Palembang, DetektifSwasta.xyz – Sebagian Tanggul yang dibangun di Jl. Perumahan Pemkot Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus berada diatas tanah hak milik masyarakat. Penutup Saluran Air Jl. Lettu Karim Kadir Kelurahan Gandus yang merupakan Jalan Provinsi, babak belur.
Sedikitnya 4 paket hasil pekerjaan konstruksi Bidang Sumber Daya Air Irigasi Limbah (SDA – IL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang sumber dana APBD tahun 2023 yang berlokasi di Kecamatan Gandus terindikasi sarat penyimpangan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan fisik.
Yakni : Pembuatan Tanggul Jl. Perumahan Pemkot Palembang Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus sepanjang lebih kurang 400 Meter yang dikerjakan CV. Rajo Kombara dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.998.238.879,61 atau 99,95% dari nilai HPS paket
Pengamatan DETEKTIFSWASTA di lapangan, sebagian Tanggul yang dibangun berada diatas tanah hak milik masyarakat. Dipinggir Tanggul terpasang papan nama permanen bertuliskan “Tanah Hak Milik H.M. Akbar Alfaro, B.Bus, SE,MM Luas 1635 M2 Bersertifikat. Dibawah Pengawasan Kantor Hukum Abunawar Basyeban, SH, MH” dan satu spanduk “Dijual Tanah Sertifikat Hak Milik Luas 661 M2 Tanpa Perantara, Hub HP 08136709XXX”
Tidak hanya itu, hasil pembangunan juga cukup memprihatinkan, di sepanjang Tanggul mulai dari Gapura dipenuhi enceng gondok akibat tidak dilakukan pembersihan. Tanggul tersebut sepertinya dikerjakan “asal jadi” terutama pada bagian pondasi. Diduga pada waktu pemasangan pondasi tidak dilakukan pengeringan/pengurasan air. Besar kemungkinan volume pekerjaan khususnya pondasi tidak sesuai kontrak.
Pembuatan Saluran Air Jalan Lettu Karim Kadir RT. 25 RW. 02 Kel. Karang Jaya Kec. Gandus yang dikerjakan CV. diaz pramudya dengan nilai kontrak sebesar Rp 498.345.424,53 atau 99,70% dari nilai HPS tampak memprihatinkan. Beberapa penutup saluran ambruk dan sebagian lagi batunya mulai mengelupas.
Saluran air/drainase jalan sepanjang lebih kurang 200 Meter yang dibangun tersebut termasuk “Bagian Jalan” yang penanganannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan
Kondisi yang tak jauh berbeda juga terlihat kasat mata pada Pembuatan Tanggul Belakang Komplek Perumahan Patra Sriwijaya RT. 29 RW.05 (lanjutan) Kelurahan Gandus Kec. Gandus yang dikerjakan CV. Palugada Jaya Konstruksi selaku peserta tender harga penawaran tertinggi dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.998.532.656,65 atau 99,95% dari nilai HPS.
Sekitar 70 Meter Tanggul yang salah satu dindingnya sebelumnya sudah dibangun pemilik tanah yang berbatasan dengan Komplek Perumahan Patra Sriwijaya sudah ditumbuhi semak – semak karena tidak dialiri air. “Bangunan ini tidak ada manfaatnya bagi kami”, kata salah seorang warga ketika ditemui di lapangan
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 118/Tahun XX/Mei – Juni 2024, pekerjaan Normalisasi Sungai Kedukan Kecamatan Gandus Kota Palembang yang dikerjakan CV. Kaysan Keitaro dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.985.677.048,59 atau 99,29% dari nilai HPS paket Rp 1.999.700.000,- terindikasi menyimpang sejak proses perencanaan.
Lokasi yang sepanjang 208,5 Meter berada pada lokasi pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Kedukan sumber dana APBN tahun 2021 yang dilaksanakan Kementerian PUPR melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera (PJSA) Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.697.990.000,- yang masa pemeliharaannya baru berakhir pada awal tahun 2022 lalu. Hasil pekerjaan tahun 2021 tersebut tentunya masih tercatat dalam Aset milik SNVT PJSA Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan mengingat umur konstruksinya baru sekitar 2 tahun
Penyimpangan yang lebih fatal diduga terjadi pada hasil pekerjaan. Sekitar 40 meter tanggul/pasangan batu yang baru dibangun berangsur ambruk tak lama setelah tahun anggaran 2023 berakhir. Hasil Investigasi DETEKTIFSWASTA ke lapangan pada 27 April 2024 terlihat 2 orang pekerja sedang melakukan perbaikan tanggul yang ambruk tersebut
Tidak hanya itu, di dalam sungai terlihat tanah menumpuk karena belum digali. Pemandangan lainnya, terdapat beberapa meter dinding tanggul/pasangan batu di lokasi terpisah-pisah belum di plester dan sebagian plesterannya belum rapi
Ambruknya pasangan batu yang baru berusia seumur jagung itu diduga akibat dikerjakan “asal bangun” untuk menghindari putus kontrak mengingat tahun anggaran akan berakhir pada 31 Desember 2023
Kontrak baru ditandatangani pada pertengahan Oktober 2023 ketika debit air sungai Musi sudah tinggi, sementara Pekerjaan galian persiapan lahan untuk pasangan batu sampai Pekerjaan pemasangan batu yang dimulai dari pemasangan cerucuk di bawah pondasi, pemasangan kisdam dan pekerjaan pondasi dilaksanakan pada waktu debit air sudah tinggi sehingga tidak bisa lagi dikeringkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang A. Bastari yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 04/Red-DS/06/2024 tanggal 03 Juni 2024, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (tim)