Palembang, detektifswasta.xyz – Selama 3 tahun berturut, pelaksanaan pengadaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan di Sekretariat DPRD Kota Palembang yang menelan biaya hampir Rp 10 Miliar diduga melanggar Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahannya serta aturan turunannya.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, sesuai keterangan yang diuraikan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Sekretariat DPRD Kota Palembang dari tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025 yang ditetapkan dan diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran (PA) pada SiRUP portal pengadaan nasional LKPP, pemilihan penyedia Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dilaksanakan dengan Metode Pemilihan E-Purchasing (cara pembelian/memperoleh Barang/Jasa melalui Sistem Katalog Elektronik).

Tetapi dalam prakteknya, selama 3 tahun ini, Pemilihan Penyedia dilaksanakan secara manual dan hasil pemilihan tidak dicatatkan pada Fitur Pencatatan Non Tender SPSE LPSE. Kota Palembang.

Khusus tahun anggaran 2025, ada 2 paket Penyedia dengan pagu Rp 2.940.328.000,- yang seharusnya dilaksanakan dengan metode pemilihan penyedia E-Purchasing, yakni : Kode RUP 57196378, Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotreran, pagu Rp 2.438.344.000,-, jadwal pemilihan penyedia Januari 2025, Uraian Pekerjaan Biaya Publikasi untuk Pengelolaan Media Online; Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan untuk TV Produksi dan Penayangan Liputan; Biaya Greeting Ramadhan Durasi 30-60 Detik; Biaya Greeting Idul Fitri Durasi 30-60 Detik; Jasa lklan/Reklame, Film, dan Pemotretan untuk Pengelolaan Media Online; Publikasi TV-Dialog Khusus Di Studio TV; Biaya Publikasi Surat Kabar Lokal-Biaya Advertorial Media Lokal-Iklan Display; Biaya Publikasi Surat Kabar Lokal – Biaya Advertorial-Iklan Kolom; Biaya Publikasi Media Billboard.

Kemudian Kode RUP 54328905, Belanja Jasa Pembuatan Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan, pagu Rp 501.984.000,-, jadwal pemilihan penyedia Januari 2025, Spesifikasi Pekerjaan : Pembuatan Banner, Sewa Billboard dan Perlengkapan di 18 lokasi Kecamatan.
Patut diduga pemilihan penyedia 2 paket tersebut melanggar/tidak sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP No. 000.4.1/648/SJ dan No. 1 tahun 2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Versi 6 pada Pemerintah Daerah, dan RUP Penyedia Sekretariat DPRD Kota Palembang Tahun 2025 yang ditetapkan dan diumumkan dalam SiRUP portal pengadaan nasional LKPP.

Mengapa Pemilihan Penyedia 2 paket tersebut tidak dilaksanakan dengan Metode E-Purchasing sesuai yang ditetapkan dalam RUP Penyedia ? Siapa yang melaksanakan Pemilihan Penyedia 2 paket tersebut ? Apakah Pokja Pemilihan UKPBJ pada Pemerintah Kota Palembang atau Pejabat Pengadaan pada Sekretariat DPRD Kota Palembang.
Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 028/Red-DS/W/07/2025 kepada Sekretaris DPRD Kota Palembang, sampai berita berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. (ps)





