Puluhan Miliar “Kerugian Keuangan Daerah” Kota Palembang Tahun 2023 dan 2024 Diduga Belum Dipulihkan

oleh
Buku II LHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026

MENANTI TINDAKAN BARESKRIM POLRI

Palembang, detektifswasta.xyz – Sekitar Rp 47 miliar kerugian keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran pekerjaan tahun 2023 dan tahun 2024 di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang diduga belum dikembalikan ke Kas Daerah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No. 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan LHP No. 45.B/LHP/XVIII/PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.

Kasus ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, Bab II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2021 s.d 2025 per 31 Desember 2025.

Dalam Ikhtisar Pemantauan  diuraikan,  dari 330 rekomendasi terhadap 101 temuan pemeriksaan  dalam LHP tahun 2021 s.d 2025 ternyata sebanyak 109 rekomendasi (33,03%-red) belum selesai ditindaklanjuti/belum sesuai tindaklanjutnya. Adapun rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut tersebut antara lain :

  1. Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perkimtan, Camat Ilir Timur II, Camat Ilir Timur III, Camat Jakabaring, Camat, Sukarami, dan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 40.284.048.366,31  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan sebesar Rp 152.090.503,48, Dinas Perkimtan sebesar Rp 1.475.587.421,85, Kecamatan Ilir Timur II sebesar Rp 26.713.886,34, Kecamatan Ilir Timur III sebesar Rp 25.221.120,68, Kecamatan Jakabaring sebesar Rp 65.000.000,-, Kecamatan Sukarami sebesar Rp 231.617.102,62, dan Dinas PUPR sebesar Rp 38.307.818.331,34.
  2. Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan dan Kepala Dinas PUPR untuk memperhitungkan pembayaran termin terakhir atas potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.640.660.030,77 yang terdiri dari Dinas Perkimtan sebesar Rp 153.804.724,22, dan Dinas PUPR sebesar Rp 6.486.855.306,55.
  3. Walikota Palembang agar memerintahkan para Kepala SKPD untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 112.214.097,50 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
  4. Walikota Palembang memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memperhitungkan pembayaran termin terakhir pada penyedia sebesar Rp 414.598.812,26, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.725.506,49 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Walikota Palembang agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menyusun rencana aksi penurunan Belanja Pegawai menjadi 30% dari total belanja daerah dalam kurun waktu 4 tahun.
  6. Walikota Palembang agar memerintahkan para Kepala SKPD untuk menginstruksikan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian agar mereviu kesesuaian kelas jabatan pada Keputusan Walikota pada masing-masing pegawai dengan Daftar Perhitungan TPP.
Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2021 s.d 2025 per 31 Desember 2025
Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2021 s.d 2025 per 31 Desember 2025

Menurut Ketua LSM SOROT, Armyn Simanjuntak,  belum dipulihkannya kerugian daerah temuan pemeriksaan BPK  tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 15 tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan Rekomendasi BPK dalam LHP Wajib ditindaklanjuti selama 60 Hari sejak LHP diterima.

“Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana penjara paling lama 1  tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta, demikian amanat  Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 tahun 2004”, kata Armyn.

MENANTI TINDAKAN BARESKRIM POLRI

Belum dipulihkannya seluruh kerugian keuangan daerah Kota Palembang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI  No. 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan LHP No. 45.B/LHP/XVIII/PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 ternyata telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua LSM Sorot Armyn Simanjuntak.

Dalam Laporan Pengaduan (Lapdu) No. 279/SOROT/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 dan Lapdu II No. 284/SOROT/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026, Armyn mengungkapkan Pemkot Palembang diduga telah melanggar UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara hingga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 50 miliar temuan BPK RI  yang seharusnya telah disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Namun sudah bertahun-tahun, rekomendasi dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2023  No. 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan LHP No. 45.B/LHP/XVIII/PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025  atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025, belum tuntas ditindaklanjuti.

Ketua LSM SOROT, Armyn Simanjuntak

Sesuai LHP BPK RI No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 Bab II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan tahun 2023  sebesar Rp 40.384.048.366,31 yang masih dalam proses tindak lanjut,  yakni   pada : Dinas PUPR Kota Palembang sebesar Rp 38.307.818.312,34 akibat  kekurangan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak  295 paket pekerjaan JJI; Dinas Perkimtan sebesar Rp 1.475.587.421,85 akibat  kekurangan  volume 35 paket pekerjaan; Dinas Pendidikan sebesar Rp 152.090.503,48 akibat kekurangan volume 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan; Kecamatan Ilir Timur Dua sebesar Rp 26.713.886,34; Kecamatan Ilir Timur Tiga sebesar Rp 25.221.120,68; Kecamatan Jakabaring sebesar Rp 65.000.000,-;  dan Kecamatan Sukarami sebesar Rp 231.617.102,62.

Sementara dalam  Bab I LHP BPK RI No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024, terdapat kekurangan volume 34 pekerjaan pada 7 SKPD yakni  Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Ilir Barat I, dan Camat Ilir Timur II  sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 8.774.932.961,89.

Menurut Armyn,  Kepala BPK Perwakilan Sumsel melalui Boby selaku Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) dalam pertemuan  pada  Selasa (5/5/2026) lalu mengatakan hingga saat ini BPK Perwakilan Sumsel belum mengetahui sepenuhnya apakah Pemkot Palembang sudah atau belum mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas yang ditandatangani Kabagyanduan Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, S.I.K, SH, MH

Disamping melapor  ke Bareskrim Polri, SOROT  juga menyurati Kadiv Propam Polri. Dalam surat No. 288/SOROT/VI/2026 tanggal 2026,  Armyn mempertanyakan belum diberikannya SP2HP atas  Lapdu ke Bareskrim |Polri No. 279/SOROT/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 dan Lapdu II No. 284/SOROT/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026. Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 21 tahun 2011 Pasal 11 ayat (1) SP2HP wajib diberikan Bareskrim Polri kepada pelapor, tulis Armyn dalam suratnya.

“Laporan ke Kadiv Propam sudah mendapat jawaban dengan surat No. B/2683-b/VI/WAS.2.4/2026/Divprov tanggal 30 Juni 2026 hal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas yang ditandatangani Kabagyanduan Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, S.I.K, SH, MH”, kata Armyn seraya berharap agar Bareskrim Polri segera menindaklanjuti pengaduannya. (ps)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *