Detektifswasta.xyz – Peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan dikenakan sanksi digugurkan dalam proses pemilihan, jaminan penawaran dicairkan dan dikenakan sanksi daftar hitam selama 2 tahun. Demikian amanat Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021.
Pengadaan Jasa Konstruksi dilingkup Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur dan Kanwil Provinsi Sumatera Selatan diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Penyimpangan cukup fatal diduga terjadi pekerjaanPembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan BP Bangsa Raja OKUT Provinsi Sumatera Seatan sumber dana APBN tahun 2023 yang dikerjakan CV. Linas Konstruksi selaku pemenang tender.
Informasi/data yang dikumpulkan DETEKTIFSWSTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (K-MAKI) diantaranya dari LPSE. Kemenag, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ Kementerian Agama melaksanakan tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. BP. Bangsa Raja OKUT dengan Kode Tender 19017170, Kode RUP 40323015, sumber dana APBN 2023,nilai pagu Rp 1.127.427.000,-, nilai HPS paket Rp 1.127.427.000,-,mulai tanggal 4 Mei 2023 (Pengumuman Pascakualifikasi 4-11 Mei 2023) dan penetapan pemenang/pengumuman pemenang tanggal 19 Mei 2023 dengan pemenang CV. Linas Konstruksi, harga penawaran/harga terkoreksi sebesar Rp 1.021.057.231,68.
Hasil tender itu kemudian ditindaklanjuti penerbitan SPPBJ dan penandatanganan perikatan kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama OKU Timur dengan penyedia CV. Linas Konstruksi.
Tindakan Pokja Pemilihan dan PPK tersebut diduga keras melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia mengingat CV. Linas Konstruksi telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam Larangan Mengikuti Tenderterhitung sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024 karena melanggar Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf f.
Sanksi Daftar Hitam kepada CV. Linas Konstruksi itu ditetapkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Surat Keputusan Penetapan No. 900/21/DISPUSIP/2023 dan telah ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional LKPP.
“Pokja Pemilihan seharusnya menyatakan penawaran CV. Linas Konstruksi gugur dalam tahap evaluasi, dan PPK seharusnya menolak hasil tender yang ditetapkan Pokja Pemilihan tersebut karena CV. Linas Konstruksi telah dikenakan Daftar Hitam sebelum tender dilaksanakan”, kata Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto.
Atas tindakannya itu Pokja Pemilihan dan PPK harus dikenakan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres No. 12 tahun 2021 yang berbunyi kepada PPK dan Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya dikenakan Sanksi Administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tegas Boni.
Sedangkan kepada penyedia CV. Linas Konstruksi harus dikenakan sanksi sesuai Pasal 78 Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur : dalam hal peserta pemilihan menyampaikan Dokumen atau Keterangan Palsu/Tidak Benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, dikenakan Sanksi Administrasi berupa : digugurkan dalam pemilihan; sanksi pencairan jaminan; Sanksi Daftar Hitam selama 2 tahun.
Penyimpangan Perpres No. 12 tahun 2021 dan aturan turunannya diduga juga terjadi pada Pengadaan Langsung/Non Tender : Konsultan Perencanaan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. BP.Bangsa Raja sumber dana APBN tahun 2023 yang dilaksanakan Pejabat Pengadaan pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur pada bulan Januari 2023 lalu yang dimenangkan Artiste dengan hasil negosiasi Rp 61.177.650.
Penyimpangan terlihat kasat mata pada pengumuman Pengadaan Langsung/Non Tender yang ditayangkan di LPSE. Kemenag, kode paket 19969170, nilai pagu Rp 61.177.650,- yakni Jenis Pengadaan : Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi, yang seharusnya jenis pengadaan : Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha.
Untuk diketahui, pelaksanaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi berpedoman dengan Lampiran I Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi Melalui Penyedia dan Dokumen Pemilihan menggunakan Lampiran IV.A. Model Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi Melalui Penyedia yang terdiri dari 16 MDP.
Sedangkan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha berpedoman pada Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dan Dokumen Pemilihan menggunakan Lampiran V.A. Model Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
“PPK seharusnya menolak hasil pengadaan langsung tersebut, dan meminta kepada Pejabat Pengadaan untuk melakukan Pengadaan Langsung Ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Jenis Pengadaan/Dokumen Pemilihan”, papar Boni.
Khusus untuk Pengadaan Langsung Pengawasan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. BP. Bangsa Raja sumber dana APBN tahun 2023, kode paket 21261170, nilai pagu Rp 43.133.000,-, nilai HPS Rp 43.112.400,- yang dimenangkan CV. Gunung Kencana, hasil negosiasi Rp 43.000.000,- telah sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021. Jenis Pengadaan jelas tertulis : Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 06/Red-DS/W/04/2024 tanggal 16 April 2024 sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.