Pembangunan Jalan Provinsi Sumsel, Dana CSR PT. Serd Dipertanyakan

oleh
Surat Kabid Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel

Palembang, detektifswasta.xyz – Pekerjaaan pembangunan dinding penahan tanah di Desa Sukarami ruas Jalan Provinsi batas Kabupaten Muara Enim Sp. Air Dingin – Kabupaten Lahat yang dibiayai dana CSR PT. Serd tahun 2024 sebesar Rp 6 Miliar terindikasi sarat penyimpangan.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (PWRI Sumsel), Elvis Rachman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk melakukan pemeriksaan pekerjaaan pembangunan dinding penahan tanah di wilayah Desa Sukarami Ruas Jalan Provinsi batas Kabupaten Muara Enim Sp. Air Dingin – Kabupaten Lahat yang dibiayai dana CSR PT. Serd tahun 2024 sebesar Rp 6 Miliar.

Menurut Elvis Rahman, pembangunan dinding penahan tanah pada ruas Jalan Provinsi tersebut sudah dikerjakan sebelum adanya surat dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap (Serd) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) No. RD-SSU-REL-DPU-LRT-24-0001 tanggal 5 Desember 2024. Surat yang ditandatangani Hazairiadi, Superintendent Site Support PT. Supreme Energy Rantau Dedap (Serd) melaporkan kejadian longsor area public road Sukarame pada tanggal 21 November 2024.

Pelebaran bahu jalan dengan volume sepanjang 300 meter dan bronjong sepanjang 70 meter dengan dana CSR sebesar Rp 6 Miliar

Anehnya surat dari PT. Serd yang diduga tidak diketahui Kepala Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel itu dibalas oleh Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel melalui surat No. 1441/Bid.PJJ/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang intinya menyatakan Penanganan Kerusakan akibat Longsor di area public road Sukarami belum bisa dilakukan dikarenakan anggaran di tahun 2024 tidak tersedia lagi dan akan dianggarkan pada tahun anggaran 2025, kata Elvis.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada saudara Hendry Wijaya Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel terkait pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim Sp. Air Dingin Kabupaten Lahat, tetapi sampai hari ini belum mendapat balasan,” kata Elvis.

Kejanggalan mulai terungkap ketika Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel Ir. M. Affandi melayangkan surat No. 600.1.8/0872/DIS.PUBMTR/2025 tanggal 14 Januari 2025 kepada Superintentent Site Support PT. Serd sebagai jawaban atas surat PT. Serd No. RD-SSU-REL- DPU-LTR-24-001 tanggal 05 Desember 2024 dan mengacu pada surat Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel No. 1441/Bid.PJJ/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang intinya menyampaikan permohonan bantuan untuk Pembangunan Dinding Penahan Tanah pada Ruas Jalan Bts. Kab. Muara Enim – Sp. Air Dingin Kab. Lahat dikarenakan untuk tahun 2025 belum ada Penganggaran untuk penanganan Dinding Penahan akibat Longsor.

Pelebaran bahu jalan dengan volume sepanjang 300 meter dan bronjong sepanjang 70 meter dengan dana CSR sebesar Rp 6 Miliar

Menurut Elvis, hasil investigasi dilakukan pihaknya di lapangan menyimpulkan, patut diduga terjadinya tanah longsor di Desa Sukarame Kabupaten Lahat tersebut diakibatkan oleh PT. Serd, dimana perusahaan tersebut dalam aktifitasnya sering membawa alat berat maupun hasil dari penambangan dengan kapasitas over dimension over loading (odol).

Elvis menjelaskan PT. Serd melakukan perbaikan jalan berupa pelebaran bahu jalan, dengan volume sepanjang 300 meter dan bronjong dengan volume sepanjang 70 meter dengan dana CSR sebesar Rp 6 Miliar. Namun sangat disayangkan, pekerjaan dilaksanakan tersebut diduga tidak mengacu pada acuan standar nasional, diantaranya kawat bronjong yang digunakan seharusnya kawat pabrikasi, tetapi yang digunakan di lapangan adalah kawat
anyaman secara manual.

“Hasil investigasi kami di lapangan, kegiatan tersebut diperkirakan hanya menghabiskan biaya sebesar Rp 2 Miliar”, ungkap Elvis seraya menambahkan pekerjaan pembangunan bronjong dan pembangunan bahu jalan tersebut dikerjakan sendiri oleh PT Serd.

Pelebaran bahu jalan dengan volume sepanjang 300 meter dan bronjong sepanjang 70 meter dengan dana CSR sebesar Rp 6 Miliar

Untuk diketahui, Pembangunan Jalan dengan Skema Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dilingkup Kementerian Pekerjaan Umum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2022 tentang perubahan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan; UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU; Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2006 tentang Jalan; PP No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; dan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).

Pembangunan dilaksanakan dengan tahapan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama antara PPK dengan Badan Usaha, kemudian Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (STPP), selanjutnya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (STAP) dan berakhir dengan Berita Acara Hibah/Serah Terima Terima Aset Pekerjaan dari Pimpinan Badan Usaha kepada PPK. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *