Pekerjaan Pembangunan Kantor Kejari  Pangkalpinang Dikerjakan Sebelum Tender

oleh

Pangkalpinang, detektifswasta.xyz – Tender pekerjaan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri  di Kota Pangkalpinang sumber dana APBD Kota Pangkalpinang tahun 2023  baru dimulai tanggal 3 April 2023, tetapi Pejabat Pembuat Komitmen  pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang  Kota Pangkalpinang diduga telah menandatangani kontrak pelaksanaan pembangunan  dengan CV. Pam pada tanggal  28 Maret 2023 atau sebelum tender dilaksanakan

Pelaksanaan pengadaan pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang merupakan belanja hibah   pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang tahun 2023 kepada Pemerintah Pusat  diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Data/informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA  dari SPSE LPSE. Kota Pangkalpinang, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Pangkalpinang, melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Kantor Kejari,  sumber dana APBD tahun 2023,  Kode Tender 3058096,  Kode RUP 39513588 dengan  Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, nilai pagu = Nilai HPS Rp 9.000.000.000,-   mulai Tgl. 3 April 2023 (Pengumuman Pascakualifikasi Tgl. 3 sampai 11 April 2023). Penetapan dan Pengumuman Pemenang  pada  Tgl. 2 Mei 2023 yang dilanjutkan dengan Masa Sanggah Tgl. 3 sampai 8 Mei 2023, dan  Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PPK pada  Tgl. 9 sampai 10 Mei 2023.

Tahapan dan Jadwal Tender, dan Pengumuman Tender

Ada 19  peserta yang Mendaftar/Download Dokumen Pemilihan,  tetapi hanya 1 (Satu) peserta yang Menyampaikan/Upload Dokumen Penawaran yakni CV. Pambayun  dengan Harga Penawaran sebesar Rp 8.925.335.448,64, Harga Penawaran Terkoreksi Rp 8.925.335.000,- atau 99,17 % yang kemudian ditetapkan menjadi Pemenang Tender dengan  Harga  Negosiasi sebesar Rp 8.922.451.000,- atau 99,13% dari Nilai Pagu/Nilai HPS paket.

Sesuai Tahapan dan Jadwal Pemilihan yang dtetapkan Pokja  Pemilihan, Penandatanganan Kontrak antara Pemenang Tender/Penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas PUPR Kota Pangkalpinang dilaksanakan pada Tgl. 11 Mei 2023 Pukul .08.00 Wib sampai 12 Mei 2023 Pukul 16.00 Wib.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang  diduga  telah  menandatangani  Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan  Kantor Kejari  dengan penyedia  CV. Pambayun  pada tanggal 28 Maret 2023 dengan nomor kontrak 01/SP-KJR/APBD/III/2023 senilai Rp 8.922.451.000,-

KURANG  VOLUME  Rp 17,7 JUTA

Sesuai  Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK)  atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 Mei 2023,  dalam  pelaksanaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR berupa Pembangunan Gedung Baru senilai Rp 8.922.451.000,- ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 17.707.000,-.

Pembangunan Gedung  Baru tersebut dilaksanakan  oleh CV. Pem  sesuai Kontrak Nomor  01/SP-KJR/APBD/III/2023 tanggal 28 Maret 2023  dengan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai Tgl. 28 Maret  sampai 2 Desember  2023. Kontrak tersebut dilakukan Addendum kontrak pertama Nomor 01.a/SP.ADD-KJR/APBD/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 dan Addendum Kontrak Kedua Nomor 01.b/SP.ADDII-KJR/APBD/IX/2023 tanggal 5 September 2023 senilai Rp 8.922.451.000,-.

Berdasarkan Berita Pemeriksaan Bersama (BAPB) No. 001/PPK/KJR/PUPR-CK/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, fisik pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023, dan pihak Dinas PUPR telah membayar lunas pekerjaan dengan 4 kali pembayaran.

Hasil pemeriksaan dokumen Laporan Progres Kemajuan Fisik, Backup Data Final Quantity, foto dokumen pelaksanaan, dan pemeriksaaan fisik yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia dan Pengawas Lapangan pada tanggal 26 Februari 2024 dengan nomor Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) No.01/BAPF.Ge/LKPD-PENDAHULUAN KOTA PGK/TA 2023, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai            Rp 17.707.000,-.  Hasil perhitungan BPK tersebut telah diklarifikasi kepada penyedia barang/jasa yang kemudian disetujui dan dituangkan dalam Berira Acara Klarifikasi dan Perhitungan Bersama No. 7/BAKHP/Dinas PUPR-LKPD-PGK/03/2024 yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia barang/jasa.

Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang perubahan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Pasal 9 Ayat  1, 2;  Pasal 11 Ayat 1;  Pasal 27 Ayat 6;  Pasal 57 Ayat 1,2, 3; Pasal 78 Ayat 3,4,5 dan peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada Lampiran :  Bab VII poit 7.13.b; Bab VIII point 8.11.b dan point 8.1.c serta Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Kantor Kejari Nomor 001/SP-KJR/APBD/III/2023 tanggal 28 Maret 2023.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Pj. Walikota Pangkalpinang agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR antara lain  untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan kepada CV. Pem senilai Rp 17.707.000,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Apa dasar hukumnya sehingga PPK  menandatangani Kontrak dengan Penyedia CV. Pambayun sebelum tender dilaksanakan? Apakah Kepala Dinas PUPR telah menginstruksikan kepada CV. Pem  untuk mempertanggungjawabkan  Kekurangan Volume Pekerjaan  sebesar Rp 17.707.000,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai Rekomendasi BPK dalam LHP No. 86.B/LHP/VIII.PPG/05/2024 tersebut ?

Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Agus Salim, ST yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 027/Red-DS/W/06/2023 tanggal 24 Juni 2023,  sampai berita ditulis belum memberikan tanggapan. (tim)