PENUNJUKAN LANGSUNG DIPERTANYAKAN
Pelaksanaan pemilihan penyedia 2 paket Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN TA 2024-2026 total nilai pagu Rp 1.832.341.534.000,-, dan pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 nilai pagu Rp 25.145.000.000,- dengan metode Penunjukan Langsung mengundang pertanyaan
Palembang, detektifswasta.xyz – Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN 2025, dengan nilai pagu Rp 25.145.000.000,- terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 karena pemilihan penyedia diduga tidak dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE. Kementerian PU.
Sesuai data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025 Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja 406935 (SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII-red) yang ditayangkan dalam SiRUP LKPP, Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan), sumber dana APBN TA 2025, kode RUP 52959894, dimulai bulan November 2024 sampai Januari 2025, dan pelaksanaan kontrak mulai Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
Hasil penelusuran di SPSE LPSE Kementerian PU, hingga tanggal 20 Mei 2025, tidak ada data terkait pemilihan penyedia jasa konsultan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan), sumber dana APBN TA 2025, kode RUP 52959894, pagu Rp 25.145.000.000,-
Sedangkan pemilihan penyedia dengan metode Penunjukan Langsung Paket V dan Paket VI dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan BP2JK Wilayah Sumatera Selatan mulai tanggal 11 sampai 21 Oktober 2024 lalu. Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan, kode paket 124064 dan kode RUP 51104435, sumber dana APBN 2024-2026, pagu Rp 958.890.132.000,-, nilai HPS Rp 958.890.131.999,- dengan pemenang PT. Nindya Karya (Persero), hasil negosiasi Rp 958.644.703.517,55.
Dan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selata, kode paket 121064 dan kode RUP 51104436 , sumber dana APBN TA 2024-2025, pagu Rp 873.451.402.000,-, nilai HPS Rp 873.451.401.000,- ; pemenangnya PT. Wijaya Karya (Persero), hasil hegosiasi Rp 862.918.136.149,17.
Metode Penunjukan Langsung pada pemilihan penyedia Paket V dan VI Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji dana APBN tahun 2024-2026 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1.821.562.839.666,- tersebut mendapat sorotan dari Ketua LSM Obor, Munson Pasaribu.
“Sesuai penjelasan tertulis No. HM.01/PBS.VIII/Ak/43/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, Angga Prawirakusuma, alasan Penunjukan Langsung tersebut karena merupakan Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 tahun 2021)”, kata Munson Pasaribu
Sedangkan dasar hukum Penunjukan Langsung kepada PT. Nindya Karya dan PT. Wijaya Karya adalah Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR, tambah Munson Pasaribu seraya memberikan surat jawaban yang ditandatangani Angga Prawirakusuma.

Menurut Munson, sesuai amanat Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Penunjukan Langsung untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dalam Keadaan Tertentu.
Adapun Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Keadaan Tertentu menurut Pasal 38 Ayat 5 Perpres No. 12 tahun 2021, antara lain : Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.


Sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR , harus memenuhi Kriteria Penunjukan Langsung berdasarkan Hasil Kaji Cepat dan Reviu sesuai Pasal 38 Perpres No. 16 tahun 2018 Jo. Perpres No. 12 tahun 2021 antara lain : (Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi) dalam Keadaan Tertentu merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
Apa saja Dokumen Justifikasi Kriteria Untuk Keadaan Tertentu 2 paket tersebut ? Apa alasan/pertimbangan (Dokumen Justifikasi) menunjuk PT. Nindya Karya dan PT. Wijaya Karya ?
Apakah Paket V Tahun 2024-2026 satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket III Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya KSO PT. Taruna Putra Pertiwi?
Apakah Paket VI Tahun 2024-2026 satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket IV Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya KSO PT. Rudy Jaya?
Tidak hanya itu, penunjukan PT. Nindya Karya (Persero) menjadi Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, sumber dana APBN 2024-2026, berpotensi bermasalah mengingat PT. Nindya Karya (Persero) telah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 22 September 2022 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 3/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI tanggal 27 Februari 2023 bahwa PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Tuah Sejati : terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi; PT. Nindya Karya dijatuhi pidana pokok sebesar Rp 900 Juta, dan membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,-.
Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, pihak PT. Tuah Sejati melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 5118.K/Pid.Sus/2023 Tanggal 03 November 2023, permohonan kasasi tersebut ditolak.
“Mengingat Putusan MA No. 5118.K/Pid.Sus/2023 tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Tuah Sejati telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2 tahun. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, kata Munson Pasaribu.

Permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 20 Mei 2025 No. 08/Red-DS/W/05/2025 seputar Pengadaan 2 paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V dan Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan sumber dana APBN TA 2024 – 2026, dan paket Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Selatan, baru mendapat tanggapan dari Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Selatan.
Dalam penjelasan tertulis tanggal 27 Mei 2025 No. PW.03.02-Kb 17/385 yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Kepala BBWS Sumatera VIII dan Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Selatan, Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Selatan, Antonius Widyatmoko mengatakan permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi tersebut sudah disampaikan ke Pimpinan dan masih menunggu arahan.
Untuk diketahui Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024 – 2026 merupakan lanjutan dari Proyek Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 senilai Rp 3,73 Triliun yang sebelumnya ditargetkan rampung tahun 2023 lalu
Pekerjaan pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 yang baru rampung diakhir tahun 2024 itu diklaim akan menambah pasokan air pada Daerah Irigasi (D.I) Komering untuk lahan pertanian seluas 34.824 Hektare.
Proyek Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 dibagi menjadi 4 paket, yakni Paket I nilai kontrak sebesar Rp 1.077.580.618.000,- (Rp 1,07 Triliun) dengan kontraktor PT Hutama Karya (Persero) dan PT Basuki Rahmanta Putra. Paket II senilai Rp 1.345.921.604.000,- (Rp 1,34 Triliun) Triliun, dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero), PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, dan PT SAC Nusantara.
Kemudian Paket III dengan nilai kontrak Rp 629.940.294.000,- (Rp 629,94 Miliar) dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan PT Taruna Putra Pertiwi, dan Paket IV sebesar Rp 690.714.005.000,- (Rp 690,71 Miliar) oleh PT Wijaya Karya dan PT Rudy Jaya.
Sedangkan untuk Supervisi pembangunan Bendungan Tiga Dihaji dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) dengan KSO PT Tata Guna Patria, PT Tritunggal Pratyaksa, PT Bina Karya (Persero), dan PT Kwarsa Hexagon dengan nilai kontrak Rp 82,87 Miliar. (tim)