Langgar Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Belanja Perjalanan Dinas DPRD Muba Tahun 2025 Tidak Dikurangi 50 Persen

oleh
Cuplikan Inpres No. 1 tahun 2025

detektifswasta.xyz, Muba – Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 diduga tidak dikurangi  sebesar 50% sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia   No. 1 tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025  tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  No. 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 butir Keempat,  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk, antara lain :  Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; Mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur ;  Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya; dan  Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

Cuplikan Inpres No. 1 tahun 2025

Menindaklanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran No. 900/833/SJ menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Efisiensi Belanja APBD TA 2025 dengan langkah, antara lain : Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% ; Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; Mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur

Hasil Efisiensi tersebut dialihkan untuk digunakan : bidang pendidikan; bidang kesehatan; infrastruktur dan sanitasi; optimalisasi penanganan pengendalian inflasi; stabilitas harga makanan dan minuman; penyediaan cadangan pangan,; dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi

Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, berdasarkan data Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nasional Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 yang diumumkan di SiRUP portal pengadaan nasional LKPP data per 29 Agustus 2025, total pagu Belanja Perjalanan Dinas  di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sumber Dana APBD Tahun 2025 adalah sebesar Rp 45.615.680.823,- yang terdiri  18 paket kegiatan, yaitu :

No Kegiatan Paket Pagu (Rp.) Sumber Dana Kode RUP Waktu
1 Administrasi Umum Perangkat Daerah Belanja Perjalanan Dinas Biasa 7.140.048.823 APBD 39202899 January 2025
2 Pembahasan Kebijakan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa 2.110.398.000 APBD 39329439 January 2025
3 Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 149.300.000 APBD 39331323 January 2025
4 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Belanja Perjalanan Dinas Biasa 2.110.398.000 APBD 39332206 January 2025
5 Peningkatan Kapasitas DPRD Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Penyediaan Perjalanan Dinas Dalam Rangka BIMTEK DPRD) 419.172.000 APBD 39332886 January 2025
6 Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 196.550.000 APBD 39333263 January 2025
7 Fasilitasi Tugas DPRD Belanja Perjalanan Dinas Biasa 8.922.994.000 APBD 39343447 January 2025
8 Fasilitasi Tugas DPRD Belanja Perjalanan Dinas Biasa 6.522.696.000 APBD 39343871 January 2025
9 Fasilitasi Tugas DPRD Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 170.400.000 APBD 39344069 January 2025
10 Pembahasan Kebijakan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1.237.078.000 APBD 39345925 January 2025
11 Pembahasan Kebijakan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa 2.110.398.000 APBD 39347149 January 2025
12 Pembahasan Kebijakan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa 2.110.398.000 APBD 39347971 January 2025
13 Pembahasan Kebijakan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1.237.078.000 APBD 39348619 January 2025
14 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Biaya Perjalanan Dinas Asdeksi) 131.280.000 APBD 39384074 January 2025
15 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Belanja Perjalanan Dinas Biasa 10.428.000 APBD 39385746 January 2025
16 Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Belanja Perjalanan Dinas Biasa 126.612.000 APBD 39386951 February 2025
17 Layanan Administrasi DPRD Belanja Perjalanan Dinas Biasa 7.253.265.000 APBD 39392446 January 2025
18 Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Pansus Raperda) 3.657.187.000 APBD 39393469 January 2025

“Jika Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tersebut dilaksanakan/dipatuhi, maka  Belanja Perjalanan Dinas  DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2026 akan  berkurang sebesar Rp 22.807.840.411,- (50% x Rp 45.615.680.823,-)”, kata Boni

Tetapi faktanya, sesuai  data/informasi terbaru yang ditayangkan di SiRUP portal pengadaan nasional LKPP (data rekap terakhir diperbaharui Tgl. 02 Februari 2026), total pagu Belanja Perjalanan Dinas  Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sumber dana APBD dan APBDP Tahun 2025   menjadi sebesar Rp 32.566.657.596,-  yang terdiri atas 21 paket Belanja Perjalanan Dinas.

Data ini merupakan bukti bahwa Belanja Perjalanan Dinas  Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 hanya dikurangi sebesar Rp 13.049.023.227,- atau hanya  28,61% dari sebesar 45.615.680.823,-. Terdapat selisih sebesar Rp 9.758.817.185,- atau 21,39% dari amanat Inpres No. 1 tahun 2025. Adapun 21 paket dimaksud :

No Kegiatan Paket Pagu (Rp.) Sumber Dana Kode RUP Waktu
1 Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 149.300.000 APBD 39331323 January 2025
2 Peningkatan Kapasitas DPRD Belanja Kursus Singkat/ Pelatihan (Penyediaan Kontribusi Bimtek DPRD) 787.500.000 APBD 39332688 January 2025
3 Peningkatan Kapasitas DPRD Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Penyediaan Perjalanan Dinas Dalam Rangka BIMTEK DPRD) 419.172.000 APBD 39332886 January 2025
4 Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 97.900.000 APBD 41203156 January 2025
5 Pembahasan Kebijakan Anggaran, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 546.830.000 APBD 41203247 January 2025
6 Pembahasan Kebijakan Anggaran, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 975.390.000 APBD 41203566 January 2025
7 Pembahasan Kebijakan Anggaran, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 546.830.000 APBD 41203865 January 2025
8 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1.397.271.000 APBD 41204347 January 2025
9 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Biaya Perjalanan Dinas Asdeksi) 249.809.000 APBD 41206346 January 2025
10 Administrasi Umum Perangkat Daerah, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 7.388.963.326 APBD 41206740 January 2025
11 Layanan Administrasi DPRD, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 5.154.581.000 APBD 41207848 January 2025
12 Fasilitasi Tugas DPRD, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 4.784.892.000 APBD 41207918 January 2025
13 Fasilitasi Tugas DPRD, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 164.948.000 APBD 41207927 January 2025
14 Fasilitasi Tugas DPRD, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 5.243.039.000 APBD 41207940 January 2025
15 Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Pansus Raperda) 1.795.796.000 APBD 41208122 January 2025
16 Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (Kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila) 1.105.550.000 APBDP 41208819 October 2025
17 Pengadaan Barang Milik Deerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Survey Kendaraan) 21.422.000 APBDP 41224097 October 2025
18 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Survey Mebel) 9.475.427 APBDP 41224454 October 2025
19 Administrasi Umum Perangkat Daerah Perjalanan Dinas Biasa (Survey Peralatan dan Perlengkapan Kantor ) 11.815.270 APBDP 41238564 October 2025
20 Pembahasan Kebijakan Anggaran, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 750.259.000 APBD 41243587 January 2025
21 Pembahasan Kebijakan Anggaran, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 975.390.000 APBD 41243603 January 2025

Dengan demikian Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin  tidak  sepenuhnya  mematuhi/melaksanakan  Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ.

“Tidak dilaksanakan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  khususnya Pasal 67 butir b yang menyatakan  KEWAJIBAN KEPALA DAERAH dan WAKIL KEPALA DAERAH meliputi :  MENAATI SELURUH KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”, papar Boni.

Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto

Mengapa Sekretariat DPRD tidak mengurangi Biaya Perjalanan Dinas sebesar 50% sesuai  Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No 900/833/SJ tersebut? Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi/Klarifikasi tanggal  07 Mei  2026 No.   07/Red-DS/W/05/2026 yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin,  Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin belum mendapat tanggapan. (ps/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *