Pengadaan Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kota Palembang Tahun 2025 Dipertanyakan

oleh

3 Paket Total Pagu Rp 43,1 Miliar

Palembang, detektifswasta.xyzPengadaan Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Palembang tahun anggaran 2025 dengan total Pagu sebesar Rp 43.161.747.000,- yang dilaksanakan melalui Penyedia dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung terindikasi melanggar Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 dan perubahannya serta aturan turunannya.

Data/informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Kota Palembang tahun anggaran 2025 yang diumumkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) portal pengadaan nasional LKPP, terdapat sebanyak 188 paket Penyedia dengan total Pagu Rp 81.293.000.000,-. fTidak ada pengadaan yang dilaksanakan dengan cara Swakelola.

Dari 188 paket tersebut sebanyak 14 paket dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, 6 paket Penunjukan Langsung dan 98 paket dengan metode E-Purchasing. Terdapat 3 paket Belanja Perjalanan Dinas, total pagu Rp 43.161.747.000,- yang dilaksanakan dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung, yaitu :

1. Kode RUP 57551036, Nama Paket : Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Volume Pekerjaan : 1 Paket, Total Pagu Rp 42.951.040.000,-, Jenis Pengadaan : Jasa lainnya, Jadwal Pemilihan Penyedia : Januari 2025.
2. Kode RUP 57550802, Nama Paket : Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Volume 1 Paket, Total Pagu Rp 57.707.000,-, Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya, Jadwal Pemilihan Penyedia : Januari 2025.
3. Kode RUP 57550819, Nama Paket : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, Volume 1 Paket, Total Pagu Rp 153.000.000,-, Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya, Jadwal Pemilihan Penyedia : Januari 2025.

Hasil penelusuran di SPSE LPSE Kota Palembang, sampai tanggal 28 Juli 2025, tidak satupun Pengadaan Barang/Jasa tahun 2025 dilingkup Sekretariat DPRD Kota Palembang yang melalui SPSE LPSE Kota Palembang baik dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung atau dicatatkan pada Fitur Pencatatan Non Tender.

Menurut Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto, cara pengadaan Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Palembang melalui Penyedia dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung yang ditetapkan oleh Sekretaris DPRD Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam RUP Penyedia TA 2025 tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Baik dalam Perpres No. 16 tahun 2018, Perpres No. 12 tahun 2021 dan Perpres No. 46 tahun 2025 ditegaskan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya merupakan Metode Pemilihan untuk mendapat Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,-, kata Boni seraya menambahkan Pengadaan Perjalanan Dinas secara umum dilaksanakan dengan cara SWAKELOLA Tipe I.

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 28 Juli 2025, No. 028/Red-DS/W/07/2025 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Palembang dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Palembang, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.

Apakah benar 3 paket Pengadaan Belanja Perjalanan Dinas tersebut dilaksanakan melalui Penyedia sesuai yang ditetapkan dalam RUP Penyedia ? Apakah Pemilihan Penyedia dengan Metode Pengadaan Langsung tersebut dilaksanakan melalui SPSE LPSE Kota Palembang ? Siapa yang melaksanakan Pemilihan Penyedia 3 paket tersebut ? Pokja Pemilihan UKPBJ pada Pemerintah Kota Palembang atau Pejabat Pengadaan pada Sekretariat DPRD Kota Palembang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *