Tak Kunjung Rampung hingga Tahun 2025 Berakhir, Pekerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda Babel Dilanjutkan Sampai Tahun 2026

oleh
Plang proyek Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda tertulis SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Bangka Belitung

Babel, detektifswasta.xyz – Sesuai kontrak No. HK.02.03/01/KONS/BWS.23.6.2/2025 tanggal 15 Agustus 2025, masa pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda Babel,  dana APBN 2025  hanya selama 138 Hari Kalender. Seharusnya proyek yang dikerjakan  PT. Graha Anugrah Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 28.195.200.000,- telah rampung pada akhir tahun 2025 lalu.

Pengamatan DETEKTIFSWASTA di lokasi pekerjaan Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung,  terakhir 04 Februari 2026, sejumlah pekerja  masih terus melaksanakan  kegiatan dilapangan  diantaranya  pekerjaan  pasangan batu bata. “Kemungkinan  sekitar 1 minggu lagi baru selesai”, kata seorang tukang yang ditemui di lokasi.

Sampai tanggal 4 Februari 2026, sejumlah pekerja melaksanakan kegiatan pasangan batu bata

Tender pekerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda Babel  sudah selesai dilaksanakan pada akhir Februari 2025 dengan Pemenang PT. Graha Anugrah Lestari, harga penawaran/harga terkoreksi  sebesar   Rp 28.195.200.000,- dari nilai pagu/nilai HPS Rp 28.800.000.000,-, tetapi  kontraknya  baru ditandatangani pada  15 Agustus 2025.

Sebagian fisik pekerjaan pada tanggal 16 Desember 2025

Dalam Lampiran  II Surat PPK Danau dan Embung No. PB.0201-Bws.23.6.2.2025 tanggal 2 Januari 2025 yang merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan,  masa pelaksanaan pekerjaan selama 300 Hari Kalender.  Tetapi dalam Pelaksanaan  Kontrak  berubah  menjadi 138 Hari Kalender  atau berkurang 162 Hari Kalender. Hanya saja pengurangan masa pelaksanaan selama 162 kalender tersebut  tidak diikuti  dengan perubahan nilai kontrak.

Sebagian dari Taman Bay Park Polda

Plang proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan juga mengundang pertanyaan.  Nama Satuan Kerja yang seharusnya  SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Bangka Belitung ditulis SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA)  Bangka Belitung.

Plang proyek Pembangunan Pantai Penyak Lanjutan tahun 2025

Sesuai data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 yang diumumkan di SiRUP Portal Pengadaan Nasional LKPP, dan data Pemilihan Penyedia yang dilaksanakan melalui SPSE LPSE Kemen PU, pekerjaan tersebut dikelola oleh Satuan Kerja 694172  atau SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bangka Belitung.

Kepala Satuan Kerja PJSA Bangka Bangka Belitung, Agus Saputra yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat Nomor  036/Red-DS/W/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 menjelaskan, pekerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda baru berkontrak tanggal 15 Agustus 2025 karena dananya diblokir sesuai Inpres Efisiensi.

Blokir baru dibuka pada bulan Agustus 2025. Waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 10 bulan berubah menjadi 4 bulan. Penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84 tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan.

Hanya saja, Agus tidak menjelaskan berapa progress fisik pekerjaan dan pembayaran kepada penyedia per 31 Desember 2025,  apa penyebab keterlambatan dan Sanksi atas keterlambatan tersebut.

Kondisi proyek Pembangunan Pantai Penyak Lanjutan tahun 2025 ketika masih dikerjakan

Sesuai PMK No. 84 tahun 2025 yang diundangkan tanggal 26 November 2025, ketentuan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Melewati Batas Akhir Tahun Anggaran pada Kementerian Lembaga digunakan untuk pekerjaan yang dikontraknya ditandatangani  paling lambat tanggal 30 November dan minimal telah terselesaikan 75% dari nilai kontrak pada tanggal 31 Desember untuk jenis pekerjaan konstruksi; dan kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak.  Pemberian kesempatan tersebut paling  lama 90 hari kalender setelah akhir masa Kontrak.

Terkait pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Penyak  (Lanjutan) sumber dana APBN 2025 yang dilaksanakan  PT. Mitra Ciasem Raya  senilai Rp 25.374.221.000,-  sesuai Kontrak No. HK.02.03/01KONST/Bws.23.6.1/2025 tanggal 16 April 2025, masa pelaksanaan 260 Hari Kalender dan  masa pemeliharaan 300 Hari Kalender, menurut  Kasatker PJSA Bangka Belitung, Agus Saputra,  pekerjaan tersebut telah selesai 100%.

Untuk diketahui,  pekerjaan Pembangunan Pantai Penyak (Lanjutan) tahun 2025 cukup ramai diberitakan sejumlah media online. Sejumlah material yang digunakan untuk pekerjaan tersebut  khususnya Pasir disebut-sebut  tidak jelas asal usulnya. (er/ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *