Belanja Tunjangan Perumahan  DPRD Bangka Tahun 2023 Rp 4,4 Miliar # Rp 2 Miliar Kelebihan PembayaranTahun 2022 Apa Kabar ?

oleh
oleh

Bangka, Detektifswasta.xyz – Pemberian Tunjangan Perumahan kepada  2 Pimpinan dan  32 Anggota DPRD Kabupaten Bangka tahun anggaran  2022  yang  berpedoman dengan Peraturan Bupati  No. 62 tahun 2021  tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.  18 tahun 2017 dan telah mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran  sebesar  Rp 2.009.037.000,- yang harus  dikembalikan ke Kas Daerah. 

Dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan No. 84.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal  25 Mei 2023 dipaparkan,  bahwa   Pemberian  Tunjangan Perumahan  2 Wakil Ketua  dan 32  Anggota DPRD Kabupaten Bangka TA 2022 sebesar Rp 6.794.400.000,- (termasuk PPh Pasal 21 Rp 1.019.160.000,-)  atau jumlah Tunjangan Perumahan  yang diterima sebesar Rp 5.775.240.000,- tidak sesuai ketentuan sebesar  Rp 2.009.037.900,-.

Besaran nilai Tunjangan Perumahan tersebut  berpedoman dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka  No. 62 tahun 2021, yakni  Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 22.300.000,-, dan   Anggota DPRD sebesar  Rp 16.300.000,-

Cuplikan LHP BPK No.84.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 Mei 2023. 119.14b – 119.14c : Cuplikan Perbup No. 51 tahun 2020.   119.14d. Daftar 258 unit Aset Rumah Dinas Ketua DPRD yang tidak diketahui keberadaannya sesuai.  

Perhitungan berdasarkan Lampiran IIA Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dengan Formula Stb= (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb)/Tahun,   dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa  Nilai  Tunjangan Perumahan per Bulan (termasuk PPh 21) : Wakil Ketua DPRD sebesar  Rp 16.683.750,- ; Anggota DPRD sebesar Rp 10.495.875,-, atau Nilai Bersih Tunjangan Perumahan  per Bulan (setelah PPh 21) : Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 14.181.187,50,-, Anggota DPRD sebesar  Rp 8.921.493,75

Adapun  rincian  Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2022,  yakni :  2  Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 114.571.500,-  (2 x Rp 4.773.812,50 x 12); dan  32 Anggota DPRD sebesar Rp 2.009.037.900,- (32 x Rp 4.933.506,25 x 12).

Pembayaran Tunjangan Perumahan tersebut  tidak sesuai dengan :  Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 pada Pasal 13 Ayat (1), Pasal 16,   Pasal 17  Ayat (3).  Besaran tunjangan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon;  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, III. Rumah Dinas. A. Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten/Kota :  luas bangunan 300 M2 dan luas tanah 750 M2; Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota :  luas bangunan 250 M2 dan luas tanah 500 M2. Rumah Instansi/Rumah Dinas untuk Pejabat Eselon II/Anggota DPRD dengan ukuran maksimal :  luas bangunan 150 M2, luas tanah 350 M2 ; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7808/SJ dan 188.31/7810/SJ tentang Penjelasan terhadap Implementasi Subtansi PP No. 18 tahun 2017; dan  Peraturan Bupati (Perbup) Bangka  No. 44 tahun 2017  tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bangka dan perubahannya No. 62 tahun 2021 pada Pasal 7 Ayat (2), dan Pasal 13.

Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2022 sebesar Rp 2.009.037.900,-tersebut terjadi karena : Pengguna Anggaran kurang cermat dalam merealisasikan tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD; dan Penetapan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD TA 2022 tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2006.  

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Perumahan Pimpinan  dan Anggota DPRD  senilai Rp 2.009.037.900,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

BUPATI BANGKA TERBITKAN PERBUP 6 TAHUN 2023

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,   terkait temuan BPK RI dalam LHP LKPD Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2022 No. 84.B/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 Mei 2023,  Bupati Bangka telah melakukan revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) No. 62 tahun 2021 dengan  menerbitkan Peraturan Bupati  No. 6 tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 62 tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka yang intinya tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka mengalami penurunan.

Pada pasal 2 ditetapkan, Besaran tunjangan perumahan  untuk Ketua DPRD sebesar Rp 21.477.375 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 16.683.750,- per bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp 10.495.875,- per bulan. Peraturan Bupati Bangka No. 6 tahun 2023  yang ditandandatangani  Bupati  Mulkan pada  tanggal 20 Januari 2023 itu berlaku sejak diundangkan tanggal 20 Januari 2023.

Hanya saja sampai berita ini ditulis belum diperoleh keterangan mengenai tindak lanjut  kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tahun 2022 sebesar Rp 2.009.037.900,-  yang direkomendasikan BPK  untuk dikembalikan ke Kas Daerah.

Dipihak lain sesuai dalam  LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Bangka Tahun 2023 No. 84.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 21.291.859.940 dengan realisasi Rp 20.549.571.296,- atau 96,51% antara lain  untuk Tunjangan Perumahan DPRD realisasi sebesar Rp 4.420.330.125,- atau 95,43% dari anggaran Rp 4.632.000.000,- (kode akun 5.1.01.04.12.0004).

Sementara untuk Belanja Tunjangan Transportasi DPRD tahun 2023, anggaran sebesar Rp 8.215.200.000,- dengan realisasi sebesar Rp 8.195.200.000,- atau 99,76% (kode akun 5.1.01.04.13.0001). Sedangkan realisasi  Belanja Tunjangan Transportasi DPRD tahun 2022 sebesar Rp 8.215.200.000,-

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas  Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (K-MAKI) Boni Budi Yanto,  pemberian Tunjangan Transportasi  Pimpinan  dan  Anggota DPRD Kabupaten Bangka  Provinsi  Bangka Belitung  mulai tahun anggaran  2020 sampai 2023,  berpedoman pada Peraturan Bupati  (Perbup) Bangka No. 51 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbub Bangka No. 44 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka yang diundangkan Tgl. 2 September 2020 tetapi Berlaku Surut sejak Tgl. 1 Januari 2020  dengan besaran tunjangan    Ketua DPRD Rp 18.294.118,-  per  bulan,  Wakil Ketua DPRD  Rp 17.117.647,-  per bulan,  dan Anggota DPRD  Rp 15.058.824,- per bulan.

Besaran Tunjangan Transportasi yang ditetapkan dalam Perbup No. 50 tahun 2021  tersebut   diduga tidak sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2023  tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  No. 11 tahun 2007 tentang perubahan Permendagri No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal I. B. Kenderaan Dinas Operasional/Kenderaan Dinas Jabatan  : Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Jenis Sedan atau Minibus 2.500 cc;  Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Jenis Sedan atau Minibus 2.200 cc ; Pejabat Eselon I Jenis  Sedan atau Jeep 2.700 cc; dan  Pejabat Eselon II Jenis  Sedan atau Minibus (bensin) 2.000 cc, Minibus (solar) 2.500 cc (setara  Kenderaan Dinas Operasional/Kenderaan Dinas Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota –Red).

Cuplikan Perbup No. 51 tahun 2020. 119.14d. Daftar 258 unit Aset Rumah Dinas Ketua DPRD yang tidak diketahui keberadaannya sesuai.
Cuplikan Perbup No. 51 tahun 2020. 119.14d. Daftar 258 unit Aset Rumah Dinas Ketua DPRD yang tidak diketahui keberadaannya sesuai.

Batas tertinggi harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2020 sampai 2023 lalu hanya sebesar Rp 12.750.000,- per bulan.  Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 Lampiran  I Standar Biaya Masukan Tahun 2020 Batas Tertinggi : Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II Per Bulan  di Provinsi Bangka Belitung  Rp 12.750.000,-;  PMK No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 Lampiran I  Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 Batas Tertinggi : Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon  II di Provinsi Bangka Belitung Per Bulan   sebesar Rp 12.750.000,-; dan  Peraturan PMK No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 Lampiran  I Standar Biaya Masukan Tahun 2022 Batas Tertingi Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II di Provinsi Bangka Belitung Per Bulan sebesar Rp 12.750.000,-  dan PMK No. 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2023 Lampiran I Standar Biaya Masukan Tahun 2023 Batas Tertinggi Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II di Provinsi Bangka Belitung per bulan sebesar Rp 12.750.000,- per bulan.

KELEBIHAN TUNJANGAN PERUMAHAN TAHUN 2021 Rp 1,8 MILIAR

Mengacu pada bunyi  Pasal 3  Peraturan Bupati Bangka  No. 62 tahun 2021 tanggal 8 September 2021   bahwa “Perbup No. 62 tahun 2021 berlaku surut mulai Bulan Februari 2021”,  diduga  Tunjangan Perumahan  2 Wakil Ketua  dan 32  Anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Bulan Februari sampai Desember 2021 (11 Bulan) telah dibayarkan berdasarkan  Perbub No. 62 tahun 2021.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2021 No. 81.A/LHP/XVIII.PPG/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, Belanja Tunjangan Perumahan DPRD dengan Kode Akun 5.1.1.04.13  sebesar Rp 6.734.207.400,- dengan Realisasi pembayaran  sebesar Rp 6.432.000.000,- atau 95,51%.

Mengacu pada LHP BPK No. 84.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 25 Mei 2023,  Pembayaran Tunjangan Perumahan 2 Wakil Ketua dan 32 Anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Bulan Februari sampai Desember 2021 (11 Bulan)   telah terjadi KelebihanPembayaran/Pembayaran Tidak Sesuai Ketentuan sebesar  Rp 1.841.618.075,- dengan rincian  Kelebihan Tunjangan Perumahan 2 Wakil Ketua DPRD  sebesar Rp 105.023.875,-  (2 x 4.773.812,50 x 11); dan Kelebihan Tunjangan Perumahan  32 Anggota DPRD sebesar Rp 1.736.594.200,-    (32 x 4.933.506,25 x 11)/

Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Erry Gusnawan, SE, MM  dalam penjelasan tertulis No. 900.b/224/SETWAN/2023 tanggal 09 Oktober 2023, berdasarkan peraturan BPK-RI No. 2 tahun 2017 pasal 3 ayat 3, tindak lanjut atas temuan oleh LHP diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. Tindak lanjut tersebut disampaikan kepada BPK-RI melalui Inspektorat Daerah sebagai koordinator atas tidak lanjut temuan BPK-RI.

“Memperhatikan ketentuan diatas, semua tindak lanjut temuan BPK-RI kami sampaikan kepada Inspektorat Kab. Bangka. Untuk itu kami mohon maaf tidak dapat menjawab maksud surat yang disampaikan kepada Sekretaris DPRD Bangka. Kami menyarankan agar dapat berkoordinasi langsung ke Inspektorat Kab. Bangka untuk penjelasan mengenai informasi yang dibutuhkan”, tulis Erry Gunawan.

258 UNIT ASET RUMAH DINAS KETUA DPRD RAIB

Sesuai LHP BPK RI No. 84.B/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, sebanyak 258 unit senilai Rp 109.086.600,- aset tetap di rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Bangka tidak diketahui keberadaannya.

Hasil peninjaun fisik lapangan yang dilakukan BPK didampingi Inspektorat dan Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD atas aset pada rumah dinas selain yang dilaporkan pada Laporan Hasil Monitoring Inspektorat No. 700/144/Inspektorat/2023 tanggal 11 Oktober 2023, menunjukkan terdapat aset yang tidak diketahui keberadaannya.

Daftar 258 unit Aset Rumah Dinas Ketua DPRD yang tidak diketahui keberadaannya sesuai

Diantaranya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Fisik Aset Tetap No. 03/BAPF-AT/LKPD-Bangka/TRC/04/2024, aset pada rumah dinas yang dikelola Sekretariat DPRD sebanyak 258 unit senilai Rp 109.086.600,- antara lain : 3 unit Televisi Led merk Sharp total harga Rp 18.950.000,-; 2  unit Springbed No. 1 total harga Rp 9.855.000,-;  1 unit Tempat tidur lengkap harga Rp 7.500.000,-; 1 unit Tempat tidur lengkap Rp 7.500.000,-; 3 Lemari pakaian total harga Rp 22.275.000,-; Sajadah merk/type Al-Husein ukuran P.23m harga Rp 11.825.000,-

Permasalahan tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Barang belum optimal dalam mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya

Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka agar menginstruksikan kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Barang untuk melakukan penelusuran atas aset tetap Rumah Dinas jabatan senilai Rp 109.086.000,- yang tidak diketahui keberadaannya itu.   (ps/er)