OKI, Detektifswasta.xyz – Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 dan tahun 2021 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sebesar Rp 7.766.360.750,-
Penyimpangan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022 No. 34.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 dan LHP BPK No. 38.B/LHP/BPK/XVIII.PLG/05/2022.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun anggaran 2022 mengangarkan Belanja Gaji Tunjangan DPRD sebesar Rp 35.996.275.501,- dengan realisasi sebesar Rp 34.252.137.662,- atau 86,82% dari anggaran, diantaranya untuk pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp 8.081.500.000,- dan tunjangan perumahan sebesar Rp 10.345.950.000,-
Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2021 No. 38.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022, BPK mengungkapkan penetapan kenaikan besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD di Tahun 2021 menjadi sebesar Rp 19.600.000,- per bulan dari sebelumnya sebesar Rp 15.000.000,- pada tahun 2020, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati No. 18 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan yang menetapkan standar sewa kenderaan operasional pejabat sebesar Rp 13.500.000,- per bulan; dan Penetapan kenaikan besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD di tahun 2021 menjadi sebesar Rp 22.500.000,- per bulan dari sebelumnya sebesar Rp 15.500.000,- di Tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak sesuai dengan hasil survei pasar yang dilaksanakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) dan terdapat penambahan biaya gaji kebersihan halaman, asisten rumah tangga, petugas keamanan, dan supir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan sebesar Rp 5.946.000.000,-. Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar melakukan penyesuaian besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD memedomani peraturan perundang-undangan dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan
Atas rekomendasi tersebut selama tahun 2022 Bupati OKI menginstruksikan Sekretaris DPRD dan Bagian Umum untuk menyesuaikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan sesuai standar harga dan ketentuan yang berlaku
KELEBIHAN PEMBAYARAN TAHUN 2022 Rp 1,8 MILIAR
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKI No. 26 tahun 2022 tentang perubahan kedua Perbup No. 96 tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKI tanggal 1 Desember 2022, tunjangan transportasi anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp 14.500.000,- turun dari sebelumnya sebesar Rp 19.600.000,-. Tunjangan tersebut telah dibayarkan pada bulan Desember 2022 untuk bulan Juni s.d Desember 2022
Dasar penetapan tunjangan transportasi anggota DPRD tersebut adalah kajian akademik Universitas Bina Darma yang menetapkan sewa kenderaan Rp 14.500.000,- per bulan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kajian akademik dan wawancara kepada Tim Universitas Bina Darma, bahwa survei kenderaan dilakukan untuk Kenderaan di Kota Palembang yakni harga sewa paling rendah untuk sewa bulanan jenis mobil Pajero Sport dan Fortuner (dengan kapasitas/isi silinder 2477cc), namun Tim Universitas Bina Darma tidak memiliki kertas kerja survei yang memadai
Nilai tunjangan transportasi anggota DPRD tersebut tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten OKI tahun anggaran 2022 yang mengatur bahwa batas tertinggi Sewa Kenderaan Operasional Pejabat adalah sebesar Rp 13.500.000,- per bulan. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran tunjangan transportasi kepada 40 Anggota DPRD dari bulan Agustus s.d Desember 2022 sebesar Rp 170.000.000,-
Pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKI tahun 2022 juga berpedoman dengan Perbub No. 26 tahun 2022 yang mengatur : Tunjangan Perumahan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 28.500.000,- dari sebelumnya Rp 22.650.000,-; dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp 17.100.000- dari sebelumnya Rp 22.500.000,-
Penetapan besaran tunjangan perumahan tersebut berdasarkan Kajian Akademik Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten OKI yang disusun oleh Tim Universitas Bina Darma dengan menggunakan rumus sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara dengan koefisien/nilai/ukuran : Luas Bangunan telah diatur dalam Permendagri No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Harga satuan bangunan (Hs) menggunakan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dalam Kabupaten OKI yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati OKI No. 658/KEP/DPRKP/2020 tanggal 10 November 2020 yang menetapkan Rumah Tipe A (untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD) sebesar Rp 7.340.000,-/m2 dan Rumah Tipe B (untuk Anggota DPRD) sebesar Rp 7.290.000,-/m2 ; Nilai sisa bangunan (Ns) menggunakan nilai 95% dengan asumsi nilai rumah baru nilai 100% dengan penyususan 5%; Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (Fkb) menggunakan data tanah/kelas bumi koefisien Fkb sebesar 60%; dan Faktor keringanan sewa untuk PNS (Fk) diabaikan karena yang bersangkutan bukanlah PNS.
Berdasarkan permintaan keterangan dengan Analis Bangunan Gedung Permukiman Dinas PRKP, Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) yang digunakan dalam perhitungan adalah harga standar di wilayah 4, sementara untuk rumah yang berada di Kota Kayu Agung masuk wilayah I.
Dan berdasarkan perhitungan ulang menyesuaikan dengan wilayah I yaitu wilayah Kayu Agung dengan asumsi rumah dinas Pimpinan dan Anggota DPRD bertempat tinggal di wilayah Kayu Agung, dengan menggunakan standar harga sesuai dengan wilayah I, maka nilai formulasi ulang HSBGN untuk wilayah I yaitu tipe A sebesar Rp 5.880.000,- dan tipe B sebesar Rp 5.800.000,-. Selain itu sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, nilai sisa bangunan (Ns) ditetapkan sebagai 60% sebagai bangunan layak huni.
Berdasarkan nilai perhitungan kembali dengan penyesuaian koefisien, nilai tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD adalah sebesar Rp 14.553.000,- per bulan (2,75% x ((250m2 x Rp 5.880.000 x 60%) x 60%) dan Anggota DPRD sebesar Rp 8.613.000,- per bulan (2,75% x ((150 m2 x Rp 5.800.000,- x 60%)x60%), sehingga terdapat kelebihan pembayaran bulan Agustus s.d Desember 2022 kepada 3 Wakil Ketua DPRD dan 40 Anggota DPRD sebesar Rp 1.649.760.750,-
Pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKI tersebut tidak sesuai dengan PP No. 18 tahun 2017 pada pasal 17 Ayat (1) yang berbunyi “besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan,kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ayat (2) berbunyi “besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373KPTS/2001 pada Pasal 2 dan Lampiran Rumus Perhitungan Sewa Rumah Negara; Lampiran I Peraturan Bupati No. 417/KEP/BPKAD.IV/2022 tentang perubahan perubahan Keputusan Bupati No. 409/KEP/BPKAD.IV/2021 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, Huruf E bahwa Besaran Sewa Kenderaan Operasional Pejabat sebesar Rp 13.500.000,-
Atas temuan itu BPK merekomendasikan Bupati OKI agar menetapkan besaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 1.819.760.750,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Apakah 40 Anggota DPRD dan 3 Wakil Ketua DPRD OKI telah mengembalikan ke Kas Daerah Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2022 sebesar Rp 1.819.760.750,- tersebut ? Dan bagaimana dengan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Tahun 2021 sebesar Rp 5.946.600.000,- ?
Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 01/Red-DS/W/12/2023 yang ditujukan kepada Bupati OKI, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten OKI, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. (ps/tim)