Palembang, detektifswasta.xyz – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ternyata belum tuntas mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tahun 2022 sebesar Rp 19.731.340.195,60, dan kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi pada 4 OPD sebesar Rp 677.650.000,- yang merupakan temuan BPK dalam LHP No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 menurut Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara wajib ditindaklanjuti selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.


Permasalahan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025 No. 53.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 Bab II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya.
Adapun hasil pemantuan atas tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 sampai dengan 2024, antara lain Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir belum selesai menindaklanjuti/masih dalam proses tindak Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2022 yakni mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultan pada 4 OPD sebesar Rp 677.650.000,-, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 19.731.340.195,60,-.
Dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022 No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, dipaparkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi pada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 677.650.000,-. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkimtan untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 434.150.000,- dan menyetorkan ke Kas Daerah.
BPK juga menemukan Pertanggungjawaban atas pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai sesuai ketentuan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 19.731.340.195,60. Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan masih berlangsung antara tanggal 28 April s.d 11 Mei 2023 terdapat penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 14.220.241.474,35, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.511.098.721,65 yang harus dikembalikan ke Kas Daerah oleh 16 orang pelaksana perjalanan dinas.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.511.098.721,65 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Sesuai Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, dan Wajib ditindaklanjuti selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
“Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta, demikian amanat Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 tahun 2004”, kata Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto.
Rp 1,3 MILIAR KELEBIHAN BELANJA PERJALANAN DINAS TAHUN 2025
Dalam LHP BPK No. 53.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 terungkap bahwa adanya penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.321.689.123,-.
Hasil konfirmasi kepada pihak hotel yang dipertanggungjawabkan sebagai tempat menginap pelaksana perjalanan dinas, terdapat pertanggunggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 1.287.139.123,-. Atas hal tersebut pelaksana perjalanan dinas hanya mendapatkan 30% biaya penginapan sebagaimana ketentuan Standar Biaya Umum.
Terdapat 3 kali perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp 34.550.000,-. Hal ini telah diakui oleh pelaksana perjalanan dinas dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Sampai dengan tanggal 22 Mei 2026, pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 706.782.483 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 614.906.640,-.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 614.906.640,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Dalam LHP juga terungkap Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor dan Belanja Barang Pakai Habis pada 25 SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.106.411.916,70 pada 6 SKPD. Atas temuan ini merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agtar memerintahkan para Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.106.411.916,70 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Untuk diketahui, Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 terdapat sebanyak 22 temuan yakni 15 temuan terkait Belanja, 3 temuan terkait Pendapatan, 1 temuan Penyusunan Laporan Keuangan, 3 temuan terkait Aset, dan 1 temuan terkait Kewajiban. (ps/im)





