Di BPTD Kelas II Sumsel Kemenhub, Pemilihan Penyedia 7 Paket Jasa Konsultansi Supervisi Langgar Perpres 46 Tahun 2025

oleh
Kantor BPTD Kelas II Sumsel

Palembang, detektifswasta.xyz – Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan Metode Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi Wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan Fitur Transaksional.

Pemilihan penyedia 7 paket Jasa Konsultan Supervisi dana APBN tahun 2026 di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga melanggar Peraturan Preiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama 11 Wartawan Media yang tergabung dalam Himpunan Media Pers Usaha Mikro Kecil Indonesia (PUMKI) dan Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto antara lain dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) portal pengadaan nasional LKPP, untuk tahun 2026 ini BPTD Kelas II Sumsel akan melakukan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi dengan Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung, yaitu :

1. Supervisi Bantuan Teknis Pengadaan dan Pemasangan APJ Tenaga Solar Cell Lengan Tunggal, Pagu Rp 58.157.000,-, Kode RUP 67335598, Waktu Pemilihan Februari 2026.

2. Supervisi Bantuan Teknis Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Tenaga Solar Tenaga Konvensional, Pagu Rp 58.157.000,-, Kode RUP 67335597, Waktu Pemilihan Februari 2026.

3. Supervisi Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas, Pagu Rp 20.121.000,-, Pengadaan Langsung, Kode RUP 66767483, Waktu Pemilihan Maret 2026.

4. Supervisi Pemeliharaan Traffic Light, Pagu Rp 40.000.000,-, Kode RUP 67335744, Pengadaan Langsung, Waktu Pemilihan Februari 2026.

5. Supervisi Pemeliharaan Warning Light, Pagu Rp 40.000.000,-, Kode RUP 67335747, Pengadaan Langsung, Waktu Pemilihan Februari 2026.

6. Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan (Uk. 3x120mm) (Thermoplastic), Pagu Rp40.000.000,-, Kode RUP 67856587, Waktu Pemilihan Februari 2026.

7. Supervisi Perbaikan Lokasi Rawan Kecelakaan, Pagu Rp42.076.000,-, Kode RUP 67857116, Waktu Pemilihan Februari 2026.

Hasil penelusuran di SPSE LPSE Kemenhub, hingga tanggal 24 September 2026, Pemilihan Penyedia 7 paket tersebut tidak dilaksanakan melalui aplikasi SPSE LPSE Kemenhub dengan Fitur Transaksional. Hasil pemilihan juga tidak diumumkan pada Fitur Pencatatan Non Tender sehingga tidak diketahui nama – nama penyedia, nilai kontrak dan status kontrak masing-masing paket.

“Hal ini jelas melanggar Perpres No. 46 Tahun 2026 pada Pasal 41 ayat (7) yang menyatakan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi Wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan Fitur Transaksional”, kata Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto.

Pelanggaran juga terjadi pada penetapan Metode Pengadaan 5 paket Pengadaan Barang dan Jasa. Kepala BPTD Kelas II Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan sengaja menetapkan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung untuk 5 paket Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya dengan nilai pagu setiap paket diatas Rp 200 Juta.

Dalam Perpres No. 46 Tahun 2026 pada Pasal 38 ayat (3).a dengan jelas diatur bahwa Pengadaan Langsung dilaksanakan hanya untuk Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200 Juta. Adapun 5 paket dimaksud :

1. Pengadaan dan Pemasangan Kanopi Mobil Kenderaan Dinas dan Pegawai, Pagu Rp 254.500.000,-, Kode RUP 67804625, Waktu Pemilihan : September 2026.

2. Belanja Barang Non Operasional Lainnya Kegiatan Pelaksanaan Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru, Pagu Rp210.893.000,-, Kode RUP 67811199, Waktu Pemilihan : Januari 2026.

3. Belanja Sewa Operasional dan Pemeliharaan Kantor, Pagu Rp 268.524.000,-, Kode RUP 67811427, Waktu Pemilihan : Januari 2026.

4. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Operasional dan Pemeliharaan Kantor, Pagu Rp 600.135.000,-, Kode RUP 67811438, Waktu Pemilihan : Januari 2026.

5. Belanja Daya dan Jasa Lainnya Operasional dan Pemeliharaan Kantor, Pagu Rp 226.878.000,-, Kode RUP 676811442, Waktu Pemilihan : Januari 2026.

Penyimpangan lainnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BPTD Kelas II Sumsel diduga dengan sengaja tidak mengumumkan paket pekerjaan Supervisi Perbaikan Lokasi Rawan Kecelakaan, Kode RUP 67335688, nilai pagu Rp44.411.000,- dalam RUP Penyedia BPTD Sumsel Tahun 2026.

Pemilihan penyedia Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada bulan Juli 2026 lalu melalui LPSE Kemenhub dengan Fitur Transaksional dengan penyedia CV. Dinamika Konsulindo, nilai kontrak sebesar Rp 41.785.950,- dan telah selesai dikerjakan.

Tidak diumumkannya pekerjaan Supervisi Perbaikan Lokasi Rawan Kecelakaan, Kode RUP 67335688, nilai pagu Rp44.411.000,- dalam RUP Penyedia BPTD Sumsel Tahun 2026 jelas-jelas melanggar Perpres No. 46 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1).d yang menyatakan PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan dan mengumumkan RUP, dan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 8 yang menyatakan pengumuman RUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, ST, MT yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat tanggal 25 September 2026 No. 024/Red-DS/W/09/2026 terkait dugaan pelanggaran Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sampai berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *