Pangkalpinang, detektifswasta.xyz – Jika Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/S dipatuhi, Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2025 yang semula sebesar Rp 23.175.697.748,- akan dikurangi 50 persen atau menjadi Rp 11.587.848.874,-.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, diantaranya untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Menindaklanjuti Inpres No. 1 tahun 2025 tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran No. 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025, menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Efisiensi Belanja APBD TA 2025 dengan langkah, antara lain : membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 yang diumumkan di SiRUP portal pengadaan nasional LKPP (data rekap terakhir diperbaharui tanggal 29 Oktober 2025) terdapat sebanyak 18 paket Swakelola Tipe I dengan total pagu Rp 28.578.000.000,-.

Dari 18 Paket tersebut terdapat 6 paket Belanja Perjalanan Dinas dengan total pagu Rp 23.175.697.748,- yaitu :
- Kode RUP 41221991, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, Total Pagu Rp 13.126.673.227,- ; Dekripsi : Perjalanan Dinas Luar Daera.
- Kode RUP 39694960, Belanja Perjalanan Dinas Sub Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daearah, Total Pagu Rp 7.607.220.148 ,-; Deskripsi : Honorarium Narasumber/Pembahas>>(Pejabat Eselon II/yang disetarakan); Perjalanan Dinas Luar Daera.
- Kode RUP 41221841, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Pendalaman Tugas DPRD, Total Pagu Rp 2.006.870.773,- ; Deskripsi : Belanja jasa kontribusi asosiasi; Perjalanan Dinas Luar Daerah.
- Kode RUP 41228369, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Pelaksanaan Medical Chekc Up DPRD, Total Pagu Rp 254.934.600,-; Deskripsi : Sesuai dengan KAK.
- Kode RUP 39694960 , Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, Total Pagu Rp 130.000.000,-; Deskripsi : Perjalanan Dinas Luar Daerah.
- Kode RUP 39696318, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Total Pagu Rp 50.000.000,-; Deskripsi : Belanja Perjalanan Dinas Biasa.

Menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, jika Walikota dan DPRD Kota Pangkalpinang mematuhi Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ, yakni mengurangi Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50%, maka Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2025 yang semula sebesar Rp 23.175.697.748,- atau menjadi Rp 11.587.848.874,-.
Apakah Instruksi Presiden RI tersebut telah dilaksanakan? Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 024/Red-DS/W/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. (er/ps)





