Rp 80,1 Miliar Kelebihan Belanja Diatas Batas Efisiensi
Palembang, detektifswasta.xyz – Pemerintah Kota Palembang ternyata tidak melakukan efisiensi belanja daerah tahun anggaran 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Walikota Palembang nomor 4 tahun 2025. Hanya dari 5 jenis belanja, ditemukan kelebihan belanja diatas batas efisiensi sebesar Rp 80.107.603.865,-.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2025 No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 dipaparkan sejumlah temuan terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inprers) No. 1 tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Inpres tersebut menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota antara lain untuk melakukan efisiensi belanja daerah melalui pembatasan dan penyesuaian belanja yang dinilai kurang prioritas serta memfokuskan alokasi anggaran pada pelayanan publik dan program prioritas, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Walikota Palembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Palembang No. 4 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 kepada para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan langkah-langkah antara lain : mengurangi anggaran kegiatan seperti focus group discussion, seminar, sosialisasi, bimtek, dan sejenisnya sebesar 50% ; mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas sebesar 50%; mengurangi anggaran belanja percetakan dan belanja alat tulis kantor sebesar 50%; mengurangi anggaran belanja kajian 50%; mengurangi anggaran belanja makan minum komsumsi rapat 50%; dan belanja publikasi hanya dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, dan Bagian Protokol Setda, kecuali publikasi perda dan Perwali oleh SKPD terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran BPK atas dokumen penganggaran dan penyesuaian APBD tahun anggaran 2025 ditemukan kelebihan belanja diatas batas Efisiensi sebesar Rp 80.107.603.865,- atas 5 jenis belanja daerah tahun 2025 yakni Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Belanja Cetak, Belanja Publikasi, Belanja Kajian, dan Belanja Makan Minum Konsumsi Rapat.
Pemerintah Kota Palembang ternyata belum melakukan Efisiensi Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50 % sebagaimana diperintahkan dalam Inpres No. 1 tahun 2025, dan SE Walikota Palembang No. 4 tahun 2025.
Belanja Perjalanan Dinas pada Peraturan Daerah (Perda) APBD Induk sebesar Rp 153.371.759.620,96. Meskipun pada APBD Pergeseran Sebelum Perubahan dilakukan penyesuaian anggaran perjalanan dinas menjadi sebesar Rp 91.421.642.342,38 (efisiensi belanja 40,39% dari APBD Induk), tetapi pada Perda APBD Perubahan meningkat menjadi sebesar Rp 112.444.797.649,99 (efisiensi belanja hanya 26,69% dari APBD Induk).
Batas maksimal Belanja Perjalanan Dinas setelah kebijakan efisiensi 50% seharusnya paling tinggi sebesar Rp 76.685.879.810,48. Dengan demikian anggaran Belanja Perjalanan Dinas pada APBD Perubahan melebihi batas efisiensi sebesar Rp 35.758.917.839 atau 46,63% diatas batas maksimal Efisiensi Belanja Perjalanan Dinas.
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Bahan Cetak tahun anggaran 2025 juga tidak dilakukan efisiensi belanja sebesar 50% sebagaimana diatur dalam SE Walikota Palembang. Dalam APBD Induk dianggarkan sebesar Rp 45.449.902.760,14. Sesuai kebijakan efisiensi belanja seharusnya dilakukan penyesuaian paling tinggi sebesar Rp 22.724.951.380,07. Pada APBD Pergeseran Sebelum Perubahan hanya dilakukan efisiensi sebesar 9,33% atau menjadi sebesar Rp 41.211.077.167,72 dan masih melebihi batas efisiensi sebesar Rp 18.486.125.787,65.

Selanjutnya pada APBD Perubahan kembali meningkat menjadi sebesar Rp 48.719.970.717,11 atau naik sebesar Rp 7.508.893.549,39 (18,22%) dibandingkan dengan APBD Pergeseran Sebelum Perubahan. Nilai ini bahkan lebih tinggi sebesar Rp 3.270.067.956,97 dari APBD Induk dan melebihi batas efisiensi sebesar Rp 25.995.019.337,04 atau 114,39% diatas batas maksimal.
Sebesar Rp 48.719.970.717,11 anggaran Belanja ATK dan Bahan Cetak dari nilai APBD Perubahan tersebut digunakan untuk belanja cetak yang kebutuhannya bersifat wajib dan mandatory seperti blanko pajak/retribusi dan blanko administrasi kependudukan sebesar Rp 1.014.838.482,61 atau 2,08%.
Kemudian Belanja Kajian, dalam APBD Induk dianggarkan sebesar Rp 10.736.247.000,- sehingga sesuai kebijakan efisiensi belanja yang diatur dalam SE Walikota No. 4 tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp 5.368.123.500,-. Tetapi pada APBD Pergeseran Sebelum Perubahan dilakukan penyesuaian anggaran menjadi sebesar Rp 8.446.177.571,50 atau turun 21,33% dari APBD Induk, tetapi masih melebihi batas efisiensi sebesar Rp 3.078.054.071,50.
Selanjutnya pada APBD Perubahan anggaran belanja kajian meningkat menjadi sebesar Rp 12.192.087.906,50 atau bertambah sebesar Rp 1.455.840.906,50 dibandingkan APBD Induk sehingga melebihi batas efisiensi sebesar Rp 6.823.964.406,50 atau 127,12% diatas batas maksimal efisiensi belanja kajian.
BELANJA MAKAN MINUM KONSUMSI RAPAT Rp 24 MILIAR
Hasil penelaahan atas dokumen penganggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat tahun anggaran 2025 ternyata masih melebihi kebijakan efisiensi belanja yang diatur dalam SE Walikota Palembang No. 4 tahun 2025 yang mengatur anggaran makan minum konsumsi rapat dikurangi sebesar 50%.
Dalam APBD Induk dianggarkan sebesar Rp 36.173.949.098,35 sehingga sesuai kebijakan efisiensi belanja, anggaran tersebut seharusnya paling tinggi sebesar Rp 18.086.974.549,18. Pada APBD Pergeseran Sebelum Perubahan, dilakukan penyesuaian anggaran menjadi sebesar Rp 27.079.737.624,05 atau turun sebesar 25,14% dari APBD Induk, namun masih melebihi batas efisiensi sebesar Rp 8.992.763.074,87.
Selanjutnya dalam APBD Perubahan anggaran belanja makanan dan minuman rapat kembali disesuaikan menjadi sebesar Rp 24.630.371.367,95 atau bturun sebesar Rp 2.449.366.256,10 (9,05) dibandingkan APBD Pergeseran Sebelum Perubahan. Tetapi nilai tersebut masih melebihi batas efisiensi sebesar Rp 6.543.396.818,77 atau 36,18% diatas batas maksimal efisiensi belanja makanan dan minuman rapat.
BELANJA PUBLIKASI MENINGKAT 3.369 PERSEN
Untuk Belanja Publikasi dengan objek Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dalam APBD Induk dianggarkan sebesar Rp 314.876.000,-. Selanjutnya pada APBD Pergeseran Sebelum Perubahan, anggaran tersebut meningkat menjadi sebesar Rp 10.834.842.000,- atau naik sebesar Rp 10.519.966.000,- (3.340,95% dari APBD Induk). Pada APBD Perubahan kembali meningkat menjadi sebesar Rp 13.979.668.426,69 atau naik sebesar Rp 3.144.826,69 (29,03% dari APBD Pergeseran Sebelum Perubahan).
Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, dan Pemotretan tersebut dianggarkan pada 24 SKPD termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah yang terdiri dari Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Dalam SE Walikota Palembang No. 4 tahun 2025 diatur belanja publikasi hanya dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Daerah DPRD, dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah, kecuali publikasi Perda dan Perwali oleh SKPD terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hasil penelusuran BPK atas uraian kegiatan total realiasasi Belanja Publikasi sebesar Rp 13.483.825.461,- tersebut terdapat realisasi belanja publikasi yang dilaksanakan oleh SKPD diluar SE yang bukan digunakan untuk publikasi Perda dan Perwali yang dikecualikan dalam SE Walikota Palembang No. 4 tahun 2025 sebesar Rp 2.536.939.208,-.
Penyesuaian Belanja Daerah Pemerintah Kota Palembang tahun anggaran 2025 dari APBD Induk, APBD Pergeseran Sebelum Perubahan dan APBD Perubahan tahun 2025 tersebut belum mencerminkan Kebijakan Efisiensi Belanja dan telah terjadi kelebihan batas maksimal belanja diatas batas efisiensi sebesar Rp 80.107.603.865,-.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan No. 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk Pemerintah Kota Palembang, dan, Surat Edaran Walikota Palembang No. 4 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belaja pada APBD Tahun Anggaran 2025. (ps)





