Pengadaan Barang/Jasa di DPRD Sumsel Langgar Perpres 12 Tahun 2021& Inpres No. 2 Tahun 2022

oleh
oleh

Palembang, Detektifswasta.xyz – Pemilihan penyedia  sebanyak 61 paket  barang dan jasa  sumber dana APBD tahun 2023 total  pagu  Rp 11.270.000.000,- dilingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan  tidak dilaksanakan secara elektronik.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun 2023 dan tahun 2022 dilingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan  didugamelanggar  Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres  No. 16 tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2022  dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 6 tahun 2023 tentang Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Cuplikan RUP Tahun 2023

Penyimpangan itu melibatkan Pejabat Pengadaan, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) serta  penyedia barang/jasa yang ditetapkan menjadi pemenang.

Sesuai data Rencana Umum Pengadaan(RUP)  Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 yang diumumkan/ditayangkan  di SiRUP Portal Pengadaan Nasional LKPP oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), terdapat sebanyak 109 paket Penyedia dengan 4 metode pemilihan penyedia, yakni : 12 paket Tender/Seleksi;  11 paket metode pemilihan Dikecualikan; 24 paket   metode E-Purchasing; dan sebanyak 61 paket dengan metode  Pengadaan Langsung (Non Tender). Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia  109 paket tersebut  dijadwalkan  mulai bulan Desember 2022 sampai Oktober 2023.

Cuplikan LHP BPK  No. 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023

Sesuai amanat  Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, bahwa Pemiilihan Penyedia dengan Metode : Tender, Seleksi, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung maupun Purchasing dilakukan menggunakan  aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE) dan sistem pendukung.

Cuplikan Inpres No. 2 Tahun 2022

Pelaksanakan pengadaan secara elektronik juga diperintahkandalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023”, demikian bunyi butir pertama angka 13.

Dan dalam Surat Edaran (SE)  Kepala LKPP No. 6 tahun 2023 tanggal 8 September 2023 tentang Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Untuk Meningkatkan Akurasi Nilai Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi ditegaskan  agar Kepala Daerah memerintahkan seluruh PA untuk mencatatkan  realisasi Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Dalam prakteknya, sesuai data/Informasi yang kami kumpulkan antara lain dari Lpse. Provinsi Sumatera Selatan,  Pengadaan Langsung sebanyak 61 paket Barang/Jasa  sumber dana APBD 2023  tersebut  tidak  dilaksanakan secara elektronik melalui Lpse Provinsi Sumatera Selatan dan tidak  dicatatkan  di   Spse Lpse Provinsi Sumatera Selatan. Adapun 61 paket dimaksud :

No Nama Paket Pagu (Rp) Metode Pemilihan

 

Kode RUP
1 Belanja Mebel Rumah Dinas Ketua DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41359422
2 Belanja Alat Rumah Tangga Lainnya Rumah Dinas Ketua DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41361238
3 Belanja Barang Pakai Habis Rumah Dinas Ketua DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41358969
4 Belanja Barang Pakai Habis Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41359193
5 Belanja Mebel Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41359849
6 Belanja Furniture Lainnya Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41360040
7 Belanja Gordyn Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41361832
8 Belanja Lampu Gantung Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41361964
9 Belanja Barang Pakai Habis Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41359315
10 Belanja Kasur Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41360316
11 Belanja Alat Rumah Tangga Lainnya Wakil Ketua II DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41362261
12 Belanja Meubelair Rumah Dinas Wakil Ketua III DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41360866
13 Belanja Alat Rumah Tangga Lainnya Rumah Dinas Wakil Ketua III DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41362448
14 Belanja Bahan lainnya 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41357973
15 Belanja Modal Alat Pendingin 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41358121
16 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41358285
17 Belanja Modal Aset Tidak Berwujud – Software 100.000.000,- Pengadaan Langsung 41358430
18 Belanja Modal Mebel 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41358794
19 Belanja Alat Tulis kantor 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41363366
20 Belanja Barang Cetakan Kantor 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41363566
21 Cetak Majalah Edisi I 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41364391
22 Cetak Majalah Edisi II 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41364608
23 Cetak Majalah Edisi III 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41364790
24 Cetak Majalah Edisi IV 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41365039
25 Cetak Majalah Edisi V 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41365216
26 Cetak Paper Bag HUT RI 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41366295
27 Cetak Paper Bag HUT SUMSEL 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41366620
28 Cetak Tabloid Edisi I 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41368126
29 Cetak Tabloid Edisi II 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41368352
30 Cetak Tabloid Edisi III 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41368588
31 Cetak Tabloid Edisi IV 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41368768
32 Cetak Tabloid Edisi V 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41368958
33 Cetak Paper Bag Ketua DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41369225
34 Cetak Kalender 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41369435
35 Cetak Plakar DPRD 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41369666
36 Cetak Selayang Pandang 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41369895
37 Cetak Buku Profil 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41370141
38 Cetak Buku Perda No. 2 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41370704
39 Cetak Buku Perda No. 3 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41371450
40 Cetak Buku Komposisi 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41371690
41 Cetak Albun Kolase I 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41371969
42 Cetak Album Kolase II 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41372175
43 Cetak Album Kolase III 200.000.000,- Pengadaan Langsung 41372175
44 Pengiriman Majalah Edisi I 150.000.000,- Pengadaan Langsung 41375087
45 Pengiriman Majalah Edisi II 150.000.000,- Pengadaan Langsung 41375349
46 Pengiriman Majalah Edisi III 150.000.000,- Pengadaan Langsung 41375730
47 Pengiriman Majalah Edisi IV 150.000.000,- Pengadaan Langsung 41376195
48 Pengiriman Majalah Edisi V 150.000.000,- Pengadaan Langsung 41376859
49 Pengiriman Tabloid Edisi I 162.000.000,- Pengadaan Langsung 41377106
50 Pengiriman Tabloid Edisi II 162.000.000,- Pengadaan Langsung 41377308
51 Pengiriman Tabloid Edisi III 162.000.000,- Pengadaan Langsung 41377611
52 Pengiriman Tabloid Edisi IV 162.000.000,- Pengadaan Langsung 41377918
53 Pengiriman Tabloid Edisi V 162.000.000,- Pengadaan Langsung 41378512
54 Pengadaan Jasa Produksi Video Laporan Kinerja Komisi I 100.000.000,- Pengadaan Langsung 41378830
55 Pengadaan Jasa Produksi Video Laporan Kinerja Komisi II 100.000.000,- Pengadaan Langsung 41379071
56 Pengadaan Jasa Produksi Video Laporan Kinerja Komisi III 100.000.000,- Pengadaan Langsung 41379280
57 Pengadaan Jasa Produksi Video Laporan Kinerja Komisi IV 100.000.000,- Pengadaan Langsung 41379524
58 Pengadaan Jasa Produksi Video Laporan Kinerja Pimpinan 100.000.000,- Pengadaan Langsung 41379803
59 Pengadaan Jasa Produksi Video Laporan Kinerja Sekretariat 100.000.000,- Pengadaan Langsung 41379973
60 Pengadaan Buku Umum Perpustakaan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel 60.000.000,- Pengadaan Langsung 41380384
61 Pengadaan Buku Ilmu Sosial Perpustakaan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel 135.000.000,- Pengadaan Langsung 41380566

Pelaksanaan Pengadaan Langsung  61 paket  Barang dan Jasa dana APBDtahun  2023 tersebut, tidak sesuai dengan Kebijakan dan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang digariskan dalam  Pasal 5, Pasal  6 Perpres No. 12 tahun 2021 perubahan Perpres  No. 16 tahun 2018yakni Pengadaan Barang/Jasa yang lebih Transparan, Terbuka dan Kompetitif; menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta Transaksi Elektronik;  serta  Prinsip Pengadaan Barang/Jasa : Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka,  Bersaing, Adil  dan Akuntabel

Apa alasan Pejabat Pengadaan sehingga tidak melaksanakan Pengadaan Langsung  61 paket tahun 2023 tersebut secara elektronik melalui Spse Lpse Provinsi Sumatera Selatan ? Apakah benar Pengadaan Langsung 61 paket tersebut dilaksanakan secara manual  atas perintah Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA)?  Mengapa PA/KPA tidak mencatatkan 61 paket Pengadaan Langsung tersebut? Siapa saja  pemenang 61 paket tersebut  dan berapa nilai kontrak masing-masing paket ?

Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 012/Red-DS/W/02/2023 tanggal 12 Februari 2024 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan belum berbalas

41 PAKET TAHUN 2022 TIDAK DILAKUKAN KONSOLIDASI

Penyimpangan juga  terjadi pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2022 lalu. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 No. 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 08 Mei 2023, Sekretariat DPRD menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 10.985.190.700,- dan telah direalisasikan sebesar Rp 10.826.394.950,- atau sebesar 98,55 dari anggaran. Realisasi tersebut  diantaranya untuk kegiatan Belanja Modal rumah Negara Golongan I berupa pembangunan/rehabilitasi gedung

Hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, terdapat sebanyak 41 paket pekerjaan di Lokasi  yang Sama dengan Pekerjaan Sejenis tidak dilakukan Konsolidasi atau penggabungan paket pekerjaan. Pemilihan penyedia 41 paket senilai Rp 7.636.738.450,- itu    menggunakan metode Pengadaan Langsung

Adapun 41 paketyang merupakan usulan Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum, Kasubbag Perlengkapan, dan Kasubbag Rumah Tangga pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan itu yakni : Rumah Dinas Ketua DPRD sebanyak 9 paket, nilai kontrak Rp 1.715.086.600,-;  Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD sebanyak 21 paket pekerjaan, nilai kontrak Rp 3.870.822.450,-; Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD sebanyak 9 paket, nilai kontrak Rp 1.681.720.400,-; Rumah Dinas Wakil Ketua III DPRD sebanyak 2 paket, nilai kontrak Rp 369.109.000,-

Terdapat 5 paket pekerjaan yang berdekatan dengan tipe pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung tetapi tidak dilakukan konsolidasi atau penggabungan paket pekerjaan/kontrak, yaitu : Pembangunan Pondasi Beton & Exterior Rumah Dinas Wakil Ketua I, penyedia CV. PBr, nilai kontrak Rp 188.005.000,- ; Penggantian Pintu Panel Kayu Anyam Rumah Dinas Wakil Ketua I, penyedia CV. Pbr, nilai kontrak Rp 189.145.000,-; Penggantian Pintu Lantai II Rumah Dinas Wakil Ketua I, penyedia CV. Pbr, nilai kontrak Rp 192.175.000,-; Penggantian Handle Kuningan & Handle Finger Print Rumah Dinas Wakil Ketua I, penyedia CV. Pbr, nilai kontrak Rp 195.500.000,-; dan Pembuatan Ornamen Kubah & Ekterior Rumah Dinas Wakil Ketua I, penyedia CV. Pbr, nilai kontrak Rp 197.300.000,-

Permasalahan tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) belum melakukan :  proses survey dan verifikasi secara memadai atas seluruh usulan kegiatan Belanja Modal; dan konsolidasi paket-paket pekerjaan yang dapat digabung sebelum pengesahan DPA

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1). Permasalahan tersebut mengakibatkan meningkatnya resiko pelaksanaan pekerjaan tidak efisien dan tidak mencapai tujuan

Dalam LHP BPK  No. 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 8 Mei 2023 juga terungkap, pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD tidak tepat sasaran dan terdapat kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp 7.090.146.148,- dari total realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp 105.767.628.426,-

Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kota/kabupaten dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

Hasil analisis atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan perjalanan dinas tidak berdasarkan prinsip selektif dan efisiensi penggunaan belanja daerah. Perjalanan dinas dilaksanakan dalam jumlah yang tidak wajar, dimana sejumlah pegawai melaksanakan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja efektif dalam 1 tahun

Penyimpangan juga ditemukan pada pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kenderaan Bermotor, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 143.031.000,-. Hasil pemeriksaan atas daftar kenderaan yang diperbaiki di Bpa dan riviu dokumen peminjaman kenderaan dinas, terdapat 15 kenderaan yang digunakan dalam perjalanan dinas namun tercatat melakukan pemeliharaan di Bpa di tanggal yang sama.  (ps/tim)