Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Ogan Ilir Tahun 2021 dan 2022 Tabrak PP 18 Tahun 2017 # Rp 19,7 Miliar Perjalanan Dinas Tak Sesuai Ketentuan

oleh

Ogan Ilir, Detektifswasta.xyz – Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022 dan tahun 2021 tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,9 Miliar. Pertanggungjawaban Pembayaran Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD tahun 2022 tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 19,7 Miliar. 

Penyimpangan itu dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022 No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan LHP atas Laporan Keuangan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/02/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Ogan Ilir Tahun 2022 yang masih berpedoman dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 26 tahun 2021 tanggal 22 Januari 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No. 7 tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2006, Surat Edaran (SE) Mendagri No. 188.31/7808/SJ/tanggal 2 November 2017, dan Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 64 tahun 2021 dan telah mengakibatkan terjadinya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 1.094.724.350,- yakni : Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp 924.724.350,-; dan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 170.000.000,-.

Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022, BPK mengungkapkan permasalahan mengenai pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi kepada Anggota DPRD karena tidak terdapat dasar yang memadai dalam penetapan tunjangan tersebut. Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar menyesuaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD dalam Peraturan Bupati No. 26 tahun 2021 dengan memedomani Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun selama tahun 2022 Pemerintan Kabupaten Ogan Ilir belum selesai menindaklanjuti Rekomendasi BPK tersebut karena penetapan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD belum berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi kepada 40 orang Anggota DPRD Tahun 2022 tetap berdasarkan Peraturan Bupati No. 26 tahun 2021 dan telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.094.724.350,-

Tunjangan Perumahan yang dibayarkan setiap bulan kepada 40 Anggota DPRD yakni sebesar Rp 23.522.400,- untuk Ketua DPRD, sebesar Rp 19.602.000,- untuk Wakil Ketua DPRD, dan sebesar Rp 17.641.800,- untuk Anggota DPRD tidak sesuai dengan perhitungan Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2021.

Besaran Tunjangan Perumahan seharusnya : Ketua DPRD sebesar Rp 23.522.400,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 19.602.000,-, dan Anggota DPRD sebesar Rp 11.761.200,-. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp 1.087.911.000,- setelah dikurangi nilai penyetoran PPh 21 sebesar Rp 15% yang telah disetor ke Kas Negara sebesar Rp 163.186.650,- sehingga menjadi sebesar Rp 924.724.350,-

Sementara Tunjangan Transportasi yang dibayarkan kepada 40 Anggota DPRD sebesar Rp 14.500.000,- per bulan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 170.000.000,-. Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir seharusnya berpedoman pada Sewa Kenderaan Dinas Pejabat sesuai SBU sebesar Rp 13.500.000,- per bulan.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022 sebesar Rp 170.000.000,- (Rp 14.500.000,- – Rp 13.500.000,-) dari bulan Agustus s.d Desember 2022 sebesar Rp 200.000.000,- (5 bulan x Rp 1.000.000,- x 40 orang), setelah dikurangi nilai penyetoran PPh 21 sebesar Rp 15% yang telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 30.000.000,- sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 170.000.000,-

Permasalahan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022 tersebut tidak sesuai dengan PP No. 18 tahun 2017 Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (3); Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2006; Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7808/SJ; dan Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 64 tahun 2021.

Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk : menghentikan, menghitung, dan menetapkan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD dengan memedomani Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 dan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum ; dan memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 1.094.724.350,- (Rp 924.724.350,- + Rp 170.000.000,-) dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 diuraikan bahwa Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 tidak sesuai ketentuan dan telah mengakibatkan Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 5.862.976.612,-., yakni Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 2.454.100.000,- dan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp 3.408.876.612,-.

Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021 yang berpedoman dengan Peraturan Bupati No. 26 tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017, Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020; Lampiran I Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) No. 373/KPTS/2001, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerMendagri) No. 7 tahun 2006 yang telah diuabah dengan PerMendagri No. 11 tahun 2007; dan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017.

Rp 19,7 MILIAR PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS TIDAK SESUAI KETENTUAN & KONDISI SEBENARNYA. 

Hasil pemeriksaan BPK atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022 menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, tidak memperhatikan asas kepatutan dan terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 19.731.340.195,60.

Dalam LHP No. 34.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 dipaparkan, analisis atas kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan. Sejumlah pegawai dan Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas melebihi jumlah hari kerja efektif dalam 1 tahun, yaitu sebanyak 247 hari.

Selama tahun 2022 terdapat 52 hari Sabtu, 52 hari Minggu, 10 hari Libur nasional (setelah dikurangi libur nasional yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu), dan 4 hari Cuti Bersama. Pegawai dan Anggota DPRD pada tahun 2022 melakukan perjalanan dinas sebanyak 1 hingga 97 kali perjalanan selama 4 s.d 324 hari.

Sebanyak 56 orang melakukan perjalanan dinas diatas 200 hari, termasuk didalamnya 16 pegawai Sekretariat DPRD dan 40 Anggota DPRD. Pemeriksaan lebih lanjut, dari 16 pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas diatas 200 hari, terdapat 11 pegawai yang secara Tupoksi tidak membutuhkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas yaitu :

No Nama Pegawai Jumlah Hari Perjalanan Dinas di Tahun 2022 Jabatan
1 HF 324 hari Perisalah Legislatif
2 AN 318 hari Kabag Umum
3 SA 307 hari Kabag Persidangan
4 KH 296 hari Analis Kebijakan
5 MUS 286 hari Staf Bagian Umum
6 DI 273 hari Staf Bagian Persidangan
7 EI 241 hari Tenaga Ahli
8 NOP 223 hari Staf PengadministrasianUmum
9 US 220 hari Staf Bagian Humas
10 CL 216 hari Kabag Program dan Keuangan
11 DN 202 hari Staf PengadministrasianUmum

Kondisi tersebut menunjukkan, tidak terdapat mekanisme pengendalian dalam pemberian surat tugas baik bagi Anggota DPRD maupun pegawai dalam lingkup Sekretariat DPRD , sehingga tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya. Selain itu DPRD tidak memiliki mekanisme pengendalian terkait pelaksanaan perjalanan dinas.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yakni : Kelebihan pembayaran atas bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 15.227.830.633,-; Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai hari pada surat tugas sebesar Rp 771.408.444-; Bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 1.727.236.278,60; Bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 260.897.090,-; Tumpang tindih rapat dengan perjalanan dinas sebesar Rp 1.738.657.950,-; dan terdapat Perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 5.309.800,-

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 121 ayat (2); dan Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 63 tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Bab I poin 23 dan Pasal 17.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan anggaran atas bukti pertanggungjawaban transportasi yang menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebesar Rp 2.380.193.100,-; tidak terlaksananya tugas pokok dan fungsi atas perjalanan dinas ASN Sekretariat DPRD; dan Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD sebesar Rp 19.731.340.195.

Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, terdapat penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 14.220.241.474,35 antara tanggal 28 April s.d 11 Mei 2023, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.511.098.721,65.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan kepada Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 5.511.098.721,65 dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 02/Red-DS/W/12/2023 yang dilayangkan kepada Bupati, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Ilir, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *