Detektifswasta.xyz
Tender Pekerjaan Konstruksi yang pelaksanaannya dimulai sebelum tanggal 02 Juni 2021 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 yang mengatur paket Pekerjaan Kontruksi dengan nilai HPS diatas Rp 2,5 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar diperuntukkan bagi Penyedia Jasa Kualifikasi Menengah.
Pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Gandus sumber dana APBD Sumsel tahun 2021, nilai HPS Rp 2.821.844.729,96 kode tender 113021 yang dimulai tanggal 28 April 2021 (Pengumuman Pascakualifikasi – Red) diduga keras melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES Nomor 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONTRUKSI MELALUI PENYEDIA.
Paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi Penyedia Jasa Konstruksi KUALIFIKASI USAHA MENENGAH (Non Kecil) itu justru dimenangkan oleh CV. Wavindo Utama sebuah perusahaan Kualifikasi USAHA KECIL dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 2.790.797.593,31 dan Hasil Negosiasi sebesar Rp 2.789.312.000,- atau 98,84% dari nilai HPS.
Sesuai data yang tertayang di website LPSE Sumselprov SPSE 4.3, dalam Pengumuman Tender/Dokumen Pemilihan kode tender 113021 PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA BUMI PERKEMAHAN GANDUS, nilai HPS Rp 2.821.844.729,96 sumber dana APBD tahun 2021, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada UKPBJ Pemprov Sumsel menetapkan Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas : Perusahaan Non Kecil (Kualifikasi Usaha MENENGAH) yang memiliki SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersil BG004. Persyaratan tersebut sesuai dengan PERPRES Nomor 12 tahun 2021 dan PERMEN PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Anehnya, Pokja Pemilihan justru melanggar Dokumen Pemilihan yang dibuatnya sendiri karena dalam tahap Evaluasi meluluskan penawaran CV. Wavindo Utama yang nota bene tidak memenuhi syarat kualifikasi. Penawaran CV. Wavindo Utama seharusnya GUGUR karena tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan, dan selanjutnya dilakukan TENDER ULANG.
Penyimpanganpun terus berlanjut. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau sebutan lainnya pada Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan yang sebenarnya memiliki kewenangan menolak atau menerima Hasil Tender yang ditetapkan Pokja Pemilihan, langsung menerbitkan SPPBJ dan selanjutnya menandatangani perikatan kontrak dengan CV. Wavindo Utama selaku penyedia jasa Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Gandus dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.798.312.000,-.
KPA/PPK dengan sengaja turut serta melegalisasi pelanggaran PERPRES Nomor 12 tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 yang diduga dilakukan Pokja Pemilihan.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sumatera Selatan selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Muzakkir, ST, MT dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc selaku Pengguna Anggaran yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat Nomor 01/Red-DS/W/07 tanggal 01 Juli 2021 hingga berita ini ditayangkan masih bungkam. (Tim)