Diduga Kuat Ada Kerjasama Sopir Truk dan Operator SPBU 14.283.692
Pangkalan Kerinci, detektifswasta.xyz – Truk berlogo Miyor pengangkut batu bara dari Sawahlunto, Sumatera Barat tujuan PT. RAPP Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, ternyata bebas mengisi BBM solar subsidi di SPBU yang ada di Pangkalan Kerinci.
Seperti yang tertangkap kamera wartawan dan hasil wawancara dengan sopir truk nomor polisi BA 8417 JU yang merupakan truk pengangkut batu bara. Sopir truk yang bernama Saiful sedang asyik menyalin solar subsidi dari tangki truk ke dalam jerigen, di Km 4 jalan koridor PT RAPP, pada kamis, 19/02-2026.
Kepada wartawan, Saiful yang setelah selesai mengantarkan muatan batu bara sekitar 35 ton ke PT RAPP, Saiful melakukan pengisian BBM Solar subsidi di SPBU Km 5 (14.283.692). Keterangan Saiful, ia baru saja mengisi BBM Solar Subsidi di SPBU (14.283.692)yang beralamat di jalan koridor PT RAPP Km 4, siang, sekitar pukul 12.30 WIB.
Bahkan pengakuan Saiful kepada wartawan sungguh mengejutkan, pengisian BBM Solar subsidi ternyata dibandrol dengan harga Rp 7.200/ liter dari yang seharusnya sesuai harga, seharusnya Rp.6.800/ liter, Itu artinya, diduga ada kerjasama antara sopir dengan pihak SPBU melalui operator untuk meraup keuntungan jahat sebesar Rp.400/ liter. Akibat adanya “uang pelicin” sehingga Saiful dapat mengisi 300 liter solar subsidi membayar dengan uang sejumlah 300 liter X Rp.7.200 = Rp.2.160.000.
Bahkan Saiful, yang ternyata memiliki banyak barcode di ponselnya, malahan kembali berniat untuk mengisi BBM solar subsidi kembali ke SPBU 14.2836.92.
“Kalau bapak tidak persoalkan, saya mengisi lagi pak, itu kalau bapak ijinkan, ungkapnya kepada wartawan, tanpa rasa malu-malu.

Sementara itu, keterangan dari pengurus truk pengangkut batu bara, PT. Allied Indo Coal Jaya, Arianto dihubungi nomor WhatsApp 0813-7466-xxxx, pada Jumat,20/02-2026.
Arianto mengakui, bahwa pihaknya memang menggunakan BBM Solar subsidi untuk operasional truk pengangkut batu bara. Alasan Arianto, bahwa pihak Pertamina memberikan izin dengan adanya QR Code atau barcode Pertamina.
“Bapak, kalau membeli mobil, pasti juga mendapatkan barcode,”. Menjawab pertanyaan wartawan, bahwa kendaraan truk mereka mengangkut batu bara, malahan Arianto terkesan menyalahkan pihak Pertamina yang mengeluarkan barcode. “Silahkan tanyakan pada Pertamina, mengapa mereka keluarkan barcode,” ujarnya.
Ditempat terpisah, pihak SPBU 14.283.692, Apul Sihombing, S.H, M.H sebagai Humas, dihubungi lewat sambungan WhatsApp pada Jumat, 20/02-2026 kepada wartawan menjelaskan, bahwa tindakan operator yang bermain di bawah, itu tidak ada instruksi perusahaan. Bahkan, Apul berjanji untuk menyelidiki siapa operator tersebut dan akan memberikan sanksi tegas, meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri.
Sebelumnya pada oktober 2024, unit II Tipidter Reskrim Polres Pelalawan telah pernah mengamankan truk logo Miyor dan oknum operator SPBU Km 5 yang diduga melakukan penyelewengan BBM Subsidi tepatnya , kamis, 17 Oktober 2024 – 18:05:42 WIB.
SPBU Km 5 yang melakukan penyelewengan BBM Subsidi sekaligus sopir truk Batu Bara, sempat diamankan, namun diduga dilepas atau tanpa lanjutan proses hukum.
Meskipun adanya larangan truk pengangkut batu bara menggunakan BBM subsidi (Solar) jelas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013, yang melarang mobil barang dengan roda lebih dari 4 untuk pengangkutan hasil pertambangan menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar). Aturan ini didukung oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55) mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal itu juga sesuai dengan peraturan BPH Migas dan Kementerian ESDM, truk pengangkut batu bara dilarang keras menggunakan minyak solar subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT). Kendaraan untuk pengangkutan hasil pertambangan, termasuk batu bara, wajib menggunakan BBM non-subsidi karena merupakan aktivitas industri komersial.
Berikut poin penting terkait aturan tersebut:
Aturan Hukum : Pelarangan tertuang dalam Surat Edaran BPH Migas (seperti No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020) mengenai pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Target Subsidi: Solar subsidi diperuntukkan bagi kendaraan umum, angkutan orang/barang (selain hasil tambang/perkebunan), dan kendaraan roda maksimal enam.
Sanksi: Penggunaan solar subsidi untuk angkutan tambang dianggap menyalahgunakan BBM, yang melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana dan denda tinggi.
Truk batu bara wajib menggunakan BBM diesel non-subsidi (seperti Dexlite atau Pertamina Dex). Bahkan SPBU yang kedapatan mengisi solar subsidi ke truk batu bara dapat dijatuhi sanksi oleh Pertamina. (tim)





