Di BPTD Kelas II Sumsel, Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan Supervisi Diduga Langgar Perpres 46 Tahun 2025

oleh

NILAI HPS PAKET MELEBIHI NILAI PAGU

Harga Penawaran Melebihi Nilai Pagu Paket
Palembang,detektifswasta.xyz – Pemilihan penyedia 2 paket pengadaan Jasa Konsultan Supervisi dana APBN tahun 2026 tidak menghasilkan efisiensi. Harga penawaran pemenang seleksi melebihi nilai pagu paket dan nilai HPS salah satu paket melebihi Nilai Pagu Paket.

Tender/Seleksi pekerjaan Jasa Konsultan Supevisi Pembangunan Pelabuhan Sungai Salek Tahap II tahun 2026 dan Supervisi Pembangunan Pelabuhan Sungai Upang Tahap II tahun 2026 yang keduanya dimenangkan oleh PT. Sukses Mandiri Semesta diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto antara lain dari LPSE Kemenhub, pada pemilihan penyedia pekerjaan Supervisi Pembangunan Pelabuhan Sungai Salek Tahap II, Kode Tender 10125331000 yang dilaksanakan mulai tanggal 21 April 2026 dengan Metode Pengadaan Seleksi – Prakualifikasi Dua File-Kualitas dan Biaya, dengan jelas ditulis Nilai HPS sebesar Rp 658.520.000,- sedangkan Nilai Pagu hanya sebesar Rp 575.339.862,-. Dengan demikian Nilai HPS melebihi Nilai Pagu paket sebesar Rp76.441.605,50.

Dari 12 peserta yang mennyampaikan/Upload Dokumen hanya PT. Sukses Mandiri Semesta yang dinyatakan lulus evaluasi dengan Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp582.078.394,50 (melebihi nilai pagu paket) dan Harga Negosiasi Rp575.339.862,- atau sama dengan Nilai Pagu Paket.

“Seharusnya Nilai HPS paling tinggi sama dengan Nilai Pagu Paket. Ini merupakan penyimpangan yang cukup patal. Pelaksanaan tender ini juga terindikasi tidak memenuhi Prinsip Pengadaan antara lain tidak menghasilkan Efisiensi dengan bukti Harga Penawaran pemenang jauh melebihi Nilai Pagu, dan Harga Negosiasi/Nilai Kontrak sama persis dengan Nilai Pagu Paket”, kata Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto.

Untuk Tender/Seleksi Supervisi Pembangunan Pelabuhan Sungai Upang Tahap II, Kode Tender 10124909000 dengan Nilai Pagu Rp 562.589.680,- sama dengan Nilai HPS Rp 562.589.680,- , terdapat 16 peserta yang menyampaikan/Upload Dokumen Penawaran tetapi hanya PT. Sukses Mandiri Semesta yang dinyatakan lulus evaluasi dengan Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 564.920.680,50 (melebihi nilai pagu) dan Harga Negosiasi Rp 562.589.680,50,- atau sama dengan Nilai Pagu Paket.

 

“Hasil tender ini juga tidak menghasilkan Efisiensi dengan bukti Harga Penawaran pemenang tender melebihi Nilai Pagu dan Harga Negosiasi/Harga Kontrak sama persis dengan Nilai Pagu Paket”, papar Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto.

2 PAKET USAHA KECIL DIMENANGKAN PENYEDIA DARI LUAR SUMSEL
Pelaksanaan tender 2 paket pekerjaan konstruksi dana APBN tahun 2026 yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil juga mengundang pertanyaan. Pasalnya kedua pekerjaan lanjutan tahun 2024 ini dimenangkan oleh penyedia Provinsi Sulawesi Utara dan DKI Jakarta.

Pekerjaan Pembangunan Dermaga Sungai Salek Tahap II, nilai pagu Rp13.236.179.000,-, nilai HPS Rp 13.153.007.000,-, Kode Tender 10125332000 dimenangkan CV. Manna Gratia dari Kota Bitung-Sulawesi Utara dengan Harga Penawaran/Harga Terkoreksi/Harga Terkoreksi Rp 12.576.947.156,40,-.

Untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Sungai Upang Tahap II, kode tender 10125047000 nilai pagu Rp 11.839.578.000,-, nilai HPS Rp 11.839.578.000,- dimenangkan PT. Berkah Timur Mandiri dari Jakarta Selatan DKI Jakarta dengan Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp11.348.296.227,19, Harga Negosiasai Rp11.347.883.484,75.

Menurut Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto, pihaknya masih terus melakukan Investigasi, apakah seluruh peralatan dan tenaga kerja untuk kedua pekerjaan itu didatangkan dari daerah asal penyedia, adakah perusahaan lokal Sumatera Selatan yang mengikuti tender kedua paket itu, dan apakah benar kedua perusahaan tersebut hanya dipinjam oleh oknum plat merah?.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan, Nurhadi Unggul Wibowo, ST, MT yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat tanggal 28 September 2026 No. 026/Red-DS/W/09/2026, belum memberikan tanggapan. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *