Tender Pembangunan Kantor Kejari Pangkalpinang sesuai Perpres 12 Tahun 2021 #Kekurangan Volume Rp 17,7 Juta Sudah Disetorkan ke Kas Daerah

oleh

Pangkalpinang www.detektifswasta.xyz. Tender pekerjaan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri  di Kota Pangkalpinang sumber dana APBD Kota Pangkalpinang tahun 2023  dimulai tanggal 2 Maret 2023, dan  Pejabat Pembuat Komitmen  pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang  Kota Pangkalpinang menandatangani kontrak pelaksanaan pembangunan  dengan CV. Pembayun selaku pemenang tender  pada tanggal  28 Maret 2023

Pelaksanaan tender  pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang merupakan belanja hibah   pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang tahun 2023 kepada Pemerintah Pusat  telah dilaksanakan sesuai dengan  Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Data/informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA LPSE Kota Pangkalpinang,  Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Pangkalpinang, melaksanakan pemilihan  Penyedia Pembangunan Kantor Kejari,  sumber dana APBD tahun 2023,  Kode Tender 3058096,  Kode RUP 39513588 dengan  Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, nilai pagu = Nilai HPS Rp 9.000.000.000,-   mulai Tgl. 2 Maret  2023 (Pengumuman Pascakualifikasi Tgl. 2 sampai 9 Maret  2023). Penetapan dan Pengumuman Pemenang  pada  Tgl. 17 Maret  2023 yang dilanjutkan dengan Masa Sanggah Tgl. 18 sampai 24 Maret 2023, dan  Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PPK pada  Tgl. 27 Maret 2023

Ada 22  peserta yang Mendaftar/Download Dokumen Pemilihan,  tetapi hanya 1 (Satu) peserta yang Menyampaikan/Upload Dokumen Penawaran yakni CV. Pambayun  dengan Harga Penawaran sebesar Rp 8.925.335.448,64, Harga Penawaran Terkoreksi Rp 8.925.335.000,- atau 99,17 % yang kemudian ditetapkan menjadi Pemenang Tender dengan  Harga  Negosiasi sebesar Rp 8.922.451.000,- atau 99,13% dari Nilai Pagu/Nilai HPS paket

Sesuai Tahapan dan Jadwal Pemilihan yang dtetapkan Pokja  Pemilihan, Penandatanganan Kontrak antara Pemenang Tender/Penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas PUPR Kota Pangkalpinang dilaksanakan pada Tgl. 28 Maret  2023

KEKURANGAN  VOLUME Rp 17,7 JUTA SUDAH DISETORKAN KE KAS DAERAH

Sesuai  Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK)  atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 Mei 2023,  dalam  pelaksanaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR berupa Pembangunan Gedung Baru senilai Rp 8.922.451.000,- ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 17.707.000,-

Pembangunan Gedung  Baru tersebut dilaksanakan  oleh CV. Pem  sesuai Kontrak Nomor  01/SP-KJR/APBD/III/2023 tanggal 28 Maret 2023  dengan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 240 hari kalender terhitung mulai Tgl. 28 Maret  sampai 2 Desember  2023. Kontrak tersebut dilakukan Addendum kontrak pertama Nomor 01.a/SP.ADD-KJR/APBD/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 dan Addendum Kontrak Kedua Nomor 01.b/SP.ADDII-KJR/APBD/IX/2023 tanggal 5 September 2023 senilai Rp 8.922.451.000,-

Berdasarkan Berita Pemeriksaan Bersama (BAPB) No. 001/PPK/KJR/PUPR-CK/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, fisik pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023, dan pihak Dinas PUPR telah membayar lunas pekerjaan dengan 4 kali pembayaran

 LHP BPK  – Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan

Hasil pemeriksaan dokumen Laporan Progres Kemajuan Fisik, Backup Data Final Quantity, foto dokumen pelaksanaan, dan pemeriksaaan fisik yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia dan Pengawas Lapangan pada tanggal 26 Februari 2024 dengan nomor Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) No. 01/BAPF.Ge/LKPD-PENDAHULUAN KOTA PGK/TA 2023, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 17.707.000,-.  Hasil perhitungan BPK tersebut telah diklarifikasi kepada penyedia barang/jasa yang kemudian disetujui dan dituangkan dalam Berira Acara Klarifikasi dan Perhitungan Bersama No. 7/BAKHP/Dinas PUPR-LKPD-PGK/03/2024 yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia barang/jasa

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang perubahan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Pasal 9 Ayat  1, 2;  Pasal 11 Ayat 1;  Pasal 27 Ayat 6;  Pasal 57 Ayat 1,2, 3; Pasal 78 Ayat 3,4,5 dan peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada Lampiran :  Bab VII poit 7.13.b; Bab VIII point 8.11.b dan point 8.1.c serta Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Kantor Kejari Nomor 001/SP-KJR/APBD/III/2023 tanggal 28 Maret 2023

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Pj. Walikota Pangkalpinang agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR antara lain  untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan kepada CV. Pem senilai Rp 17.707.000,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah

Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Agus Salim, ST yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 027/Red-DS/W/06/2024 tanggal 24 Juni 2024,  dalam  jawaban tertulis No. 700/23/PUPR/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 dengan 1 (Satu) lampiran  yang diterima Wartawan DETEKTIFSWASTA  Biro Bangka Belitung pada tanggal 19 Juli 2024 mengatakan,  terkait informasi/data Tahapan dan Jadwal Tender yang disampaikan dalam surat Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 027/Red-DS/W/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, Tidak Benar. Untuk melihat tahapan dan jadwal tender yang benar pada kegiatan tersebut dapat dilihat di SPSE kota Pangkalpinang,  tulis Agus.

Surat Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang No. 700/223/PUPR/VII/24 tanggal 01 Juli 2024

Sesuai data yang tertulis  dalam lampiran surat,  Pengumuman Pascakualifikasi mulai  2 Maret 2023 sampai 9 Maret 2023, Penetapan Pemenang 17 Maret 2023 sampai 17 Maret 2023 dengan 1 kali perubahan,  Pengumuman Pemenang 17 Maret 2023 sampai 17 Maret 2023 dengan 1 kali perubahan,  Masa Sanggah 18 Maret 2023 sampai 24 Maret 2023 dengan 1 kali perubahan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 27 Maret 2023 sampai 27 Maret 2023 dengan 1 kali perubahan   dan Penandatanganan  Kontrak mulai 28 Maret 2023 sampai 28 Maret 2023 dengan 1 kali perubahan

Sedangkan terkait temuan BPK dalam LHP No.86.B/LHP/VIII.PPG/05/2024 berupa  kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 17.707.000,- menurut Agus Salim PPK telah menginstruksikan kepada CV. Pambayun selaku pelaksana dari pekerjaan Pembangunan Kantor Kejari untuk membayar kelebihan bayar sebesar Rp 17.707.000,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Rupiah) dan sudah ditindaklanjuti oleh CV. Pambayun (ps/er/tim)