Sidang Perdana Pembunuhan Dra Christina Digelar 13 Mei, Keluarga Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Utama

oleh
ist

Palembang, detektifswasta.xyz – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah dra Christina S dari Komisi Keadilan dan Kemanusiaan (K3) mendesak aparat penegak hukum dan majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada pelaku utama kasus pembunuhan yang menewaskan Christina secara tragis. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Front One Hotel, Minggu (10/5/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Andreas Budiman, Parluhutan Siagian, Marulam Simbolon, Franxiskus Efriadi, dan Yustinus Joni menegaskan bahwa pelaku utama bernama Yunas harus dihukum seberat-beratnya karena dinilai melakukan pembunuhan secara sadis dan terencana.

Menurut Andreas Budiman, perkara terhadap Yunas telah memasuki tahap kedua atau P21 sejak 21 April 2026. Sidang perdana terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026 mendatang.

“Kami berharap nantinya majelis hakim dapat memutuskan putusan yang seadil-adilnya, dan bila perlu menggali pihak-pihak yang selama ini belum terungkap jika ada. Kami juga meminta pihak netizen dan alumni Xaverius untuk mengawal kasus ini karena merupakan kasus pembunuhan yang menurut kami tergolong sadis. Harapan kami pelaku dihukum setimpal, bahkan hukuman mati,” tegas Andreas.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut terdapat tiga orang pelaku dengan peran berbeda. Pelaku pertama, Joni Iskandar, telah divonis 12 bulan penjara oleh pengadilan karena berperan sebagai penadah. Sementara terdakwa kedua, Suwanto, saat ini masih menjalani proses persidangan atas dugaan keterlibatan sebagai perantara penjualan mobil milik korban.

Adapun Yunas disebut sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Christina. Tim kuasa hukum keluarga menilai masih terdapat kemungkinan adanya pihak lain yang belum terungkap dalam perkara tersebut.

Parluhutan Siagian menyatakan pihaknya melihat indikasi bahwa kasus pembunuhan tersebut dilakukan secara matang dan terencana. Ia menyoroti sejumlah barang yang telah dipersiapkan sebelum aksi pembunuhan dilakukan, mulai dari tali nilon hingga bahan bakar minyak.

“Kasus ini kami melihat sepertinya ada pihak lain yang masih terlibat dan sengaja disembunyikan. Ini pembunuhan yang disengaja dan direncanakan karena sudah dipersiapkan semuanya, tali nilon sudah ada di mobil, bensin, dan korban dibawa ke lokasi yang benar-benar tersembunyi sebelum dibakar,” ujar Parluhutan.

Pihak keluarga berharap majelis hakim nantinya dapat menggali lebih jauh keterangan terdakwa Yunas selama proses persidangan berlangsung, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kuasa hukum keluarga juga meminta agar terdakwa dijerat menggunakan Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan tuntutan hukuman maksimal berupa pidana mati.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir keluarga besar korban, di antaranya Sina, Tarsi, Pak Mito, Jiman Darmadi, Wasimin, serta sejumlah kerabat lainnya. Suasana haru tampak menyelimuti keluarga yang hingga kini masih menantikan proses hukum berjalan secara adil.

Yuniar Nurhamida yang mewakili keluarga besar korban menegaskan harapan keluarga agar seluruh pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakan yang dilakukan terhadap Christina.

“Semoga seluruh pelaku, baik pelaku satu, dua, maupun pelaku utama mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Kami berharap pelaku utama mendapatkan hukuman berat, yaitu hukuman mati,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika pihak keluarga melaporkan hilangnya Christina ke polisi pada Rabu (14/1/2026). Saat itu korban disebut hendak berobat dan mengambil nomor antrean di RS Bhayangkara Palembang, namun kemudian tidak dapat dihubungi.

Keluarga sempat melakukan pencarian ke sejumlah tempat dan rumah kerabat sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Belakangan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan kasus tersebut berkembang menjadi salah satu perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik di Sumatera Selatan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *