Babel, detektifswasta.xyz – Sesuai kontrak No. HK.02.03/01/KONS/BWS.23.6.2/2025 tanggal 15 Agustus 2025, masa pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda Babel, dana APBN 2025 hanya selama 138 Hari Kalender. Seharusnya proyek yang dikerjakan PT. Graha Anugrah Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 28.195.200.000,- telah rampung pada akhir tahun 2025 lalu.
Pengamatan DETEKTIFSWASTA di lokasi pekerjaan Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, terakhir 04 Februari 2026, sejumlah pekerja masih terus melaksanakan kegiatan dilapangan diantaranya pekerjaan pasangan batu bata. “Kemungkinan sekitar 1 minggu lagi baru selesai”, kata seorang tukang yang ditemui di lokasi.

Tender pekerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda Babel sudah selesai dilaksanakan pada akhir Februari 2025 dengan Pemenang PT. Graha Anugrah Lestari, harga penawaran/harga terkoreksi sebesar Rp 28.195.200.000,- dari nilai pagu/nilai HPS Rp 28.800.000.000,-, tetapi kontraknya baru ditandatangani pada 15 Agustus 2025.

Dalam Lampiran II Surat PPK Danau dan Embung No. PB.0201-Bws.23.6.2.2025 tanggal 2 Januari 2025 yang merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan, masa pelaksanaan pekerjaan selama 300 Hari Kalender. Tetapi dalam Pelaksanaan Kontrak berubah menjadi 138 Hari Kalender atau berkurang 162 Hari Kalender. Hanya saja pengurangan masa pelaksanaan selama 162 kalender tersebut tidak diikuti dengan perubahan nilai kontrak.

Plang proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan juga mengundang pertanyaan. Nama Satuan Kerja yang seharusnya SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Bangka Belitung ditulis SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Bangka Belitung.

Sesuai data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 yang diumumkan di SiRUP Portal Pengadaan Nasional LKPP, dan data Pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui SPSE LPSE Kemen PU, pekerjaan tersebut dikelola oleh Satuan Kerja 694172 atau SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bangka Belitung.
Kepala Satuan Kerja PJSA Bangka Bangka Belitung, Agus Saputra yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat Nomor 036/Red-DS/W/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 menjelaskan, pekerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda baru berkontrak tanggal 15 Agustus 2025 karena dananya diblokir sesuai Inpres Efisiensi.
Blokir baru dibuka pada bulan Agustus 2025. Waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 10 bulan berubah menjadi 4 bulan. Penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84 tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan.
Hanya saja, Agus tidak menjelaskan berapa progress fisik pekerjaan dan pembayaran kepada penyedia per 31 Desember 2025, apa penyebab keterlambatan dan Sanksi atas keterlambatan tersebut.

Sesuai PMK No. 84 tahun 2025 yang diundangkan tanggal 26 November 2025, ketentuan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Melewati Batas Akhir Tahun Anggaran pada Kementerian Lembaga digunakan untuk pekerjaan yang dikontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November dan minimal telah terselesaikan 75% dari nilai kontrak pada tanggal 31 Desember untuk jenis pekerjaan konstruksi; dan kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak. Pemberian kesempatan tersebut paling lama 90 hari kalender setelah akhir masa Kontrak.
Terkait pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Penyak (Lanjutan) sumber dana APBN 2025 yang dilaksanakan PT. Mitra Ciasem Raya senilai Rp 25.374.221.000,- sesuai Kontrak No. HK.02.03/01KONST/Bws.23.6.1/2025 tanggal 16 April 2025, masa pelaksanaan 260 Hari Kalender dan masa pemeliharaan 300 Hari Kalender, menurut Kasatker PJSA Bangka Belitung, Agus Saputra, pekerjaan tersebut telah selesai 100%.
Untuk diketahui, pekerjaan Pembangunan Pantai Penyak (Lanjutan) tahun 2025 cukup ramai diberitakan sejumlah media online. Sejumlah material yang digunakan untuk pekerjaan tersebut khususnya Pasir disebut-sebut tidak jelas asal usulnya. (er/ps)





