Informasi Publik 37 Paket PBJ Digelapkan
Palembang, detektifswasta.xyz – Kepala BPKAD Sumsel selaku Pengguna Anggaran tidak mengumumkan 37 paket kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2025 dalam SIRUP portal pengadaan nasional, dan baru mengumumkan 4 paket Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa setelah tanggal 31 Maret 2025.
Pelaksanaan pengadaan 41 paket Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dana APBD tahun 2025 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No. 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada SIRUP, anggaran belanja, dan realisasi SP2D per 31 Oktober 2025, sebanyak 37 paket kegiatan Belanja Barang dan Jasa tidak diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 pada SIRUP, dan 4 paket pekerjaan Belanja Modal dan Barang/Jasa baru diumumkan melewati batas waktu pengumuman RUP tanggal 31 Maret 2025.
Adapun 37 paket Belanja Barang dan Jasa yang tidak diumumkan, yaitu :
- Pekerjaan Belanja Pest Roden Control Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah – Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 03 Januari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 31 Desember 2025
- Pekerjaan Belanja Ecocare Hygiene Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah – Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 03 Januari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 31 Desember 2025;
- Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum Textile Sumsel Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 06 Januari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 13 Januari 2025
- Pekerjaan Belanja Renovasi Gedung Museum Textile Sumsel Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 14 Januari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 21 Januari 2025
- Pekerjaan Belanja Pemasangan Young Living Aroma Ruangan Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 20 Januari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 15 April 2025
- Pekerjaan Belanja Pekerjaan Pemasangan Besi Atap dan Pagar Besi Gedung Kantor Museum Textile Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 03 Januari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 31 Desember 2025
- Pekerjaan Belanja Pemasangan Young Living Aroma Ruangan Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 05 Mei 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 02 Agustus 2025
- Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 06 Mei 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 10 Juli 2025
- Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Rumah Dinas Kantor Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 20 Mei 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 18 Juli 2025
- Pekerjaan Belanja Pengecatan Gedung Kantor Kegiatan Pemeliharaan /Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 17 Juli 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 15 Agustus 2025
- Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Plafon dan Atas Gedung Kantor Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 18 Juni 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 06 Agustus 2025
- Pekerjaan Belanja Pekerjaan Perbaikan Areal dan Halaman Parkir Kantor Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 24 Juli 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 12 Agustus 2025
- Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Rumah Dinas Kantor Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 03 September 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 17 Oktober 2025
- Pekerjaan Belanja Bahan Cetak Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 12 Februari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 25 Januari 2025
- Pekerjaan Belanja Bahan Cetak Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan pada Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 13 Februari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 04 Maret 2025
- Pekerjaan Belanja Cetakan Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 24 April 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 09 Mei 2025
- Pekerjaan Belanja Cetakan Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 25 April 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 19 Mei 2025
- Pekerjaan Belanja Bahan Cetak Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 25 April 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 19 Mei 2025
- Pekerjaan Belanja Bahan Cetak Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada,Mulai Kontrak/SPK Tanggal 28 April 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 21 Mei 2025
- Pekerjaan Belanja Bahan Cetak Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 22 September 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 26 September 2025
- Pekerjaan Belanja Cetak Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 05 Mei 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 17 Juli 2025
- Pekerjaan Belanja Bahan Cetak Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 17 Januari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 31 Januari 2025
- Pekerjaan Belanja Cetak Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 12 Juni 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 04 Juli 2025
- Pekerjaan Belanja Bahan Cetak Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 17 Juli 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 31 Juli 2025
- Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kbupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 17 September 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 20 Oktober 2025
- Pekerjaan Belanja Cetakan Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 16 April 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 30 April 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor dan Bahan Cetak Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 04 Juni 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 03 Juli 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor dan Bahan Cetak Kegiatan Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan – LO dan Beban Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 06 Oktober 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 13 Oktober 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor dan Bahan Cetak Kegiatan Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembayaran, Pendapatan – LO, dan Beban Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 24 Maret 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 21 April 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor, Bahan Cetak dan Makan Minum Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan dan Kerjasama Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 21 April 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 30 April 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor, Bahan Cetak dan Makan Minum Kegiatan Koordinas Pengelolaan Kas Daerah Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 14 Februari 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 05 Maret 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor, Bahan Cetak dan Makan Minum Kegiatan Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada,Mulai Kontrak/SPK Tanggal 07 Juli 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 16 Juli 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor, Bahan Cetak dan Makan Minum Kegiatan Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangunan dan Dana Transfer Lainnya Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 11 April 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 25 April 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor, Bahan Cetak dan Makan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 08 Juli 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 29 Agustus 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor, Bahan Cetak dan Makan Minum Kegiatan Rekonsiliasai Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 02 September 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 25 September 2025
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan BMD, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 08 Agustus 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 11 Agustus 2025
- Pekerjaan Belanja Alat Tulis Kantor, Bahan Cetak dan Makanan Kegiatan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025, Kode RUP : Tidak ada, Mulai Kontrak/SPK Tanggal 23 April 2025 dan Akhir Kontrak Tanggal 07 Mei 2025
Dan 4 Paket Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa yang baru ditayangkan pada SIRUP setelah Tanggal 31 Maret 2025, yaitu :
- Belanja Modal Electric Generating, Kode RUP 60215594, Pagu Rp 800 Juta, Mulai Kontrak/SPK Tgl. 22 September 2025, Akhir Kontrak Tgl. 21 Oktober 2025, Waktu Pengumuman Tgl. 06 Agustus 2025
- Belanja Modal Personal Computer, Kode RUP 60215596, Pagu Rp 700 Juta, Mulai Kontrak/SPK Tgl. 04 Desember 2025, Akhir Kontrak 06 Desember 2025, Waktu Pengumuman Tgl. 02 Desember 2025
- Belanja Modal Komputer Unit Lainnya, Kode RUP 60215597, Pagu Rp 1.850.000.000,- Mulai Kontrak/SPK 02 September 2025, Akhir Kontrak 16 September 2025, Waktu Pengumuman Tgl. 06 Agustus 2025
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Kode RUP 60240382, Pagu Rp 100 Juta, Mulai Kontrak/SPK Tgl. 27 Oktober 2025, Akhir Kontrak Tgl. 11 November 2025, Waktu Pengumuman Tgl. 08 Agustus 2025
Menurut Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran (PA), tidak diumumkannya 37 paket belanja Barang dan Jasa dan terlambat diumumkannya 4 paket belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal tahun 2025 tersebut karena kurangnya pemahaman terhadap proses perencanaan pengadaan pada SIRUP.
Tidak diumumkannya 37 paket belanja Barang dan Jasa dan terlambat diumumkannya 4 paket Belanja Modal dan belanja Barang dan Jasa tersebut mengakibatkan risiko pengadaan dilaksanakan tidak transparan dan tidak kompetitif.
Permasalahan ini terjadi karena Kepala BPKAD selaku PA belum optimal dalam melakukan perencanaan atas kebutuhan barang dan mengumumkan kegiatan pada RUP dengan batas waktu sesuai ketentuan.



Kondisi ini tidak sesuai dengan PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Perpres No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku PA lebih optimal dalam melakukan perencanaan atas kebutuhan Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada satuan kerjanya; dan menetapkan dan mengumumkan kegiatan pada RUP dengan batas waktu sesuai ketentuan, serta memerintahkan Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kasubbag Perencanaan BPKAD yang bertugas menghimpun data dan menyiapkan bahan perencanaan melakukan koordinasi dengan Kasubbag Umum BPKAD yang mengumumkan RUP pada aplikasi SIRUP.
LANGGAR UU No. 14 TAHUN 2008 & PERKI No. 1 TAHUN 2021
Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) portal pengadaan nasional, hingga tanggal 20 Juni 2026, Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran, tidak mengumumkan 37 paket kegiatan tahun 2025 temuan BPK dalam LHPK No. 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
Sesuai data perubahan terakhir tanggal 02 Februari 2026, BPKAD Sumsel hanya mengumumkan sebanyak 23 paket Kegiatan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 dengan total pagu Rp 9.115.000.000,- yang terdiri dari 15 paket dalam RUP Penyedia, total pagu Rp 6.982.000.000,- dan 8 paket Swakelola total pagu Rp 2.133.000.000,-.
Disamping melanggar PP No. 12 tahun 2029, Perpres No. 46 tahun 2025 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, perbuatan Kepala BPKAD selaku PA yang tidak mengumumkan 37 paket Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2025 tersebut dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 diduga juga melanggar Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Pasal 14 ayat (2) huruf i yang menyatakan bahwa Informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) tergolong Informasi Berkala yang wajib diumumkan secara rutin, teratur paling singkat 6 bulan sekali.

Menurut Ketua LSM OBOR, Munson. P, sesuai PerKI No. 1 tahun 2021, ada sebanyak 39 item Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang wajib disampaikan/diumumkan secara berkala paling singkat 6 bulan sekali, yaitu : Tahap Perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP); Tahap Pemilihan meliputi antara lain : Dokumen Penawaran Administratif, Surat Penawaran Penyedia, Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Laporan Hasil Pemilihan Penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); dan Tahap Pelaksanaan meliputi antara lain : Dokumen Kontrak beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan, Ringkasan Kontrak, Laporan Penyelesaian Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
“Sesuai amanat Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Juta”, tegas Munson.
Sampai berita ini ditulis, Kepala BPKAD Sumsel, Yossy Hervandi, yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat tanggal 24 Juni 2026 No. 019/Red-DS/W/06/2026, belum memberikan tanggapan. (ps)





