Dinas PUPR Kota Palembang Bangun Tanggul Diatas Tanah Hak Milik Masyarakat #Drainase Di Jalan Provinsi Babak Belur

oleh
oleh

Palembang, DetektifSwasta.xyz – Sebagian Tanggul yang dibangun di Jl. Perumahan Pemkot Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus  berada diatas tanah hak milik masyarakat. Penutup Saluran  Air Jl.  Lettu Karim Kadir Kelurahan Gandus yang merupakan Jalan Provinsi, babak belur.

Sedikitnya 4 paket  hasil  pekerjaan konstruksi  Bidang Sumber Daya Air Irigasi Limbah (SDA – IL)  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kota Palembang sumber dana APBD tahun 2023 yang berlokasi di Kecamatan Gandus  terindikasi sarat penyimpangan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan fisik.

Sebagian  Tanggul Jl. Perumahan Pemkot Kelurahan Gandus Kec. Gandus  Kota Palembang diduga dibangun diatas tanah hak  milik masyarakat.

Yakni : Pembuatan Tanggul Jl. Perumahan Pemkot Palembang Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus sepanjang lebih kurang 400 Meter  yang dikerjakan CV. Rajo Kombara dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.998.238.879,61 atau 99,95% dari nilai HPS paket

Pengamatan DETEKTIFSWASTA di lapangan,  sebagian Tanggul yang dibangun  berada diatas tanah hak milik masyarakat.  Dipinggir Tanggul  terpasang  papan  nama permanen  bertuliskan “Tanah Hak Milik H.M. Akbar Alfaro, B.Bus, SE,MM Luas 1635 M2 Bersertifikat. Dibawah Pengawasan Kantor Hukum Abunawar Basyeban, SH, MH” dan  satu spanduk   “Dijual Tanah Sertifikat Hak Milik Luas 661 M2 Tanpa Perantara, Hub HP 08136709XXX”

Tidak hanya itu, hasil pembangunan juga cukup memprihatinkan,   di sepanjang  Tanggul mulai dari  Gapura  dipenuhi enceng gondok akibat tidak dilakukan pembersihan. Tanggul tersebut sepertinya dikerjakan “asal jadi” terutama pada bagian pondasi.  Diduga pada waktu pemasangan pondasi tidak dilakukan pengeringan/pengurasan air. Besar kemungkinan volume pekerjaan khususnya pondasi tidak sesuai kontrak.

Kondisi Tanggul Jl. Perumahan Pemkot Kelurahan Gandus Kec. Gandus
Kondisi Tanggul Jl. Perumahan Pemkot Kelurahan Gandus Kec. Gandus

Pembuatan Saluran Air Jalan Lettu Karim Kadir RT. 25 RW. 02 Kel. Karang Jaya Kec. Gandus  yang dikerjakan CV. diaz pramudya dengan nilai kontrak sebesar Rp 498.345.424,53 atau 99,70% dari nilai HPS tampak memprihatinkan. Beberapa penutup  saluran  ambruk dan sebagian lagi  batunya mulai mengelupas.

Kondisi  Saluran Air Jl. Lettu Karim Kadir (Jl. Provinsi) Kel. Karang Jaya Kec. Gandus
Kondisi  Saluran Air Jl. Lettu Karim Kadir (Jl. Provinsi) Kel. Karang Jaya Kec. Gandus

Saluran air/drainase jalan sepanjang lebih kurang 200 Meter   yang dibangun  tersebut  termasuk    “Bagian  Jalan”  yang penanganannya  merupakan  kewenangan dan tanggung jawab  Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan

Kondisi yang tak jauh berbeda  juga terlihat kasat mata pada  Pembuatan Tanggul Belakang Komplek Perumahan Patra Sriwijaya RT. 29 RW.05 (lanjutan) Kelurahan Gandus Kec. Gandus yang dikerjakan CV. Palugada Jaya Konstruksi selaku peserta tender harga penawaran tertinggi  dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.998.532.656,65 atau 99,95% dari nilai HPS.

Kondisi Tanggul di Belakang Komplek Perumahan Patra Sriwijaya Kel. Gandus Kec. Gandus 
Kondisi Tanggul di Belakang Komplek Perumahan Patra Sriwijaya Kel. Gandus Kec. Gandus

Sekitar 70 Meter Tanggul yang salah satu dindingnya sebelumnya sudah dibangun pemilik tanah yang berbatasan dengan Komplek Perumahan Patra Sriwijaya sudah ditumbuhi semak – semak karena tidak dialiri air. “Bangunan ini tidak ada manfaatnya bagi kami”, kata salah seorang warga ketika ditemui di lapangan

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 118/Tahun XX/Mei – Juni 2024,  pekerjaan Normalisasi Sungai Kedukan Kecamatan Gandus Kota Palembang yang dikerjakan CV. Kaysan Keitaro dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.985.677.048,59 atau 99,29% dari nilai HPS paket Rp 1.999.700.000,- terindikasi menyimpang sejak  proses perencanaan.

Lokasi yang sepanjang 208,5 Meter   berada pada lokasi pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Kedukan sumber dana APBN tahun 2021 yang dilaksanakan  Kementerian PUPR melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera (PJSA) Sumatera  VIII Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.697.990.000,- yang masa pemeliharaannya baru berakhir pada awal tahun 2022 lalu.   Hasil  pekerjaan  tahun 2021 tersebut  tentunya masih tercatat  dalam Aset milik SNVT PJSA Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan mengingat umur konstruksinya baru sekitar 2 tahun

Penyimpangan yang  lebih fatal diduga  terjadi pada hasil pekerjaan. Sekitar 40 meter  tanggul/pasangan batu  yang baru  dibangun berangsur ambruk tak lama setelah tahun anggaran 2023 berakhir. Hasil Investigasi DETEKTIFSWASTA ke lapangan pada 27 April 2024  terlihat  2 orang pekerja sedang melakukan perbaikan tanggul yang ambruk tersebut

Tidak hanya itu,  di  dalam sungai  terlihat  tanah  menumpuk karena belum digali. Pemandangan lainnya, terdapat beberapa meter dinding tanggul/pasangan batu di lokasi terpisah-pisah belum di plester dan sebagian  plesterannya belum rapi

Ambruknya  pasangan batu  yang baru berusia seumur jagung itu diduga akibat dikerjakan  “asal bangun” untuk menghindari putus kontrak mengingat tahun anggaran  akan berakhir pada 31 Desember 2023

Kontrak baru ditandatangani pada pertengahan Oktober 2023 ketika debit  air sungai Musi sudah tinggi,  sementara Pekerjaan  galian persiapan lahan untuk pasangan batu sampai Pekerjaan pemasangan batu yang dimulai dari  pemasangan cerucuk  di bawah pondasi, pemasangan kisdam   dan  pekerjaan  pondasi dilaksanakan pada waktu debit air sudah tinggi sehingga  tidak bisa lagi  dikeringkan

Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kota Palembang  A. Bastari  yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 04/Red-DS/06/2024 tanggal 03 Juni 2024, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (tim)