Pangkalpinang, detektifswasta.xyz – Tender pekerjaan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri di Kota Pangkalpinang sumber dana APBD Kota Pangkalpinang tahun 2023 baru dimulai tanggal 3 April 2023, tetapi Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang diduga telah menandatangani kontrak pelaksanaan pembangunan dengan CV. Pam pada tanggal 28 Maret 2023 atau sebelum tender dilaksanakan
Pelaksanaan pengadaan pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang merupakan belanja hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang tahun 2023 kepada Pemerintah Pusat diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Data/informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA dari SPSE LPSE. Kota Pangkalpinang, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Pangkalpinang, melaksanakan pemilihan Penyedia Pembangunan Kantor Kejari, sumber dana APBD tahun 2023, Kode Tender 3058096, Kode RUP 39513588 dengan Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, nilai pagu = Nilai HPS Rp 9.000.000.000,- mulai Tgl. 3 April 2023 (Pengumuman Pascakualifikasi Tgl. 3 sampai 11 April 2023). Penetapan dan Pengumuman Pemenang pada Tgl. 2 Mei 2023 yang dilanjutkan dengan Masa Sanggah Tgl. 3 sampai 8 Mei 2023, dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PPK pada Tgl. 9 sampai 10 Mei 2023.
Ada 19 peserta yang Mendaftar/Download Dokumen Pemilihan, tetapi hanya 1 (Satu) peserta yang Menyampaikan/Upload Dokumen Penawaran yakni CV. Pambayun dengan Harga Penawaran sebesar Rp 8.925.335.448,64, Harga Penawaran Terkoreksi Rp 8.925.335.000,- atau 99,17 % yang kemudian ditetapkan menjadi Pemenang Tender dengan Harga Negosiasi sebesar Rp 8.922.451.000,- atau 99,13% dari Nilai Pagu/Nilai HPS paket.
Sesuai Tahapan dan Jadwal Pemilihan yang dtetapkan Pokja Pemilihan, Penandatanganan Kontrak antara Pemenang Tender/Penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas PUPR Kota Pangkalpinang dilaksanakan pada Tgl. 11 Mei 2023 Pukul .08.00 Wib sampai 12 Mei 2023 Pukul 16.00 Wib.
Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang diduga telah menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Kantor Kejari dengan penyedia CV. Pambayun pada tanggal 28 Maret 2023 dengan nomor kontrak 01/SP-KJR/APBD/III/2023 senilai Rp 8.922.451.000,-
KURANG VOLUME Rp 17,7 JUTA
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 Mei 2023, dalam pelaksanaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR berupa Pembangunan Gedung Baru senilai Rp 8.922.451.000,- ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 17.707.000,-.
Pembangunan Gedung Baru tersebut dilaksanakan oleh CV. Pem sesuai Kontrak Nomor 01/SP-KJR/APBD/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai Tgl. 28 Maret sampai 2 Desember 2023. Kontrak tersebut dilakukan Addendum kontrak pertama Nomor 01.a/SP.ADD-KJR/APBD/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 dan Addendum Kontrak Kedua Nomor 01.b/SP.ADDII-KJR/APBD/IX/2023 tanggal 5 September 2023 senilai Rp 8.922.451.000,-.
Berdasarkan Berita Pemeriksaan Bersama (BAPB) No. 001/PPK/KJR/PUPR-CK/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, fisik pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023, dan pihak Dinas PUPR telah membayar lunas pekerjaan dengan 4 kali pembayaran.
Hasil pemeriksaan dokumen Laporan Progres Kemajuan Fisik, Backup Data Final Quantity, foto dokumen pelaksanaan, dan pemeriksaaan fisik yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia dan Pengawas Lapangan pada tanggal 26 Februari 2024 dengan nomor Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) No.01/BAPF.Ge/LKPD-PENDAHULUAN KOTA PGK/TA 2023, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 17.707.000,-. Hasil perhitungan BPK tersebut telah diklarifikasi kepada penyedia barang/jasa yang kemudian disetujui dan dituangkan dalam Berira Acara Klarifikasi dan Perhitungan Bersama No. 7/BAKHP/Dinas PUPR-LKPD-PGK/03/2024 yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia barang/jasa.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang perubahan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Pasal 9 Ayat 1, 2; Pasal 11 Ayat 1; Pasal 27 Ayat 6; Pasal 57 Ayat 1,2, 3; Pasal 78 Ayat 3,4,5 dan peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada Lampiran : Bab VII poit 7.13.b; Bab VIII point 8.11.b dan point 8.1.c serta Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Kantor Kejari Nomor 001/SP-KJR/APBD/III/2023 tanggal 28 Maret 2023.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Pj. Walikota Pangkalpinang agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR antara lain untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan kepada CV. Pem senilai Rp 17.707.000,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah.
Apa dasar hukumnya sehingga PPK menandatangani Kontrak dengan Penyedia CV. Pambayun sebelum tender dilaksanakan? Apakah Kepala Dinas PUPR telah menginstruksikan kepada CV. Pem untuk mempertanggungjawabkan Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 17.707.000,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai Rekomendasi BPK dalam LHP No. 86.B/LHP/VIII.PPG/05/2024 tersebut ?
Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Agus Salim, ST yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 027/Red-DS/W/06/2023 tanggal 24 Juni 2023, sampai berita ditulis belum memberikan tanggapan. (tim)