Pelaksanaan 53 Paket Pekerjaan JJI Dinas PU Bina Marga Sumsel Tahun 2025 Langgar Perpres Pengadaan

oleh
Daftar 27 Penyedia dan  nilai kelebihan pembayaran yang harus disetorkan ke Kas Daerah

Rp 4,6 Miliar Kelebihan Pembayaran Tahun 2024 Belum Dipulihkan

Palembang, detektifswasta.xyz – Hasil pelaksanaan 45 paket pekerjaan Jaringan Jalan dan Irigasi (JJI) tahun 2025 pada Dinas PUBMTR Sumsel diwarnai  kekurangan volume   dan  spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 6.617.024.060,81,-, dan 8 paket pekerjaan belum dikenakan  denda  keterlambatan sebesar Rp 832.844.005,-.

Disebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Modal di satuan kerjanya; dan PPK, PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan terpasang, hasil pelaksanaan sedikitnya 45 paket pekerjaan JJI tahun 2025 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Permasalahan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan No. 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD03/01/2026 tanggal 21 Januari 2026, dan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025  No. 59.B/T/LHP/DPJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah TA 2025 No. 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD03/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 dipaparkan  temuan berupa  Kekurangan Volume Pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak  pada 27 paket pekerjaan tahun 2025 sebesar Rp 2.830.738.793,22 yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan  sebesar Rp1.931.523.996,96 dan ketidaksesuaian spesifikasi atas mutu sebesar Rp899.214.796,26.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 2.830.738.793,22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Daftar 18 paket pekerjaan dan  nilai kelebihan pembayaran yang harus disetorkan ke Kas Daerah

Kemudian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025  No. 59.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026,  BPK menemukan  Kekurangan Volume pekerjaan dan Ketidaksesuaian Spesifikasi atas 18 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) sebesar Rp4.786.285.270,59 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.391.081.927,92 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.395.203.342,67.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.391.081.927,92 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.395.203.342,67 atas Belanja Modal JJI dengan menyetorkan ke Kas Daerah atau memperhitungkan dari termin berikutnya.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya  9 paket pekerjaan yang penyelesaiannya  melewati kontrak dan penyedia  belum membayar denda keterlambatan sebesar Rp832.844.005,32.

Dan atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan kepada Kepala Dinas PUBMTR untuk memproses kekurangan penerimaan pendapatan daerah atas denda keterlambatan sebesar Rp832.844.005,32  sesuai ketentuan, dan melakukan penyetoran ke Kas Daerah.

Rp 4,6 Miliar Kerugian Keuangan Daerah Tahun 2024 Belum Dipulihkan?

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK RI)  No. 59.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026, Bab II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya, yakni LHP LKPD TA 2020 sd 2024 terungkap  masih terdapat  2 Rekomendasi yang Belum Sesuai/Belum Selesai ditindaklanjuti yaitu : memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan Jasa konsultansi sebesar  Rp 571.264.993 dan potensi sebesar Rp 301.322.450,-, dan 2memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Modal JJI sebesar Rp 4.680.170.700,27.

Kedua Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut adalah Rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 No. 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025  yakni kelebihan pembayaran  atas 36 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan irigasi sebesar Rp 4.680.170.700,27, dan kelebihan  pembayaran Biaya Langsung Personel atas 6 paket  Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Dinas PUBMTR yang  tidak sesuai kontrak sebesar Rp 505,33 Juta.

Cuplikan LHP BPK RI No. 59.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026Bab II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya
Cuplikan LHP BPK RI No. 59.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026Bab II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya

Kepala Dinas PU BM TR Provinsi Sumsel  Affandi yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat  tanggal  08 September 2026 No. 09/Red-DS/W/09/2026 terkait  Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan No. 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD03/01/2026 tanggal 21 Januari 2026,  Laporan Hasil Pemeriksaan  atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025  No. 59.B/T/LHP/DPJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, dan Laporan Hasil Pemeriksaan  atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024  No. 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Belum dipulihkannya seluruh kerugian daerah temuan pemeriksaan BPK  tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan Rekomendasi BPK dalam LHP Wajib ditindaklanjuti selama 60 Hari sejak LHP diterima.

“Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana penjara paling lama 1  tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta, demikian amanat  Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 tahun 2004”, kata Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *