Palembang. Detektifswasta.xyz – Viralnya pemberitaan kasus mafia tanah yang melibatkan istri sekda kabupaten Belitung yang saat ini masih bergulir di kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian serius publik di samping kasus dugaan Korupsi PT Timah 271 Triliun.
Gentayangan bukti surat transaksi jual beli tersebut di ranah publik melalui berita menjadi bukti kuat adanya kasus ini di lakukan oleh masing masing pihak.
Menurut Boni Belitong salah satu pengamat masyarakat anti korupsi menanggapi dengan serius masalah ini, menurutnya di temukan kasus ini kalau bisa jadi pintu gerbang pengungkapan penggunaan hutan kawasan di selat Nasik dalam pengelolaan nya atau kepemilikannya secara hukum yang berlaku.
” Adanya dugaan mafia tanah di kawasan Hutan Produksi (HP) Selat Nasik Belitung mencuat, dengan melibatkan RH, istri Sekda Belitung.
Surat perjanjian konvensi tanam tumbuh yang terlihat tidak di lampirkan tanggal dan hari menunjukkan bahwa RH sebagai pembeli.
Terlihat dari lampiran surat transaksi telah menjelaskan bahwa RH sebagai pembeli sepakat untuk melakukan transaksi pembayaran tanam tumbuh kebun dengan luas kurang lebih 5,43 hektar dengan harga per-hektar Rp 10 juta.
“Kami dari K MAKI ( Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) akan terus mengawal dari kasus ini, karena masih banyak temuan yang belum terungkap terkait penggunaan hutan kawasan di Belitong ini, makanya harapan kita kepada pihak kejaksaan Tinggi Babel untuk gass Full kan kasus ini dalam mencari tersangkanya, sudah jelas pihak pihak yang terlibat dalam masalah ini,bila benar itu melanggar hukum pihak jaksa harus berani untuk menangkapnya siapapun orangnya alias jangan pandang buluh, kita harus selamatkan hutan kawasan tersebut yang tersebar kabupaten Belitung seluas 5.882.24 ha dari tangan tangan yang tidak bertanggung jawab ,” tegas Boni Belitong. (ER)