Pelalawan, Detektifswasta.xyz – Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta. Demikian bunyi pasal 26 Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sampai bulan Juni 2024 pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ternyata belum tuntas menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2022 No. 137.B/LHP/XVIII.PEK/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.
Padahal, sesuai Rencana Aksi (Action Plan) tindak lanjut rekomendasi BPK RI dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Pelalawan H. Zukri pada tanggal 12 Juni 2023, waktu pelaksanaannya mulai bulan Mei sampai Juli 2023 oleh Bupati Pelalawan bersama Kepala Dinas PUPR, PPK terkait Dinas PUPR dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Faktanya, tidak satupun dari 7 penyedia yang mengembalikan Kerugian Daerah tersebut dalam bulan Mei – Juli 2023. Yang lebih fatal lagi sampai bulan Juni 2024 ini 4 penyedia nekad belum mengembalikan Kerugian Daerah sebesar Rp 1.292.470.494,83 yang merupakan Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 118/Tahun XX/Mei-Juni 2024, dalam LHP BPK No. 17.B/LHP/XVIII.PEK/06/2023 dipaparkan, adanya Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi sebesar Rp 3.312.625.906,04 atas 9 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR yang telah mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.224.286.738,13 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.088.339.167,91
Menjawab permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 07/Red/DS/W/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan dalam penjelasan tertulis Tgl. 13 Juni 2024 menjelaskan, sebagai berikut :
- Paket 1 Peningkatan Jalan Dalam Kota Kopou dan Jalan Dusun Pematang Tengah Desa Teduh Kec. Kerumutan, pelaksana CV. K (Kianji) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2022/69 tanggal 15 Juli 2022 senilai Rp 7.765.561.393,59, PPK Alwis Arkani, ST, PPTK Malanton L.Gaol ST : Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 401.718.607,41 ; Angsuran Tgl. 15 November 2023 sebesar Rp 245.719.000,-; Kerugian Daerah yang belum dipulihkan sebesar Rp 155.999.607,41
- Paket 2 Peningkatan Jalan Dalam Kota Pangkalan Kerinci, pelaksana CV. PKA (Panca Karya Abadi) dengan SPK No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2022 tanggal 5 Agustus 2022 senilai Rp 9.283.616.513,26, PPK Alwis Arkani, ST, Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 769.826.761,35. Angsuran Tgl. 15 Januari 2024 sebesar Rp 200.000.000,-. Kerugian Daerah yang belum dipulihkan sebesar Rp 569.826.761,35
- Paket 3 Peningkatan Jalan Dundangan dan jalan Poros Nilo – Kemang Kec. Pangkalan Kuras, pelaksana CV. MB (Mitra Persada) dengan SPK No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2022/49 tanggal 8 Juli 2022 senilai Rp 6.182.465.175,63, PPK Heru Fajri, ST, PPTK Malanton L.Gaol, ST : Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 160.099.575,63; Angsuran Tgl. 25 September dan 6 Desember 2023 sebesar Rp 70.000.000,-; Kerugian Daerah yang belum dipulihkan sebesar Rp 90.099.575,63
- Paket 5 Peningkatan Jalan Kampung Baru dan Jalan Simpang WKS-SMA Negeri 1 Ukui Kec. Ukui, pelaksana CV. PDP dengan SPK No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2022/70 tanggal 15 Juli 2022 senilai Rp 6.828.542.270,14. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 686.620.560,50 atau 10,05% dari nilai kontrak. Pengembalian Kerugian Daerah sebesar Rp 686.620.561 Tgl. 01 Nopember 2023
- Paket 7 Peningkatan Jalan Poros Dusun Sei Medang Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras, pelaksana CV. AMK dengan SPK No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2022/62 tanggal 11 Juli 2022 senilai Rp 3.330.314.664,50. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 14.044.621,40. Pengembalian Kerugian Daerah sebesar Rp 14.044.621,40 Tgl. 28 Agustus 2023
- Paket 8 Peningkatan Jalan Poros SP9A – SP9C Desa Sari Mulya Kec. Pangkalan Lesung, pelaksana CV. TH dengan SPK No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2022/67 tanggal 15 Juli 2022 senilai Rp 3.333.361.205,64. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 330.211.849,44 atau 9,90% dari nilai kontrak. Pengembalian Kerugian Daerah sebesar Rp 330.211.849 Tgl. 01 November 2023
- Paket 9 Peningkatan Jalan Poros Teluk Binjai dan Jalan Rambutan Kec. Teluk Meranti, pelaksana PT. DPA (Depa Putra Abadi) dengan SPK No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2022/43 tanggal 5 Juli 2022 senilai Rp 10.649.788.182,16, PPK Alwis Arkani, ST, PPTK Malanton L. Gaol, ST, Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 876.544.550,50 atau 8,23% dari nilai kontrak. Angsuran Tgl. 07 Mei 2024 sebesar Rp 400.000.000,-; Kerugian Daerah yang belum dipulihkan sebesar Rp 476.544.550,50
Tetapi pihak Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tidak memberikan penjelasan tindak lanjut terkait Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi 4 paket lainnya dan Denda Keterlambatan atas 2 paket pekerjaan jalan sebesar Rp 220.567.114,25, yaitu :
- Paket 10 Pembangunan Semenisasi Jalan Lingkungan Kec. Pangkalan Kerinci Barat, KM 7, Jalan Muhajirin RT. 03/RW.04, pelaksana CV. RPM dengan SPK No. 640/DPUPR-PBBANGKIM/PSU/KTRK/FISIK-TENDER/APBD/2022/127 tanggal 19 Juli 2022 senilai Rp 860.000.000,-, Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 53.293.787,22 atau 6,1% dari nilai kontrak;
- Paket 11 Pembangunan Semenisasi Jalan Lingkungan Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Jalan Markisah Gang Sirsak, Gang Nangka, Jalan Pemda Gang Mengkudu I dan II, Gang Guru, Jalan Raja Gang Bidadari, Jalan Seminal Gang Assalam dan Gang Samping Masjid, pelaksana PT. CJF dengan SPK No. 640/DPUPR-PBBANGKIM/PSU/KTRK/FISIK-TENDER/APBD/2022/128 tanggal 14 Juli 2022 senilai Rp 980.294.924,22,
- Pekerjaan Pembangunan Gedung Jurnalis, penyedia CV. RF; Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 20.265.592,59
- Pekerjaan Pembangunan Trotoar di Pangkalan Kerinci, penyedia CV. AP, Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 28.210.970,73
- Paket 1 Peningkatan Jalan Dalam Kota Kopou dan Jalan Dusun Pematang Tengah Desa Mak Teduh Kec. Kerumutan, pelaksana CV. K dengan nilai kontrak Rp 7.765.561.393,59, Denda Keterlambatan sebesar Rp 52.056.545,74 (30 hari x 1/1000 x Rp 1.735.218.191,40); dan
- Paket 5 Peningkatan Jalan Kampung Baru dan Jalan Simpang WKS – SMA Negeri 1 Ukui Kec. Ukui, pelaksana CV. PDP nilai kontrak Rp 6.868.542.270,14, Denda Keterlambatan sebesar Rp 168.510.568,51 (50 hari x 1/1000 x Rp 3.370.211.370,19)
Dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2022 No. 137.A/LHP/XVIII.PEK/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 juga dipaparkan pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan masih terdapat Piutang Uang muka pengadaan barang dan jasa tahun 2017 sebesar Rp 140.840.688,- yakni Paket 7 Pembangunan Jalan Semenisasi Parit Pontian Desa Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar yang dilaksanakan oleh CV. Cemara & Co dengan nilai kontrak Addendum sebesar Rp 331.720.000,- dengan Realisasi Fisik Pekerjaan 24,21% atau sebesar Rp 80.309.412 sesuai dengan Berita Acara Pemutusan Kontrak No. 640/PUPR-PBBANGKIM/PJS/PUTUS-KTR/XI/2017/01 tanggal 06 November 2017
PENYIMPANGAN TAHUN 2023
Dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundangan – undangan No. 16.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, juga terungkap berbagai penyimpangan dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, diantaranya :
- Kekurangan Volume sebesar Rp 115.994.207,59 atas Pekerjaan Belanja Hibah Paket 3 Pembangunan Turap dan Pagar Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan yang dilaksanakan CV. Dan sesuai Kontrak No. 640/DPUPR-PBBANGKIM/P4BGDK/KTRK/FISIK/TENDER/APBD/2023/48 tanggal 3 Agustus 2023 dengan nilai kontrak Rp 1.770.000.000,- yang kemudian dilakukan perubahan kontrak untuk pekerjaan tambah kurang berdasarkan Addendum I No. 640/DPUPR-PBBANGKIM/P4BGDK/KTRK-ADD I/FISIK-TENDER/APBD/2023/48.a tanggal 17 November 2023, dan Addendum II No. 640/DPUPR-PBBANGKIM/P4BGDK/KTRK-ADDII/FISIK-TENDER/APBD/2023/48.b tanggal 29 Desember 2023 untuk perpanjangan jangka waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender sehingga jangka waktu pelaksanaan menjadi 200 hari kalender terhitung dari 3 Agustus 2023 s/d 29 Februari 2024. Namun sampai masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana dengan kesepakatan untuk menghentikan pekerjaan, progress pekerjaan hanya mencapai 93,16%. Kegiatan tersebut telah dibayar 77,40% sebesar Rp 1.369.944.600 sesuai SP2D No. 09.06/02.0/000533/LS/1.03.1.04.2.11.01.0000/P.02/9/2023 tanggal 16 Oktober 2023 sebesar Rp531.000.000,- untuk termin I dan SP2D No.09.06/04.0/001158/LS/1.03.1.04.2.11.01.0000/P.03/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 sebesar Rp 838.944.600,- . Pihak Dinas PUPR belum mencairkan Jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5%. Sesuai hasil pemeriksaan fisik dilapangan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 36.344.207,59 dan denda keterlambatan sebesar Rp 79.650.000,- . Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Pelalawan agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume sebesar Rp 36.344.207,59 dan potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp 79.650.000,- pada pembayaran berikutnya
- Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Lanndscape Depan SMP 1 Menuju AKNP Sub Keg Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar Rp 3.384.650,52. Pekerjaan dilaksanakan CV. YTS sesuai kontrak No.650/DPUPR/TR/PRTH/KONTRAK/FISIK-TENDER/2023/03 tanggal 26 Juni 2023 senilai Rp 1.103.800.000,-. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas
- Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Pangkalan Kuras, Pekerjaan Aspal 1 Lapis, dan Pekerjaan Patching/Recond/Overlay Jalan sebesar Rp 1.828.833,53. Pekerjaan dilaksanakan CV. sesuai kontrak No. 620/D.PUPR/BM-KTR/2023/63 tanggal 17 Mei 2023 sebesar Rp 6.321.671.743,01. Pekerjaan dinayatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas
- Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Kecamatan Teluk Meranti – Pekerjaan Aspal 1 Lapis sebesar Rp 24.400.410,18. Pekerjaan dilaksanakan PT. DPA sesuai kontrak No. 620/D.PUPR/BM/KTR/2023/41 tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp 4.864.881.732,2. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas
- Kekurangan Volume Pembangunan Pengaman Pantai Desa Teluk Dalam (DBH DR) sebesar Rp 8.360.550,-. Pekerjaan dilaksanakan CV. IP sesuai Kontrak No. 610/PUPR/SDA/OP-SUNGAI/APBD/LELANG/KONTRAK/2023/013 tanggal 30 Mei 2023 sebesar Rp 1.600.000.000,01. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas
- Potensi Kelebihan Pembayaran dari Kekurangan Volume pada kontrak yang belum dibayar lunas atas 9 paket pekerjaan sebesar Rp 766.689.967,78
- Kelebihan dan potensi pembayaran 111 orang Tenaga Ahli yang melaksanakan pekerjaan pada waktu bersamaan
- Kelebihan pembayaran 23 orang Tenaga Ahli yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan
Dan dalam Bab II LHP BPK No. 16.B/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terungkap, sampai 31 Desember 2023 terdapat sebanyak 40 Rekomendasi dalam LHP LKPD TA 2004 sampai LHP LKPD TA 2022 yang belum ditindaklanjuti diantaranya 25 Rekomendasi dalam LHP LKPD TA 2021 dan 2 Rekomendasi dalam LHP LKPD tahun 2022. Terdapat sebanyak 199 Rekomendasi yang Belum Sesuai dan dalam Poses Tindak Lanjut , antara lain 29 Rekomendasi dalam LHP LKPD TA 2021 dan 29 Rekomendasi dalam LHP LKPD TA 2022.
Dan untuk diketahui sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan DPRD. (tim)