebihan pembayaran  sebesar Rp 3.668.500.010,-  yakni kelebihan Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.291.500.000,- dan Tunjangan Perumahan sebesar Rp 2.377.000.010,-  (selisih Rp6.300.000,- x 41) = Rp 258.300.000,- x 5 bulan = Rp 1.291.500.000,-   dan Tunjangan  Perumahan  seharusnya hanya sebesar Rp 8.375.400,- per bulan atau sebesar Rp343.391.400,- atau sebesar Rp 1.716.957.000,-  atau Kelebihan Pembayaran sebesar Rp2.567.443.000,-         berpotensi mengakibatkan  kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.377.000.010,-

Rp 2,3 Miliar Potensi Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan  Juli – Desember 2022

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No. 31.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 06 Mei 2023 dipaparkan, Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Banyuasin yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 321 Tahun 2022 sebesar Rp 13.959.000,- tidak sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2017 dan Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001

Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Tahun 2021 No. 24.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 25 April 2022, BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar menyesuaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD dalam Perbup No. 17 Tahun 2021 degan memedomani PP No. 18 Tahun 2017

Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Banyuasin menerbitkan Perbup No. 321 Tahun 2022 tanggal 25 November 2022 tentang perubahan kedua atas Perbup No. 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran Tunjangan Perumahan yang ditetapkan dalam Perbup yang berlaku sejak tanggal diundangkan 25 November 2022 adalah Rp 13.959.000,- per bulan. Selama TA 2022, tidak terdapat realisasi belanja Tunjangan Perumahan DPRD berdasarkan Perbup No. 321 Tahun 2022 tersebut

Dasar penetapan besaran Tunjangan Perumahan dalam Perbup tersebut mengacu pada Kajian Akademik Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin hasil Kerjasama Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin dengan  Universitas Bina Darma tahun 2022. Kajian tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil)  No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara

Hasil telaah besaran Tunjangan Perumahan DPRD diketahui besaran Nilai Sisa Bangunan (Ns) yang digunakan dalam perhitungan tersebut adalah 100% dengan asumsi bahwa nilai sisa bangunan rumah baru untuk Anggota DPRD. Tunjangan Perumahan DPRD untuk komponen Ns tidak mengacu kepala Lampiran Keputusan Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/2001 ditetapkan bahwa nilai sisa bangunan ditetapkan 60% sebagai bangunan layak huni

Hasil perhitungan ulang BPK atas Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Banyuasin berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/2001, besaran Tunjangan Perumahan DPRD seharusnya sebesar Rp 8.375.400,-

Dengan demikian terdapat potensi kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD pada periode Juli s.d Desember 2022 sebesar Rp 2.377.000.010,-.  Perhitungan potensi kerugian mengacu pada Perbup No. 17 Tahun 2021 untuk periode Juli s.d November 2022 dan Perbup No. 321 Tahun 2022 untuk periode Desember 2022

Permasalahan tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran Anggaran Tunjangan Perumahan DPRD kepada TAPD.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar merevisi Perbup No. 321 Tahun 2022 dengan memedomani PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023. (Tim)