Detektifswasta.xyz – Penetapan besaran dan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Kabupaten OKU Timur tahun 2022 dan tahun 2021 tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,5 Miliar yang seyogyanya dikembalikan ke Kas Daerah.
Penyimpangan itu dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur tahun 2022 No. 37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2021 No. 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 05 April 2022.
Dalam LHP BPK RI No. 37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 terungkap adanya Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2022 dari bulan Juni s.d Desember 2022 (rapelan 7 bulan) sebesar Rp 426.555.360,-, yakni kelebihan tunjangan perumahan : ketua DPRD sebesar Rp 17.962.560,- , 3 orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 44.906.400,- , dan 41 orang Anggota DPRD sebesar Rp 363.686.400,-.
Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan Sekretaris DPRD melakukan survey harga setempat atas Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dengn menggunakan lembaga yang kredibel dan menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dari Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 426.555.360,- tersebut.
Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur tahun 2022 yang berpedoman pada Peraturan Bupati No. 65 tahun 2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati No. 79 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur, mengatur besaran Tunjangan Perumahan per bulan Ketua DPRD sebesar Rp 25.660.800,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 21.384.000,-, dan Anggota DPRD sebesar Rp 12.672.000,-
Mengacu pada LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur tahun 2021 No. 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022, hasil perhitungan sewa rumah negara yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara dengan Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75% x Lb x Hs x Fkb x FK, besaran Tunjangan Perumahan per bulan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 19.245.600,- (2,75% x 250 m2 x Rp 6.480.000,- x 60% x 60%), Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 16.038.000,- (2,75% x Rp 6.480.000- x 60% x 60%) dan Anggota DPRD sebesar Rp 9.504.000,- (2,75% x 150 m2 x Rp 6.400.000,- x 60% x 60%)
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 17 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5); Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001; Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2006; dan Peraturan Bupati OKU Timur No 27 tahun 2022.
Disamping menemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam LHP BPK No. 37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 juga terungkap adanya Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas tahun 2022 pada Sekretariat DPRD OKU Timur sebesar Rp 117.780.184,- , Kelebihan Pembayaran Biaya Personil dan Non Personil Belanja Jasa Konsultansi dan Tenaga Ahli sebesar Rp 31.400.000,-, serta Kurang Bayar PPh 21 Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD OKU Timur tahun 2022 sebesar Rp 422.231.605,56
KELEBIHAN PEMBAYARAN TAHUN 2021 Rp 4,1 MILIAR
Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemetrintah Kabupaten OKU Timur tahun 2021 No. 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022 dipaparkan, Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2021 dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Timur No. 26 tahun 2021 tidak sesuai ketentuan mengakibatkan pemborosan sebesar Rp 4.141.400.000,-
Total Tunjangan Perumahan tahun 2021 yang dibayarkan kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD OKU Timur sebesar Rp 10.039.400.000,-. terdapat kenaikan sebesar Rp 2.665.400.000,- dari tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 7.374.000.000,-. Terjadi kenaikan tarif Tunjangan Perumahan tahun 2021 masing-masing Ketua DPRD sebesar Rp 15.000.000,- ; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 15.000.000,- dan Anggota DPRD sebesar Rp 8.500.000,-
Perhitungan pemberian Rumah Jabatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dengan tandar :
Rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kota, ukuran maksimal Luas Tanah 750 M2 dan Luas Bangunan 300 M2; Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ukuran maksimal Luas tanah 500 M2 dan Luas Bangunan 250 M2; dan Rumah Dinas Anggota DPRD Kabupaten/Kota ukuran maksimal Luas Tanah 350 M2 dan Luas Bangunan 150 M2
Hasil konfirmasi Tim BPK kepada Lurah Terukis Kecamatan Martapura dan pemilik rumah yang ditunjukkan Lurah Terukis, diketahui bahwa Harga sewa rumah di daerah Martapura tidak ada yang mencapai ratusan juta per tahun seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati. Harga Sewa Rumah yang ditawarkan oleh pemilik rumah di Jl. Merdeka yang merupakan daerah paling strategis di Kota Martapura, yakni 1. Di Jalan Merdeka, Luas Bangunan 180 m2 dan Luas Tanah 450 m2 , harga sewa Rp 50 Juta per tahun; 2. Di Jalan Merdeka , Luas bangunan 280 m2 dan Luas Tanah 450 m2, harga sewa Rp 50 Juta per tahun ; 3. Di. Jalan Lintas Terukis Rahayu, Luas Bangunan 112 m2 Luas Tanah 374 m2, harga sewa Rp 35 Juta per tahun.
Bila Perhitungan Sewa Rumah Negara dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah negara dengan Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb x Fk, maka Besaran Sewa Rumah Negara/Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Timur tahun 2021 : Ketua DPRD sebesar Rp 6.988.410,-, Wakil Ketua DPRD Rp 5.823.675,-, dan Anggota DPRD sebesar Rp 3.494.205,- .
Dengan demikian total jumlah Tunjangan Perumahan tahun 2021 untuk 4 orang Pimpinan dan 41 Anggota DPRD seharusnya hanya sebesar Rp 2.012.162.080,- dengan rincian : Ketua DPRD sebesar Rp 6.988.410,- x 12 Bulan = Rp 83.860.920,- ; 3 Wakil Ketua DPRD @ Rp 5.823.675,- x 12 Bulan x 3 = Rp 209.652.300,-; dan 41 Anggota DPRD @ Rp 3.494.205,- x 12 Bulan x 41 = Rp1.719.148.860,-
Sedangkan untuk Pembayaran Tunjangan Transportasi tahun 2021 kepada 41 Anggota DPRD berpedoman pada Perbup OKU Timur No. 26 tahun 2021 sebesar Rp 19.500.000,- per bulan yang dibayarkan mulai bulan Juli 2021 telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 1.476.000.000,- .
Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD OKU Timur tahun 2021 seharusnya berpedoman pada Harga Standar sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2020 yakni maksimal sebesar Rp 13.500.000,- per bulan.
Pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2021 kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD, dan pembayaran Tunjangan Transportasi tahun 2021 kepada 41 Anggota DPRD OKU Timur tersebut, tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 17 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) ; Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara dengan Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb x Fk; Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 61 tahun 2020 tentang perubahan kelima tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan; dan Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 pada Lampiran I Nomor 37.2.2.7, bahwa Besaran Sewa Kenderaan Operasional per Bulan untuk Pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp 13.500.000,-.
Dalam LHP BPK No. 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022 ditegaskan kenaikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur tahun 2021 telah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp 4.141.400.000,- yakni sebesar Rp 2.665.400.000,- untuk Tunjangan Perumahan 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD dan sebesar sebesar Rp 1.476.000.000,- untuk Tunjangan Transportasi 41 Anggota DPRD
Apakah 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD OKU Timur telah mengembalikan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2022 sebesar Rp 426.555.360,- tersebut ? Dan bagaimana tindak lanjut pemborosan tahun 2021 sebesar Rp 4.141.000.000,- yang dibayarkan kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD OKU Timur tersebut ?
Sampai berita ini ditulis, permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 022/Red-DS/W/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang dilayangkan kepada Bupati OKU Timur, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Timur, belum mendapat tanggapan. (tim)