Pemkot Palembang Gencarkan Program Bantuan Hukum Gratis : Akses Keadilan untuk Semua Warga
Palembang, detektifswasta.xyz – Pemerintah Kota Palembang terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, berpihak pada rakyat kecil, dan menjangkau hingga ke akar rumput. Salah satu langkah nyata tersebut ialah peluncuran dan percepatan program Bantuan Hukum Gratis, yang kini semakin gencar disosialisasikan ke seluruh kecamatan.
Terbaru, kegiatan sosialisasi program digelar di Aula Kantor Kecamatan Sukarami, Jalan Kebun Bunga Km 9, Senin (4/8/2025). Acara ini dibuka langsung oleh Camat Sukarami, Muhammad Fadly, dan didampingi oleh Sekretaris Camat, Muhammad Eriardi. Kehadiran keduanya menandai pentingnya agenda ini dalam upaya pemerataan keadilan di Kota Palembang.
Wujud Nyata Komitmen Kepala Daerah
Dalam sambutannya, Camat Muhammad Fadly menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi dari program prioritas Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota H. Prima Salam, yang telah berkomitmen untuk menjamin hak-hak hukum masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan akses karena keterbatasan finansial.
“Warga yang memiliki permasalahan hukum tidak perlu lagi bingung atau takut karena kendala biaya. Silakan datang ke kantor kami. Kami fasilitasi konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis, tanpa syarat rumit,” kata Fadly di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, program ini berlaku untuk semua warga yang ber-KTP Palembang, baik dalam urusan hukum perdata maupun pidana. Tak ada diskriminasi latar belakang pekerjaan, pendidikan, atau status sosial.
Pojok Konsultasi Hukum : Hadir di 107 Lokasi
Mendukung pernyataan tersebut, Sekretaris Camat Muhammad Eriardi menjelaskan bahwa program ini adalah bagian dari upaya mewujudkan Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera, dan Palembang Peduli, tiga pilar utama pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini.
“Kami akan menghadirkan 107 unit pojok konsultasi hukum gratis yang tersebar di setiap kecamatan dan kelurahan. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh atau mengeluarkan biaya besar hanya untuk mencari pendampingan hukum,” ujar Eriardi.
Ia menegaskan, kehadiran pojok hukum ini bukan hanya fasilitas, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap warganya. Pojok tersebut nantinya akan dijaga oleh petugas terlatih dan akan menghadirkan pengacara profesional yang siap memberikan layanan mulai dari konsultasi hingga advokasi bila diperlukan.
Tidak Ada Syarat Berbelit
Salah satu keunggulan utama dari program ini adalah aksesibilitas tanpa syarat berbelit. Warga cukup membawa KTP Palembang sebagai bukti domisili, tanpa perlu menunjukkan surat keterangan miskin atau bukti penghasilan.
“Kami ingin menghapus stigma bahwa hukum hanya milik orang kaya. Semua warga berhak mendapatkan keadilan. Lewat program ini, hukum menjadi sahabat masyarakat, bukan momok,” tambah Fadly.
Para pengacara yang tergabung dalam program ini nantinya akan menangani beragam persoalan hukum, termasuk kasus sengketa tanah, perceraian, warisan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan hukum pidana seperti penipuan atau penganiayaan ringan.
Edukasi dan Kesadaran Hukum
Lebih jauh, program Bantuan Hukum Gratis ini juga memiliki misi edukatif. Pemerintah Kota Palembang berharap kehadiran pojok konsultasi hukum di tengah masyarakat akan menumbuhkan budaya hukum yang sehat, di mana masyarakat mulai memahami hak dan kewajibannya dalam bernegara.
“Terlalu banyak kasus di mana masyarakat kecil kalah bukan karena salah, tapi karena tidak tahu caranya membela diri. Program ini adalah benteng mereka,” ujar Eriardi.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Palembang ingin menciptakan masyarakat yang berani memperjuangkan haknya secara legal, bukan dengan kekerasan atau jalan pintas.
Langkah Nyata Menuju Kota Berkeadilan
Dengan berjalannya program ini, Pemerintah Kota Palembang menegaskan kembali bahwa keadilan bukanlah hak eksklusif, melainkan hak dasar yang harus dijamin oleh negara, termasuk pemerintah daerah.
“Harapan kami, dengan adanya pojok konsultasi hukum gratis ini, masyarakat tidak lagi merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum. Ini bukan hanya soal pelayanan, tapi soal keberpihakan,” tutup Fadly. (red)