LKPP Minta ITJEN Kemen PU Tindaklanjuti Pengaduan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Tahun 2024-2026

oleh
Penandatanganan Kontrak TA 2024-2026 antara PPK Bendungan III SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Syamsul Arifin dengan penyedia PT. Nindya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Kabupaten OKU Selatan, dan PPK Bendungan II, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa PT. Wijaya Karya - KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan pada 11 Desember 2024 di kantor BBWS Sumatera VIII Palembang (Foto/Ist)

Palembang, detektifswasta.xyzLaporan dugaan penyimpangan pelaksanaan Pengadaan 2 paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V dan Paket VI di Kabupaten OKU Selatan sumber dana APBN TA 2024 – 2026 sebesar Rp 1,8 Triliun dan 1 Paket Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 mendapat tanggapan dari LKPP RI.

Dalam surat No. 16691/D.4.3/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Raden Ari Widianto mengatakan berdasarakan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas
Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, APIP K/L/P/D menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.

“Oleh karena itu Inspektorat dapat melakukan klarifikasi kepada PA, PPK, PP, maupun kepada Penyedia. Untuk itu, mohon dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Saudara dan hasil tindak lanjut pengaduan tersebut mohon disampaikan kepada Pengadu melalui email (dswasta@ymail.com) dan ditembuskan kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP melalui persuratan elektronik (eoffice.lkpp.go.id/persuratan)”,
tulis Raden Ari Widianto

Penandatanganan Kontrak TA 2024-2026 antara PPK Bendungan III SNVT
Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Syamsul Arifin dengan penyedia PT.
Nindya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Kabupaten OKU
Selatan, dan PPK Bendungan II, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa
PT. Wijaya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU
Selatan pada 11 Desember 2024 di kantor BBWS Sumatera VIII Palembang (Foto/Ist)

Adapun inti pengaduan Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Media Investigasi DETEKTIFSWASTA No. 01/Red-DS/W/07/2025, meskipun Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024-2026 masih berlangsung, akan tetapi Kementerian PU melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pembangunan
Bendungan BBWS Sumatera VIII telah melakukan Penandatanganan Kontrak pada tanggal 11 Desember 2024.

Pemilihan penyedia Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) tidak dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE. Kementerian PU, dan hasil pemilihan tidak dicatatkan dalam Pencatatan Non Tender.

Metode Penunjukan Langsung yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk Pemilihan Penyedia 2 Paket Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan TA 2024 – 2024 diduga tidak sesuai dengan kriteria penunjukan langsung.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Kepala LKPP, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Inspektur Jenderal Kementerian PU dan Pemimpin Redaksi Detektif Swasta, Raden Ari Widianto berpendapat, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

Surat LKPP kepada Sekjen Itjen Kemen PU

Pelaksanaan penunjukan langsung harus memenuhi kriteria penunjukan langsung untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian PU perlu melakukan klarifikasi atas pelaksanaan penunjukan langsung pada paket pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam surat pengaduan.

Penyelenggaran Pengadaan Barang/Jasa seyogyanya dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Apabila terbukti terdapat ketidaktelitian atau kesalahan dari PA, PPK, dan/atau PP, kesalahan tersebut dapat diproses pengenaan sanksinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *