Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi di Kanwil Kemenag Bangka Belitung Diduga Langgar PERPRES 12 Tahun 2021

oleh
oleh

Detektifswasta.xyz – Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 9 paket Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha sumber dana APBN tahun 2024 dilingkup Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung terindikasi melanggar Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021, Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021.

Informasi/data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) dari LPSE. Kemenag, Jenis Pelaksanaan Pengadaan sebanyak 9 paket Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha sumber dana APBN tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan dalam Pengumuman Pengadaan Langsung/Non Tender adalah Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi yang proses pemilihannya berpedoman dengan Lampiran I Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi Melalui Penyedia dan Dokumen Pemilihan menggunakan Lampiran IV.A. Model Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi Melalui Penyedia

Adapun 9 paket dimaksud, yaitu :

1. Kode Paket 23143170 : Perencanaan Gedung RKB MTSN 1 Bangka Tengah, sumber dana APBN 2024, nilai pagu Rp 100.000.000,-, nilai HPS Rp 99.961.716,-; Pemenang PT. Faluya Karya Persada, hasil negosiasi Rp 99.189.600,-; Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

2. Kode Paket 23136170 : Perencanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Bukit Intan, sumber dana APBN 2024, nilai HPS Rp 60.000.000,-, nilai HPSRp 59.987.730,-, Pemenang CV. Graha Rizki Konsultan, hasil negosiasi Rp 59.626.980,-; Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

3. Kode Paket 23139170 : Perencanaan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Girimaya, sumber dana APBN 2024, nilai pagu Rp 60.000.000,-, nilai HPS Rp 59.987.730,-, Pemenang CV. Graha Rizki Konsultan, hasil negosiasi Rp 59.626.9800,-; Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

4. Kode Paket 23142170 : Perencanaan Mess Guru MAN IC Bangka Tengah, sumber dana APBN 2024, nilai pagu Rp 100.000.000,-, nilai HPS Rp 99.961.716,-, Pemenang PT. Faluya Karya Persada Konsultan, hasil negosiasi Rp 98.923.200,-; Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

5. Kode Paket 23135170 : Perencanaan Pembangunan Gedung RKB MAN 1 Bangka, sumber dana APBN 2024, nilai pagu Rp 100.000.000,-, nilai HPS Rp 99.961.716.000,-, Pemenang CV. Nadien Arsikontama, hasil negosiasi Rp 99.000.012,-; Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

6. Kode Paket 23137170 : Perencanaan Gedung RKB MAN 1 Belitung, nilai pagu Rp 100.000.000,-, sumber dana APBN 2024, nilai HPS Rp 99.981.716,-, Pemenang CV. Sasana Citra Mandiri (Palembang), hasil negosiasi Rp 99.234.00000,-; Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

7. Kode Paket 23140170 : Perencanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Badau, sumber dana APBN 2024, nilai pagu Rp 60.000.000,-, nilai HPS Rp 59.954.880,-, Pemenang CV. Sasana Citra Mandiri (Palembang), hasil negosiasi Rp 59.262.900,-; Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

8. Kode Paket 23134170 : Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MIN II Kab. Bangka Barat, sumber dana APBN 2024, nilai pagu Rp 97.000.000,-, nilai HPS Rp 96.998.000,-, Pemenang PT. Rakonmegacipta, hasil negosiasi Rp 96.433.000,-; Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

9. Kode Paket 23134170 : Perencanaan Pembangunan RKB MAN 1 Pangkalpinang, sumber dana APBN 2024, nilai pagu Rp 100.000.000,-, nilai HPS Rp 99.961.716,-, Pemenang CV. ary Con’s, harga negosiasi Rp 99.717.516,-; Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

Sesuai Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran 2.2.3.a. JASA KONSULTANSI NON KONTRUKSI meliputi : Jasa rekayasa (engineering; Jasa Perencanaan, Perancangan, dan Pengawasan untuk Pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi; Jasa Keahlian Profesi; dan Pekerjaan Pekerjaan Survey yang membutuhkan telaahan.

Jenis Pengadaan 9 paket tersebut seharusnya adalah Jasa Konsultansi Konstruksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021, Lampiran butir 2.2.3.b. Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi : Jasa Konsultansi Konstruksi Pengkajian dan Perencanaan; Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan; Jasa Konsultansi Konstruksi Pengaawasan; dan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan dan Manajemen Konstruksi

Dan sesuai Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, bahwa : Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi berpedoman dengan Lampiran I Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi Melalui Penyedia, dan Dokumen Pemilihan menggunakan Lampiran IV.A. Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha.

Sedangkan Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha berpedoman dengan Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dan Dokumen Pemilihan menggunakan Lampiran V.A.2 Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha.

Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menolak Hasil Pemilihan 9 Paket tersebut karena Jenis Pengadaan dan Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, dan meminta kepada Pokja Pemilihan agar Melakukan Pemilihan Ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Jenis Pengadaan dan Dokumen Pemilihan.

Dan sesuai Pasal 82 Ayat (1), (2) Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 : bahwa kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang seharusnya menjadi kewajibannya dikenakan Sanksi Administratif.

Apa alasannya sehingga Pejabat Pengadaan menetapkan Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi pada Pemilihan Pemilihan Penyedia 9 paket tersebut ? Mengapa PPK tidak menolak hasil Pengadaan Langsung 9 Paket yang menggunakan Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi tersebut ? Dan Apakah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung selaku Kepala Satuan Kerja tidak melakukan pengawasan terhadap hasil Pengadaan Langsung tersebut ?

Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 08/Red-DS/W/04/2024 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung, belum mendapat tanggapan. (ps/er)