PEMBAYARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD OKU TIMUR LANGGAR PP 18 TAHUN 2017 #Rp 4,5 Miliar Kelebihan Pembayaran Tahun 2022 dan 2021

oleh

Detektifswasta.xyz – Penetapan besaran  dan pembayaran  Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Kabupaten OKU Timur tahun 2022 dan tahun 2021 tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait  sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,5 Miliar yang seyogyanya dikembalikan ke Kas Daerah.

Cuplikan LHP No. 37.B/LHP/XVIII/PLG/05/2023

Penyimpangan itu dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur tahun 2022 No. 37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2021 No. 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 05 April 2022.

Cuplikan LHP No. 37.B/LHP/XVIII/PLG/05/2023

Dalam LHP BPK RI  No. 37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 terungkap   adanya  Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2022 dari bulan Juni s.d Desember 2022 (rapelan 7 bulan)  sebesar  Rp 426.555.360,-, yakni kelebihan tunjangan perumahan : ketua DPRD  sebesar Rp 17.962.560,- , 3 orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 44.906.400,- , dan 41 orang Anggota DPRD sebesar Rp 363.686.400,-.

Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur  agar memerintahkan Sekretaris DPRD melakukan survey harga setempat atas Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dengn menggunakan lembaga yang kredibel dan menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan  dari Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 426.555.360,- tersebut.

Cuplikan LHP No. 23.B/LHP/XVIII/PLG/04/2022

Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur  tahun 2022 yang berpedoman pada Peraturan Bupati No. 65 tahun 2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati No. 79 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur,  mengatur besaran Tunjangan Perumahan per bulan  Ketua DPRD sebesar Rp 25.660.800,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 21.384.000,-, dan Anggota DPRD sebesar Rp 12.672.000,-

Cuplikan LHP No. 23.B/LHP/XVIII/PLG/04/2022

Mengacu pada LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur tahun 2021 No. 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022,  hasil perhitungan sewa rumah negara yang dilakukan  berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara dengan Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75% x Lb x Hs x Fkb x FK,   besaran Tunjangan Perumahan per bulan untuk  Ketua DPRD sebesar Rp 19.245.600,- (2,75% x 250 m2 x Rp 6.480.000,- x 60% x 60%), Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 16.038.000,- (2,75% x Rp 6.480.000- x 60% x 60%) dan Anggota DPRD sebesar Rp 9.504.000,-  (2,75% x 150 m2 x  Rp 6.400.000,- x 60% x 60%)

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 17 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5); Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001; Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2006; dan  Peraturan Bupati OKU Timur No 27 tahun 2022.

Disamping menemukan  kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam LHP BPK No. 37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 juga terungkap adanya Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas tahun 2022  pada Sekretariat DPRD OKU Timur sebesar Rp 117.780.184,- , Kelebihan Pembayaran Biaya Personil dan Non Personil Belanja Jasa Konsultansi dan Tenaga Ahli sebesar Rp 31.400.000,-, serta   Kurang Bayar  PPh 21 Ketua, wakil Ketua, dan Anggota DPRD OKU Timur  tahun 2022  sebesar Rp 422.231.605,56            

KELEBIHAN PEMBAYARAN TAHUN 2021 Rp 4,1 MILIAR

Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemetrintah Kabupaten OKU Timur tahun 2021  No. 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022  dipaparkan,  Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD  tahun 2021  dalam  Peraturan Bupati (Perbup) OKU Timur No. 26 tahun 2021 tidak sesuai ketentuan mengakibatkan pemborosan sebesar Rp 4.141.400.000,-

Total Tunjangan Perumahan  tahun  2021  yang dibayarkan kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD OKU Timur sebesar Rp 10.039.400.000,-. terdapat  kenaikan sebesar Rp 2.665.400.000,-  dari  tahun 2020   yang hanya sebesar Rp 7.374.000.000,-.  Terjadi  kenaikan  tarif  Tunjangan Perumahan  tahun  2021  masing-masing   Ketua DPRD  sebesar  Rp 15.000.000,- ;  Wakil Ketua  DPRD  sebesar Rp 15.000.000,- dan Anggota DPRD  sebesar  Rp 8.500.000,-

Perhitungan pemberian Rumah Jabatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dengan tandar  :

Rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kota, ukuran maksimal  Luas Tanah 750 M2 dan  Luas Bangunan 300 M2; Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ukuran maksimal Luas tanah 500 M2 dan Luas Bangunan 250 M2; dan Rumah Dinas Anggota DPRD Kabupaten/Kota ukuran maksimal Luas Tanah 350 M2 dan Luas Bangunan 150 M2 

Hasil konfirmasi Tim BPK kepada Lurah Terukis Kecamatan Martapura dan pemilik rumah yang ditunjukkan Lurah Terukis,  diketahui bahwa Harga sewa rumah di daerah Martapura tidak ada yang mencapai ratusan juta per tahun seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati. Harga Sewa Rumah yang ditawarkan oleh pemilik rumah di Jl. Merdeka yang merupakan daerah paling strategis di Kota Martapura, yakni 1. Di Jalan Merdeka,  Luas  Bangunan 180 m2 dan Luas Tanah 450 m2 , harga sewa Rp 50 Juta per tahun; 2. Di Jalan Merdeka , Luas bangunan 280 m2 dan Luas Tanah 450 m2,  harga sewa Rp 50 Juta per tahun ; 3. Di. Jalan Lintas Terukis Rahayu,  Luas Bangunan 112 m2 Luas Tanah 374 m2,  harga sewa Rp 35 Juta per tahun.

Bila Perhitungan Sewa Rumah Negara dilakukan  berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah negara dengan Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb x Fk, maka   Besaran  Sewa Rumah Negara/Tunjangan Perumahan  untuk Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Timur tahun 2021  : Ketua DPRD sebesar Rp 6.988.410,-,  Wakil Ketua DPRD Rp 5.823.675,-,   dan  Anggota DPRD sebesar Rp 3.494.205,- .  

 Dengan demikian  total jumlah  Tunjangan Perumahan tahun  2021 untuk 4 orang Pimpinan dan 41 Anggota DPRD seharusnya hanya sebesar Rp 2.012.162.080,-  dengan rincian :  Ketua DPRD sebesar Rp 6.988.410,- x 12 Bulan        =  Rp     83.860.920,- ;  3 Wakil Ketua DPRD @ Rp 5.823.675,- x 12 Bulan x 3 =   Rp   209.652.300,-; dan  41 Anggota DPRD @ Rp 3.494.205,- x 12 Bulan  x 41   =  Rp1.719.148.860,-

Sedangkan untuk  Pembayaran Tunjangan Transportasi  tahun   2021 kepada 41 Anggota DPRD berpedoman pada Perbup   OKU Timur No. 26 tahun 2021 sebesar Rp 19.500.000,- per bulan yang dibayarkan mulai bulan Juli  2021  telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah sebesar  Rp 1.476.000.000,- .

Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD OKU Timur tahun  2021 seharusnya berpedoman pada Harga Standar sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2020 yakni maksimal sebesar Rp 13.500.000,- per bulan.

Pembayaran Tunjangan Perumahan   tahun  2021 kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD, dan pembayaran Tunjangan Transportasi tahun  2021 kepada 41 Anggota DPRD OKU Timur tersebut, tidak sesuai dengan :

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 17   ayat  (1), (2), (3), (4) dan (5) ;  Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara  dengan Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara yaitu 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb x Fk; Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2006  tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan  No. 61 tahun 2020 tentang perubahan kelima tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan; dan Peraturan  Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 pada Lampiran I  Nomor 37.2.2.7, bahwa Besaran Sewa Kenderaan Operasional per Bulan untuk Pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp 13.500.000,-.

Dalam LHP BPK   No. 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022 ditegaskan kenaikan Tunjangan Perumahan  dan Tunjangan Transportasi  Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten  OKU Timur tahun 2021 telah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp 4.141.400.000,-  yakni  sebesar Rp 2.665.400.000,- untuk  Tunjangan Perumahan  4  Pimpinan dan 41  Anggota DPRD dan sebesar  sebesar Rp 1.476.000.000,- untuk Tunjangan Transportasi 41 Anggota DPRD   

Apakah 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD OKU Timur  telah mengembalikan ke Kas Daerah  kelebihan  pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2022  sebesar  Rp 426.555.360,- tersebut ?  Dan bagaimana tindak lanjut pemborosan  tahun 2021 sebesar Rp 4.141.000.000,-  yang dibayarkan  kepada  4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD OKU Timur  tersebut ?

Sampai berita ini ditulis,  permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 022/Red-DS/W/03/2024 tanggal 22 Maret 2024   yang dilayangkan kepada Bupati OKU Timur, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Timur, belum mendapat tanggapan.  (tim)