Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kota Palembang Tahun 2025 Harus Dikurangi 50 Persen

oleh

Palembang, detektifswasta.xyzDalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat
seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion.

Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 028/Red-DS/W/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 kepada Ketua DPRD Kota Palembang dan Sekretaris DPRD Kota Palembang terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, khususnya mengurangi Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50 persen, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.

Dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, diantaranya untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan
seminar/focus discussion; membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim daan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Menindaklanjuti Inpres No. 1 tahun 2025 tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran No. 900/833/SJ menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Efisiensi Belanja APBD TA 2025 dengan langkah, antara lain : membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion.

mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera Bagian Selatan (K-MAKI Sumbagsel), Boni Budi Yanto, sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Sekretariat DPRD Kota Palembang tahun anggaran 2025 yang ditayangkan di SiRUP portal pengadaan nasional LKPP terdapat sebanyak 188 paket Penyedia dengan total Pagu Rp 81.293.000.000,-.

Menurut Boni, bila mengacu pada Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ tersebut, terdapat sedikitnya 5 jenis Belanja di Sekretariat DPRD Kota Palembang yang termasuk dalam ranah Efisiensi, diantaranya : Belanja Perjalanan Dinas, total pagu Rp 43.161.747.000,-.

“Jika Instruksi Presiden tersebut dipatuhi, Efiensi dari Belanja Perjalanan Dinas saja sudah sebesar Rp 21.580.873.500,-“, papar Boni seraya mengharapkan agar DPRD Kota Palembang melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut.

Apakah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No 900/833/SJ telah ditindaklanjuti? Jika sudah ditindaklanjuti, mohon informasi Rincian Belanja yang dilakukan Efisiensi, dan dialihkan kemana Hasil Efisiensi tersebut ?

Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 028/Red-DS/W/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Palembang dan Sekretaris DPRD Kota Palembang, belum mendapat tanggapan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *