Tender 173 Paket Pekerjaan di Pemkab Musi Banyuasin  Sarat Penyimpangan  # 41 Paket Pekerjaan Dinas Perkim Kurang Volume Rp 13,7 Miliar

oleh
oleh

Muba, Detektifswasta.xyz – Pada pelaksanaan tender 173 paket pekerjaan terindikasi terdapat persaingan tidak sehat, persekongkolan antar penyedia, persekongkolan penyedia dengan Pokja Pemilihan, pemenang tender tidak memenuhi persyaratan, dan terindikasi HPS bocor. Pada pelaksanaan kontrak 129 pekerjaan ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 26,8 Miliar. Bahkan ada 4 paket pekerjaan dengan prosentase  kekurangan volume setiap paket lebih dari 82 % dari total nilai kontrak.

Demikiian dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 No. 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara dalam  LHP No. 23.A/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 dipaparkan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 mendapat predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  disebabkan, antara lain  proses  evaluasi dalam  pelaksanaan tender 173 paket pekerjaan tidak berpedoman pada Dokumen Pemilihan, terindikasi terdapat persaingan tidak sehat. Dan pada pelaksanaan kontrak  93 paket  dari 173 paket pekerjaan yang terindikasi terdapat persaingan tidak sehat tersebut  tersebut ditemukan kekurangan volume pekerjaan  sebesar Rp 19.865.207.258,35.

Khusus pada  pelaksanaan 41 paket pekerjaan konstruksi dilingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)  ditemukan  kekurangan volume pada pelaksanaan 41 paket pekerjaan konstruksi   sebesar  Rp 13.752765.820,92  yakni sebanyak  33 paket pekerjaan  Pembangunan Jalan senilai  Rp 13.516.213.267,46 atau 56,23% dari total nilai kontrak Rp 24.037249.000,-

No Pekerjaan Penyedia Nilai Kontrak(Rp) Kekurangan Volume (Rp)

(% dari Nilai Kontrak)

1 Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Desa Air Putih Ulu (C1) dengan Cor Beton Kecamatan Plakat Tinggi CV. DMn 478.820.000,- 395.344.904

(82,56% dari nilai kontrak)

2 Peningkatan Jalan Dusun III sampai Dusun V Talang Kembang Desa Bangun Sari Kec. Babat Toman CV. LU 740.535.000,- 608.932.507,04

(82,22%)

3 Pembangunan Jalan Dusun III dengan cor beton Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman CV. Dlf 673.400.000,- 553.674.006,51

(82,22%)

4 Pembangunan Jalan dengan Cor Beton di Dusun 2 RT. 04 Desa Pangkalan Bayat Kec. Bayung Lencir CV. YBM 386.950.000,- 317.322.306,56

(82%)

5 Pembangunan Jalan Dusun I, III, VI Desa Sumber Rezeki Kec. Sungai Lilin CV. CK 985.037.000,- 807.626.789,20

(81,98%)

6 Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun 1 Desa Tanjung Keputren Kec. Plakat Tinggi CV. Rja

 

492.877.000,- 403.470.461,37

(81,86%)

 

7 Pembangunan Jalan Dusun  IV Desa Mekar Jaya Kec. Bayung Lencir CV. PB

 

991.312.000,-

 

807.254.540,20

(81,43%)

 

8 Pembangunan Jalan Pemukiman Dusun 1, 2 dan 3 Desa Loka Jaya Kec. Keluang CV. YN 987.978.000,- 802.867.269,79

(81,26%)

9 Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun Kemang Umur Kec. Lais CV. Dms 488.242.000,- 385.784.000,-

(79,01%)

10 Pembangunan Jalan dengan Cor Beton Permukiman Warga di Rt. 03 Kec. Lalan CV. JB 383.700.000,- 287.731.370,72

(74,98%)

11 Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Sumber Agung Kec. Keluang CV. KB 992.623.000,- 740.568.738,09

(74,60%)

12 Peningkatan Jalan dengan Cor Beton Desa Karang Tirta Kec. Lalan CV. Slm 976.600.000,- 724.071.114,06

(74,14%)

13 Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun II Desa Karang Mukti Kec. Lalan CV. Ajy 725.450.000,- 527.828.217,76

(72,75%)

14 Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun I Desa Mulya Agung Kec. Lalan CV. Ajy 725.117.000,- 515.319.310,22

(71,67%)

15 Peningkatan Jalan Lingkungan Irwin Zulyadi Azim Desa Cipta Praja Kec. Keluang CV. RJP 992.450.000,- 668.553.746,-

(66,35%)

16 Peningkatan Jalan dengan Beton Dusun III Blok E Desa Bumi Kencana Kec. Sungai Lilin CV. Apt 975.800.000,- 634.010.138,94

(64,97%)

17 Peningkatan Jalan Lingkungan di Dusun 5 Desa Kramat Jaya Kec. Sungai Keruh CV. AJP 728.916.000,- 470.003.758,80

(64,47%)

18 Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Sungai Medak Kec. Sekayu CV. PR 496.345.000,- 298.309.753,87

(60,10%)

19 Lanjutan Pembangunan Jalan menuju Lokasi Pemakaman Selarai Kec. Sekayu CV. Hnb 1.142.477.000,- 674.729.448,86

(59,05%)

20 Lanjutan dan Rehab Jalan Setapak Dalam Desa Sukarami Kec. Sekayu CV. AJ 989.691.000,- 538.874.186,18

(54,44%)

21 Peningkatan Jalan dengan Beton Dusun I Desa Beji Mulyo Kec. Tungkal Jaya CV. TG 964.350.000,- 489.474.919,54

(50,75%)

22 Peningkatan Jalan dalam Komplek Perumahan Green Village Selarai Kel. Balai Agung Kec. Sekayu CV. SN 880.150.000,- 386.112.244,27

(43,86%)

23 Pembangunan Jalan Lingkungan Menuju Sawah Masyarakat Desa Air Balui Menuju Desa Panai Kec. Sanga Desa CV. TD 984.008.000,- 419.189.313,46

(42,60%)

24 Pembangunan Jalan Permukiman Dusun 9 Desa Air Putih Ulu Kec. Plakat Tinggi CV. TH 688.482.000,- 262.440.492,59

(38,11%)

25 Peningkatan Jalan Lingkungan di Kel. Mangunjaya Kec. Babat Toman CV. HAP 1.234.054.000,- 459.164.170,22

(37,20%)

26 Pembangunan Jalan Lingkungan RT. 016 RW. 006 Kel. Kayu Ara Kec. Sekayu CV. TH 488.127.000,- 109.045.183,36

(22,33%)

27 Pembangunan Jalan Lingkungan di RT. 013/003 di Desa Kaliberau Kec. Bayung Lencir CV. SCr 364.104.000,- 74.947.700,-

(20,57%)

28 Pembangunan Jalan Menuju ke Pemakaman Umum Pangkalan Aman Desa Babat Toman Kec. Babat Toman dengan Cor Beton CV. PB 484.711.000,- 47.256.666,22

(9,74%)

29 Peningkatan Jalan Dusun 1 Desa Toman Kec. Babat Toman CV. SAJ 492.185.000,- 43.849.371,80

(8,90%)

30 Peningkatan Jalan RT. 11 menuju RT. 12 Dusun 3 Desa Kaliberau Kec. Bayung Lencir CV. SCr 338.104.000,- 26.882.996,80

(7,95%)

31 Pembangunan Jalan Dusun 1 Desa Bumi Ayu Kec. Lawang Wetan CV. Slm 483.058.000,- 24.788.198,06

(5,13%)

32 Pembangunan Jalan Lingkungan RT. 01 dan RT. 15 RW 01 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu CV. PR 495.485.000,- 11.503.086,13

(2,32%)

33 Pembangunan Jalan Lingkungan Lingkar Dusun II Menuju Dusun III Desa Teluk Kec. Lais CV. TD 785.898.000,- 9.282.358,55

(1,18%)

Kekurangan volume sebesar Rp 142.229.312,84 juga ditemukan pada pelaksanaan 4 paket Pekerjaan Drainase,  yakni : Pembangunan Drainase Desa Air Putih Ilir Kec. Plakat Tinggi, penyedia CV. Bdt, Nilai Kontrak Rp 989.583.000,-; Kekurangan Volume Rp 19.879.851,32; Pembangunan Drainase Desa Muara Teladan Kec. Sekayu, penyedia CV. ST, Nilai Kontrak Rp 987.963.000,-;  Kekurangan Volume Rp 82.000.255,50;

Pembangunan Saluran Drainase RW. 08 LK II Kel. Balai Agung Kec. Sekayu, penyedia CV. Frd, Nilai Kontrak Rp 978.800.000,-; Kekurangan Volume Rp 11.199.587,03; dan  Pembangunan Drainase Sepanjang Jalan Inpres Penjara/Abdul Somad, penyedia CV. ARJ, Nilai Kontrak Rp 950.000.000,-; Kekurangan Volume Rp 29.149.618,99

Kemudian kekurangan volume sebesar Rp 94.323.240,62  pada pelaksanaan 4 paket Pekerjaan Jaringan Distribusi Air Bersi,  yaitu:  Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Linggo Sari Kec. Sungai Lilin, penyedia CV. BP, Nilai Kontrak Rp 2.845.789.000,-; Kekurangan Volume Rp 62.286.760,-;

Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Nusa Serasan Kec. Sungai Lilin, penyedia CV. PJR, Nilai Kontrak Rp 3.857.278.000,-; Kekurangan Volume Rp 11.855.095,50;  Pemasangan Instalasi Pipa Air Minum Kel. Kayu Ara Kec. Sekayu, penyedia CV. ST, Nilai Kontrak Rp 970.003.000,-; Kekurangan Volume Rp 9.029.720,-; dan

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 10 Liter/Detik Beserta Jaringan Perpipaan di Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir, penyedia CV. WPr, Nilai Kontrak Rp 7.329.022.000,-; Kekurangan Volume Rp 11.151.665,12

Permasalahan tersebut  diatas  tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021  tentang  Perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 17 ayat (2);  Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pemerintah, Poin 7.13; dan  Dokumen Kontrak masing-masing Pekerjaan Pasal 7 ayat (1) huruf c

Sampai dengan penyusunan LHP BPK, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman telah melakukan Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 20.181.385,12. Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 13.732.584.435,80 dan menyetorkan ke Kas Daerah

Sesuai amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa Pejabat Wajib menindaklanjuti Rekomendasi Dalam LHP BPK dalam waktu 60 Hari setelah LHP diterima.  Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian dan/atau Sanksi Pidana.

Apakah  Rekomendasi BPK tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti ? Penjabat Bupati Musi Banyuasin H. Apriyadi dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 02/Red-DS/W/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan

Menanggapi temuan BPK di Pemkab Musi Banyuasin ini Ketua LSM Obor, Munson Pasaribu mengatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan Laporan Pengaduan  ke  KPK, KPPU, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya. “Kekurangan volume pekerjaan lebih dari 82% itu benar-benar tidak wajar”, tegas Munson. (tim)