Menteri dan Irjen Kemenhub Didesak Turun Tangan, Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024 di BPTD Kelas III Babel Sarat Penyimpangan

oleh
Nama penyedia berkontrak berbeda dengan pemenang tender

Tender ulang pembangunan Pelabuhan Mantung Belinyu (Tahap I)  dimenangkan   PT. Karya Dwiputra  Indonesia  dengan  harga negosiasi Rp 23.157.694.188,68.  Anehnya  yang melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah PT. Karya Nusantara – KSO sesuai kontrak nomor  PL. 104/4/15/BPTD Babel/2024 tanggal 22 Oktober 2024, nilai kontrak Rp 23.171.70.000,-, waktu pelaksanaan 70 hari kerja yang berakhir pada  31 Desember 2024 

Palembang, detektifswasta.xyz – Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sumber dana APBN tahun 2024 di  Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)  Kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan  terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  aturan turunannya dan peraturan perundang-undangan terkait serta berpotensi merugikan/memboroskan keuangan negara

Pembangunan 2 Pelabuhan yakni Pelabuhan  Penyeberangan Mantung (Tahap I) dan Pelabuhan Bakit (Tahap I) diduga tidak sesuai dengan  Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 112 tahun 2017 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Pembangunan kedua Pelabuhan tersebut diduga  tidak/belum memiliki Dokumen Feasibility Studi (FS),  Dokumen Lingkungan,  Dokumen RIP,  Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), dan Detail Egineering Design (DED) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 tahun 2017 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Nama penyedia berkontrak berbeda dengan pemenang tender

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 124/Tahun XXI/Februari-Maret 2025,   penyimpangan   fatal  diduga terjadi pada paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung (Tahap I) dan Pelabuhan Penyeberangan Bakit (Tahap I)  yang menelan dana sebesar  Rp 44.281.204.510,-

Pemenang tender (tender ulang)  Pembangunan Pelabuhan Mantung Belinyu (Tahap I)   yang dilaksanakan  mulai Tgl. 13 September 2024  dengan Kode Tender 95613114, nilai pagu  Rp 25.83.600.875,-, nilai HPS Rp 24.836.070.000-;  adalah  PT. Karya Dwiputra  Indonesia  (Makassar – Sulawesi Selatan), harga negosiasi Rp 23.157.694.188,68. Anehnya, yang melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah PT. Karya Nusantara – KSO sesuai Kontrak Nomor  PL. 104/4/15/BPTD Babel/2024 tanggal 22 Oktober 2024, nilai kontrak Rp 23.171.70.000,-, Waktu Pelaksanaan 70 Hari Kerja, tanggal berakhir 31 Desember 2024

Rencana Umum Pengadaan  (RUP)   Paket   Pembangunan Pelabuhan Mantung  (Tahap I)  baru  diumumkan di aplikasi SIRUP portal pengadaan nasional pada tanggal 20 Agustus 2024 pukul 18:11: 24 dengan  Kode RUP 52287784,  nilai pagu Rp 24.839.600.875,-,  tetapi  pemilihan penyedia  sudah dilaksanakan  mulai Tgl. 19 Juni 2024 (Pengumuman Pascakualifikasi 19 – 24 Juni)  Kode Tender 94966144, Kode RUP 50930416, nilai pagu Rp 43.439.570.894,-; nilai HPS Rp 24.836.070.000,-  dengan  Lingkup Pekerjaan :  Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan SMK 3, Pekerjaan Abutmen Trestle,  Pekerjaan Trestle,  Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang,  Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender.

Sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) No. BA.010/TU.I/SK.0878/VII/2024 Tanggal 13 Juli 2024, tender dimenangkan oleh  PT. Yudha Perkasa Utama (Kota Bekasi – Jawa Barat), harga terkoreksi Rp 20.576.404.199,36.  Tahapan selanjutnya Masa Sanggah mulai 14 Juli – 18 Juli 2024, dan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Penandatanganan Kontrak  mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2024

Anehnya tanpa alasan yang jelas  PPK menolak Hasil Pemilihan.  Penolakan  yang  mendapat persetujuan dari PA/KPA itu  disampaikan melalui surat Email LPSE Kemenhub tanggal 20 Agustus 2024 pukul 11.13 Wib.

Sesuai Lampiran II  Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, Butir 7.1 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia, PPK memiliki kewenangan menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan

PA/KPA dapat memutuskan : menyetujui penolakan PPK, PA?KPA memerintahkan Pokja Pemilihan/Pejabat untuk melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang ; atau Menyetujui hasil pemilihan Penyedia yang dilakukan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 hari kerja. Keputusan PA/KPA tersebut bersifat final.

Pengumuman Pembatalan Tender Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Prov. Bangka Belitung (Tahap I) yang disampaikan melalui surat Email  Tgl. 20 Agustus 2024 mendapat perlawanan dari pihak  PT. Yudha Perkasa Utama. Melalui kuasa hukumnya Syahrial Rosidi, SH dan Wandi, SH, menggugat Kepala BPTD Kelas III Bangka Belitung selaku PA/KPA  di PTUN Pangkalpinang  dengan Nomor Perkara 13/G/2024/PTUN.PGP tanggal pendaftaran 02 September 2024. Hanya saja Gugatan tersebut kemudian dicabut pada tanggal 9 Oktober 2024.

Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu (foto : babel terkini)

Tender kedua (tender ulang) dimulai Tgl. 13 September 2024 (Pengumuman Pascakualifikasi 13-18 September 2024),  Kode Tender 95613114  Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung Belinyu Provinsi Bangka Belitung (Tahap I), nilai pagu  Rp 25.83.600.875,- , nilai HPS Rp 24.836.070.000-; dengan  Pemenang Tender PT. Karya Dwiputra Indonesia (Makassar – Sulawesi Selatan), harga negosiasi Rp 23.157.694.188,68

Adapun Ruang Lingkup Pekerjaan  berubah menjadi :  Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan SMK 3, Pekerjaan Abutmen Trestle, Pekerjaan Trestle (44,25 m x 6,5 m), Pekerjaan Area Darat (70 m x 50 m), Pekerjaan Jalan Akses (132 m x 7 m), Pekerjaan Causeway (80 m x 6,5 m), Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang. Dan  Waktu Pelaksanaan Kegiatan menjadi  90 Hari Kalender.  Penandatanganan Kontrak Tgl. 22 Oktober s.d 5 November 2024.

Sedikitnya terdapat  4 permasalahan serius pada Paket ini  yakni : 1) Nama penyedia berkontrak berbeda dengan pemenang tender  2)  Terdapat  selisih harga  pemenang   pada tender pertama yang ditolak PPK dan disetujui KPA  dengan tender  kedua (tender ulang)  sebesar Rp 2.581.289.989,32. 3)  Lingkup Pekerjaan berbeda tetapi nilai HPS sama. 4) Selisih Waktu Pelaksanaan Kegiatan selama 90 Hari Kalender tetapi nilai HPS sama

Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung juga mendapat sorotan tajam dari sejumlah media online.  Proyek yang dikelola  BPTD  Kelas III Babel  ini disebut-sebut  diduga dikerjakan “asal jadi” dan tidak selesai pada 31 Desember 2024 atau  terlambat beberapa bulan.

Pelaksanaan pekerjaan dilapangan diduga dikerjakan  seorang pengusaha minyak ternama di Belinyu bernama Afuk. Kualitas material yang digunakan juga dipertanyakan.   Material seperti besi dan pasir didatangkan  dari Tanjung Gudang, sedangkan batu gunung didatangkan dari Sungailiat. Bahkan, timbunan dermaga hanya dilapisi dengan paranet, bukan geotekstil  non-woven seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.

Penyimpangan juga diduga  terjadi paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Provinsi Bangka Belitung (Tahap I), nilai pagu Rp 18.599.963.374,-.  RUP Paket ini baru diumumkan pada tanggal 20 Agustus 2024 pukul 23 : 13 : 34  oleh  Kepala BPTD Kelas III Bangka Belitung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam aplikasi SIRUP Portal Pengadaan Nasional,  dengan Kode RUP 52288526,  Metode  Penunjukan Langsung, Waktu Pemilihan Juli 2024.

Pemilihan Penyedia  paket ini telah  dilaksanakan 3 kali yakni 2 kali dengan metode Tender  – Pascakualifikasi Satu File – harga Terendah Sistem Gugur  dan  1 kali dengan Penunjukan Langsung

Tender pertama dengan Kode Tender 94968114, Kode RUP 50930435   dimulai Tgl. 20 Mei 2024  (Pengumuman Pascakulifikasi 20 – 26 Mei 2024), nilai pagu Rp 18.599.960.916,-, nilai HPS Rp 18.594.820.000,- .  Tender Dinyatakan Batal/Gagal dengan alasan Ditemukan Kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK),  April 2024 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wiratno, S.SiT, MM;  Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi  : Pekerjaan SMK 3, Pekerjaan Trestle, Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang .  Waktu yang diperlukan untuk  melaksanakan kegiatan   selama  180 Hari Kalender  terhitung  mulai bulan Juni s.d November 2024

Selanjutnya Tender Ulang dilaksanakan mulai Tgl. 19 Juni 2024 (Pengumuman Pascakualifikasi 19 – 24 Juni 2024), Kode Tender 95268114, Kode RUP 50930435, nilai pagu Rp 18.599.960.916,-, nilai HPS Rp 18.594.820.000,- dengan  Pemenang Tender  PT. Kurniawan Andalan Timur (Surabaya – Jawa Timur), Harga Negosiasi Rp 15.606.087.358,58.

Adapun  Ruang Lingkup Pekerjaan:  Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan SMK 3, Pekerjaan Tresle,  Pekerjaan Fasiltas Umum dan Penunjang. Waktu Pelaksanaan  berubah menjadi  165 Hari Kalender.  PPK menolak Hasil Pemilihan dengan alasan Ditemukan Kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan  ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya. Hanya saja PPK tidak menjelaskan kesalahan dimaksud

Pemilihan Penyedia Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Provinsi Bangka Belitung  (Tahap I)  ketiga kali  dilaksanakan  dengan Metode  Penunjukan Langsung,  mulai Tgl. 6 September 2024 (Pengumuman Prakualifikasi 6 – 7 September 2024),  Kode Paket  103295114, Kode RUP 52288526,  nilai pagu berubah Rp 18.599.963.374,-,  nilai HPS Rp 18.594.820.000,-  dengan  Pemenang  Pilar Atmoko Konstruksi  (Kab. Sidoarjo Jawa Timur),  harga negosiasi   Rp 18.080.000.000,-;  penandatanganan kontrak Tgl. 12 September  2024.

Adapun Lingkup Pekerjaan yang ditayangkan dalam Pengumuman Penunjukan Langsung terdiri dari  :  Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan SMK 3, Pekerjaan Causeway (114 m x 6,6 m), Pekerjaan Abutmen Trestle, Pekerjaan  Trestle Segmen I (49,5 m x 6,5 m), Pekerjaan Penimbunan dan Talud Jalan Akses,  Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang. Waktu Pelaksanaan Kegiatan  berubah menjadi selama 90 Hari Kalender

Setidaknya ada 3 hal yang mengundang pertanyaan pada  proses  Pemilihan Penyedia  Pengadaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit Prov. Bangka Belitung (Tahap I) dana APBN tahun 2024, yaitu : 1)  PPK  menolak Hasil Pemilihan Tender Ulang  tanpa alasan  yang jelas   2)  Terdapat selisih Harga Penawaran Tender Ulang dan Penunjukan Langsung sebesar  Rp 2.473.912.642,-.  3) Terdapat selisih Waktu Pelaksanaan Kegiatan/Kontrak selama 75 Hari Kalender tetapi nilai HPS tetap sama Rp 18.594.820.000,- 4). Ruang Lingkup Pekerjaan (Penunjukan Langsung) bertambah tetapi Waktu Pelaksanaan Kegiatan berkurang 75 Hari Kalender

Belum diketahui  kesalahan apa ditemukan dalam Dokumen Pemilihan sehingga PPK  menolak Hasil Pemilihan yang lebih menguntungkan negara sebesar Rp 2,4 Miliar dibandingkan dengan Harga Negosiasi pada Penunjukan Langsung tersebut dan   mengapa Lingkup Pekerjaan dan Waktu Pelaksanaan  pada 3 kali Pemilihan tersebut  berubah – ubah

Tak hanya bermasalah dalam proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan,  Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Mantung (Tahap I) dan Pelabuhan Bakit (Tahap I) diduga tidak sesuai dengan  Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 112 tahun 2017 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Pembangunan kedua Pelabuhan tersebut diduga  tidak/belum memiliki Dokumen Feasibility Studi (FS),   Dokumen Lingkungan,  Dokumen RIP,  Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), dan Detail Egineering Design (DED) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 tahun 2017 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)  Kelas III Bangka Belitung Pitra Setiawan, S.IP, M.Sc  yang sudah 3 kali  dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA terakhir melalui surat  No. 013/Red-DS/W/03/2025 tanggal 13 Maret 2025   terkait  Pengadaan Barang/Jasa  sumber dana APBN tahun 2024 dengan total pagu Rp 88.095.000.000,-, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Pemilihan Penyedia 6 Paket Pengadaan Langsung Tidak Dilaksanakan Secara Elektronik

Penyimpangan juga terjadi pada Pemilihan 5 Paket Penyedia yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung (Non Tender).  Pejabat Pengadaan pada BPTD Kelas III Bangka Belitung diduga dengan sengaja tidak melaksanakan pemilihan melalui  aplikasi  Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE)  LPSE Kemenhub. Hasil pemilihan juga tidak dicatatkan pada Fitur Non Tender

Adapun 6  paket Penyedia dengan metode  Pengadaan Langsung yang ditetapkan dalam RUP Penyedia  BPTD Kelas III  Bangka Belitung  Tahun  2024 tersebut :  1) Kode RUP 46006735 : Pengawasan dan Verifikasi Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Keperintisan Angkutan Penyeberangan Proritas Nasional (Pengadaan Langsung Tidak Mengikat), nilai pagu Rp 100.000.000,- . 2)  Kode RUP 47185840 :  Supervisi Pemeliharaan APJ Tenaga Surya (Solar Cell) Ruas jalan Nasional Dalam Kota Pangkalpinang Kep. Bangka Belitung, nilai pagu Rp 77.900.000,-. 3)  Kode RUP 47186348 : Supervisi Pemeliharaan APJ Tenaga Surya (Solar Cell) Ruas Jalan Nasional Pada Pulau Bangka Kep. Bangka Belitung, nilai pagu Rp 80.000.000,-. 4) Kode RUP 47186755 : Supervisi Pemeliharaan APJ Tenaga Surya (Solar Cell) Ruas Jalan Nasional Pada Pulau Belitung Kep. Bangka Belitung, nilai pagu Rp 80.000.000,-. 5) Kode RUP 47186971 : Supervisi Bantuan Teknis Perlengkapan Jalan Penghubung Nasional Provinsi Babel, nilai pagu Rp 80.000.000,-. 6) Kode RUP 51184555 : Supervisi Pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), nilai pagu Rp 80.000.000,-

 Koordinator Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (K-MAKI), Boni Budi Yanto, meminta agar Menteri Perhubungan dan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan selaku APIP segera turun tangan terkait dugaan berbagai penyimpangan pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024 di BPTD Kelas III Babel senilai Rp 88 Miliar tersebut

“Untuk langkah awal kita Laporkan dulu  ke Menteri Perhubungan  dan LKPP, selanjutnya baru ke Aparat Penegak Hukum  (APH)”, kata Boni seraya menambahkan  bukti – bukti penyimpangan cukup terang benderang,  diantaranya  Pejabat Pengadaan pada BPTD Kelas III Bangka Belitung dengan sengaja tidak melaksanakan Pemilihan Penyedia 6 paket melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE)  LPSE Kemenhub 

Hal ini  merupakan pelanggaran  Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5 Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; dan Pasal 6 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan Prinsip : efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel,  dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia  khususnya Pasal 6 yang menyatakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE) dan sistem pendukung

Sesuai amanat  Pasal 82 Perpres No. 12 tahun 2021,  PA/KPA/PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya dikenakan Sanksi Administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan

Dan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi  Pemerintahan, dan  Peraturan Pemerintah (PP)  No. 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan,  Pejabat  Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif  dikenakan Sanksi Administratif Ringan, Sedang dan Berat

Sanksi  Administratif  Berat dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan antara lain apabila  “menyalahgunakan Wewenang meliputi : melampaui Wewenang ; mencampurkadukkan Wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang” , papar Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto  (tim)