Belanja Makanan dan Minuman SMAN Sumsel Kurang Volume Rp 390 Juta
Palembang, detektifswasta.xyz – Pelaksanaan pengadaan peralatan Zyrek Choromebook melalui E-Katalog dilakukan secara proforma dan terjadi Pemahalan Harga sebesar Rp 966.646.396,03 dari nilai kontrak. Pencairan pendanaan pendidikan tidak didukung SK Penetapan Gubernur, dan penggunaan pendanaan pendidikan tidak sesuai dengan tujuannya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 No. 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 dipaparkan sebanyak 20 temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, 6 diantaranya ditemukan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada paket pengadaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan pada Dinas Pendididikan terungkap, pelaksanaan pengadaan peralatan komputer TIK SLB Swasta melalui E-Katalog (Katalog Elektronik) dilakukan secara proforma.
Pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing dengan sistem E-Katalog. PPTK telah menerima proposal dari penyedia CV. SAS pada bulan Januari 2024. Harga pasar (reseller) Zyrex Chromebook adalah sebesar Rp 5.925.000, – per unit, sedangkan penyedia menawarkan harga Rp 8.900.000,- per unit.

Pada pengadaan peralatan dan komputer TIK SLB Swasta berupa 210 unit Zyrek Chromebook yang dilaksanakan CV. SAS sesuai SPK No. 64/TIK-SLB/DISDIK.SLB/2024 tanggal 15 November 2024 nilai kontrak sebesar Rp 1.869.000.000,- tersebut terjadi Pemahalan Harga (mark up-red) sebesar Rp 414.277.027,03.
Hasil perhitungan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama KPA, PPTK, dan penyedia CV. SAS. Selajutnya penyedia bersedia mengembalikan selisih pemahalan tersebut ke Kas Daerah dan telah dikembalikan ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp 200.000.000,- pada tanggal 21 Mei 2025 lalu sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 214.277.027,03.
Permasalahan ini terjadi karena Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) selaku KPA/PPK serta PPTK pada Dinas Pendidikan Sumsel tidak melakukan proses pengadaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penyimpangan yang hampir sama juga terjadi pada Pengadaan Belanja Modal pada Dinas Pendidikan Sumsel. Hasil pemeriksaan secara uji petik pada Pengadaan Barang Zyrek Chromebook M432-1 yang juga dilaksanakan CV. SAS dengan SPK No. 62/TIK-SLB/DISDIK.SLB/2024 nilai kontrak Rp 2.492.000.000,-, PPN dan PPH Rp 280.630.630,63, nilai biaya rill Rp 1.659.000.000,- ditemukan pemahalan harga sebesar Rp 552.369.369,37. Pengadaan yang dilaksanakan melalui E-Katalog ini juga terindikasi dilakukan secara proforma.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 tahun 2021, Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Keputusan Kepala LKPP No. 122 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, Keputusan Kepala LKPP No. 177 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, dan Surat Pesanan (SP) e-katalog pekerjaan, bagian syarat dan ketentuan nomor 14 huruf a point 2) yang berbunyi Penyedia dikenakan Sanksi apabila menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa pada periode penjualan, jumlah, dan tempat yang sama; dan huruf b yang berbunyi Penyedia melakukan perbuatan sebagaimana dalam huruf a dikenakan Sanksi Administratif berupa : 1) peringatan tertulis; dan 2) denda.
Dalam LHP BPK juga dipaparkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 390.966.406,- akibat kekurangan volume pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Sumsel yakni SMA Negeri Sumsel, Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya, SMA Negeri 1 Indralaya, dan SMK Negeri I Gelumbang.
Hasil pemeriksaan uji petik atas pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman pada SMA Negeri Sumsel tersebut diketahui bahwa Pengadaan dilakukan melalui E-Katalog dengan Surat Pesanan No. 006/PKM/SMANSS/DISDIK.SS/2024 tanggal 22 Januari 2024 kepada PT. KMI senilai Rp 3.494.168.810,-. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 044/PPB/SMA.3/DISDIK.SS/2024 tanggal 2 Desember 2024 dan dibayar lunas pada tanggal 10 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan surat pesanan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) bahan makanan dan minuman dari PT. KMI kepada pihak SMAN Sumsel diketahui terdapat 111 item bahan makanan yang kuantitasnya kurang dari surat pesanan. Hasil perhitungan bersama penyedia dengan PPTK dan Wakil Kepala SMAN Sumsel diketahui bahwa nilai pekerjaan yang diserahterimakan hanya sebesar Rp 3.103.202.404,-.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan kepala Dinas Pendidikan antara lain memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 390.966.406,- sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kekurangan Volume pekerjaan juga ditemukan pada Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 14 Palembang sebesar Rp 47.160.705,33 yang dilaksanakan CV. EDG nilai kontrak sebesar Rp 1.514.497.000,- tetapi baru dibayar 50% dari nilai kontrak.
Disamping itu, BPK juga menemukan adanya Kelebihan Pembayaran Gaji PNS pada SMA Negeri 1 Muara Sugihan Kec. Muara Sugihan Sdr. Fui dari bulan Desember 2022 sampai Maret 2024 sebesar Rp 115.810.400,- , dan pada tanggal 17 Mei 2025 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 60.000.000,-.
PENGGUNAAN PENDANAAN PENDIDIKAN TIDAK SESUAI TUJUAN
Pendanaan Pendidikan merupakan program Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pendanaan biaya personel dan non personel bagi SMA, SMK, SLB, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dan Swasta di Provinsi Sumsel yang bersumber dari APBD.
Pada tahun anggaran 2024 Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 2.316.980.631.756 dengan realisasi sebesar Rp 2.205.615.578.219,94 atau 95,19%. Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Pendanaan Pendidikan untuk SMA Negeri dan SMK Negeri yang dianggarkan sebesar Rp 257.811.683.323,- dengan realisasi sebesar Rp 163.896.663.750 atau 63,57% yakni SMA Negeri realisasi Rp 87.712.230.000,- atau 64,94% dari Anggaran Rp 135.878.536,-, dan SMK Negeri realisasi Rp 76.184.433.750,- atau 62,06% dari Anggaran Rp 122.754.804.787,-.
Dalam LHP BPK dipaparkan, hasil reviu dokumen dan data realisasi pendanaan pendidikan ditemukan beberapa permasalahan diantaranya : pencairan pendanaan pendidikan tidak didukung oleh SK. Penetapan Gubernur, penggunaan pendanaan pendidikan tidak sesuai dengan tujuannya; penggunaan pendanaan pendidikan untuk pegawai berstatus PNS, penggunaan pendanaan pendidikan untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak memedomani Perpres No. 33 tahun 2020.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala Dinas Pendikan untuk mengajukan rancangan keputusan gubernur terkait penetapan porsi dan jenis pengeluaran yang diperbolehkan dalam Belanja Pendanaan Pendidikan; dan menginstruksikan Kepala Sekolah dan Bendahara Pendanaan Pendidikan pada sekolah penerima untuk lebih cermat dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan penggunanan Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 27 Agustus 2025 No. 032/Red-DS/W/08/2025 terkait tindak lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No. 51.B/LHP/VIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. (tim)





