Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pariwisata Bangka Selatan Sarat Penyimpangan

oleh
Cuplikan LHP BPK

Bangka Selatan, detektifswasta.xyz – Pelaksanaan 7 paket Pengadaan Barang/Jasa tahun 2024 bernilai Rp 24.045.154.000,- pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Bangka Selatan diwarnai sejumlah penyimpangan diantaranya kurang volume pekerjaan senilai Rp 1,3 Miliar.

Dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024  No. 101.B/LHP/XVIII.PPG/07/2025 dipaparkan sebanyak  12 temuan pemeriksaan, 4 diantaranya  pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Bangka Selatan.

BPK menemukan kekurangan volume atas 3 paket Pekerjaan Belanja Gedung dan Bangunan sebesar  Rp 1.260.233.000,- yakni pada  Pembangunan Landscape Kawasan Wisata Benteng Toboali yang dikerjakan CV.WPM nilai kontrak Rp13.375.835.000,- sebesar Rp1.192.452.000,-;  Pembangunan Sarana Pendukung Wahana Bermain yang dikerjakan CV. PGC nilai kontrak Rp 1.059.705.000,- senilai Rp 18.504.000,- ; dan pada Pekerjaan Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Pariwisata Pantai Lampu yang dikerjakan CV. DKP nilai kontrak Rp 2.291.577.000,- senilai Rp 49.277.000,- yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 1.210.956.000,- dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 49.277.000,-.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Barat agar memerintahkan kepada Kepala DPKO  untuk memproses potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 1.210.956.000,- dengan memperhitungkan pembayaran termin berikutnya kepada CV. WPM senilai Rp 1.192.452.000,-, dan  CV. PGC senilai Rp 18.504.000,- serta memproses kelebihan pembayaran dari CV. DKP senilai Rp 49.277.000,-  sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

BPK juga menemukan  kekurangan volume atas 2 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi Jaringan (JIJ) senilai Rp 103.000.000,- yaitu pada Pembangunan Fasilitas Aksebilitas Jalur Pejalan Kaki Pantai Lampu yang dilaksanakan CV. IKK nilai kontrak  Rp 1.286.534.000,-  senilai Rp 6.990.000,- ; dan pada Pembangunan Fasilitas Aksebiitas Jalan dalam Kawasan Pantai Lampu yang dikerjakan CV. IP nilai kontrak   Rp 1.028.278.000,- senilai Rp 96.038.000,-

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Kepala DPKO  untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 6.990.000,- dari CV. IKK dan CV. IP senilai Rp 96.038.000,- sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Cuplikan LHP BPK

Penyimpangan juga ditemukan  pada  Belanja 2 paket Jasa Konsultansi Konstruksi  yang dilaksanakan CV. AZ dengan total nilai kontrak Rp 199.401.000,-. Bukti kehadiran tidak sesuai  dan waktu penugasan tumpang tindih senilai Rp 71.000.000,- (atau 35,60% dari total nilai kontrak-red)  yang telah mengakibatkan kelebihan pembayaran tenaga ahli kepada CV. AZ sebesar  Rp 51.800.000,- dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 19.200.000,-.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran  memproses kelebihan pembayaran kepada   CV. AZ senilai Rp 51.800.000,- sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran kepada CV. AZ senilai Rp 19.200.000,-  pada saat pembayaran termin berikutnya sesuai dengan ketentuan.

Pengadaan Peralatan Wahana Permainan Sarat Penyimpangan

Sejumlah penyimpangan yang cukup fatal ditemukan pada  Pengadaan Peralatan Wahana Permainan yang dilaksanakan PT. MCPI (Maharani Citra Persada Indonesia –Red) nilai kontrak sebesar  Rp 8.343.870.000,-.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berpotensi menerima aset yang tidak sesuai kontrak dan berpotensi memperoleh Peralatan Wahana Permainan dengan harga lebih mahal dibandingkan dengan penawaran peserta lelang lainnya yang menawarkan merek yang sama. Risiko pengamanan aset yang dibangun di lahan pihak lain  tidak memadai; risiko keamanan pengoperasian Peralatan Wahana Permainan karena commissioning test belum dilakukan sesuai kontrak; dan   membebani tahun anggaran berikutnya.

Hasil pemeriksaan dokumen, wawancara, dan cek fisik barang atas Pengadaan Peralatan Wahana Permainan terungkap  sejumlah  permasalahan mulai dari   Penganggaran hingga Pelaksanaan Pekerjaan.

Pengadaan Peralatan Wahana Permainan berupa Ferris Wheel 30 m dan Rainbow Slide senilai Rp 8.343.870.000,-  dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Hasil diskusi PPK dengan Tim Pokja Pemilihan III  Pekerjaan Pembangunan Wahana Permainan lebih tepat diklasifikasi sebagai Pengadaan Barang dan bukan Pekerjaan Konstruksi sehingga paket pekerjaan berubah menjadi Pengadaan Peralatan Wahana Permainan.

Berdasarkan hasil telaah dokumen HPS diketahui bahwa total HPS Rp 8.347.200.000,- sudah termasuk biaya pengiriman sampai dilokasi, biaya pemasangan, biaya comissioning test, segala pengeluaran dari pembayaran pajak, bea meterai, dan biaya lainnya yang muncul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak didukung kertas kerja pembentuk HPS.

Cuplikan LHP BPK

Pada pelaksanaan  Pemilihan Penyedia  Tim Pokja Pemilihan III menetapkan PT. MCPI sebagai pemenang tender Harga Penawaran Rp 8.343.870.000,- dengan Merk Barang yang ditawarkan Ferris Wheel : Beston, dan Rainbow Slide : Beston,  padahal ada peserta menawarkan harga yang lebih rendah yakni PT. BTK senilai Rp 8.214.000.000,- dengan Merk Barang Ferris Wheel : Happy Play (Yueton) dan Rainbow Silde : Happy Play (Yueton) – (selisih harga penawaran PT. BTK dengan PT. MCPI sebesar Rp 129.870.000,- ).

Dalam LHP juga terungkap,  PT. MCPI belum menyelesaikan tindak lanjut berupa Penyetoran Kelebihan Pembayaran atas paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan sesuai  LHP BPK No. 98/LHP/XVIII.PPG/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Oktober 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan  Instansi Terkait Lainnya di Toboali.

Penyelesaian pekerjaan Pengadaan Peralatan Wahana Permainan terlambat selama 21 hari kalender terhitung dari tanggal 24 Desember 2024 s.d 14 Januari 2025. Atas keterlambatan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 157.857.000,- dan  tidak dilakukan perpanjangan atas Surat Jaminan Pelaksanaan No. 1602.24.039.1.00014-3/00 yang dikeluarkan oleh ASKRINDO Insurance hanya berlaku selama 240 hari kalender efektif mulai 29 April 2024 sampai dengan 24 Desember  2024.

Atas kondisi ini PPK tidak memberikan surat peringatan, melakukan adendum perpanjangan waktu, ataupun pemutusan kontrak meskipun mengetahui bahwa rekanan akan terlambat menyelesaikan pekerjaan dan tidak memberikan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Sketsa gambar peralatan belum spenuhnya mewakili spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan pekerjaan pondasi tertanam dikerjakan pada kontrak terpisah, yaitu Pembangunan Sarana Pendukung Wahana Bermain senilai Rp 1.059.705.000,- oleh CV. PGC.

Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilampirkan oleh PT. MCPI untuk merek Yueton diketahui barang tersebut diimport oleh PT. MAK, padahal berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pekerjaan utama dilarang disubkontrakan kepada pihak lain. Hal ini membuktikan bahwa PT. MCPI tidak memiliki kompetensi untuk mengadakan barang tersebut secara langsung dari luar negeri. Namun PPK tetap melanjutkan proses pengadaan walaupun mengetahui rekanan melakukan subkontrak kepada pihak lain untuk pekerjaan utama.

Kegiatan Commissioning test Wahana Permainan  dipimpin PPK pada tanggal 14 Januari 2025 tidak didokumentasi dan tidak dituangkan pada berita acara. Setelah pemasangan wahana selesai, pelatihan komprehensif tentang pengoperasian, pemeliharaan, dan pemeliharaan wahana harus diberikan kepada operator, namun hal itu tidak dilakukan karena ada wacana pengelolaan wahana permainan akan diserahkan kepada pihak ketiga.

Sketsa gambar Ferris Wheel yang diadakan tidak sesuai dengan Sketsa gambar Ferris Wheel  pada Dokumen Penawaran, yaitu tidak adanya komponen laso cross bracing berupa struktur penegang seperti kabel atau batang baja yang berfungsi menambah kekuatan lateral struktur sehingga dapat menahan beban lateral (angin, gempa bumi, atau beban lainnya) serta menjaga kestabilan roda dan menara. Pekerjaan Pengadaan Peralatan Wahana Permainan dan Pembangunan Pendukung Wahana Permainan sebagian besar dibangun di atas aset tanah milik POLRI.

DKPO telah melakukan pembayaran uang sebesar 30% atas pekerjaan tersebut tanggal 3 Mei 2024. Pembayaran tersebut telah diakui sebagai Piutang Lainnya (Uang Muka Pengadaan Barang/Jasa) pada DKPO senilai Rp 2.503.161.000,-. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih berpotensi memiliki konsekuensi keuangan yang dapat menambah beban keuangan daerah pada tahun 2025.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengurus Barang daerah untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bangka Selatan guna memperjelas status tanah/lahan sesuai ketentuan yang berlaku; Inspektur untuk melakukan pemeriksaan atas kesesuaian hasil Pengadaan Peralatan Wahana Permainan dengan Kontrak; Kepala DPKO selaku Pengguna Anggaran untuk : lebih cermat dalam memedomani ketentuan dalam pengajuan usulan anggaran Belanja SKPD; dan menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan kontrak dan segera melakukan commissioning test secara lengkap dengan kontrak,  dan  Tim Pokja Pemilihan III Kabupaten Bangka Selatan untuk lebih cermat dalam mengadakan Evaluasi Peserta Lelang.

  1. MCPI SEHARUSNYA SUDAH DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM

Perbuatan PT. MCPI yang  belum menyelesaikan tindak lanjut Rekomendasi BPK berupa penyetoran Kelebihan Pembayaran atas paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan sesuai  LHP BPK No. 98/LHP/XVIII.PPG/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Oktober 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan  Instansi Terkait Lainnya di Toboali seharusnya sudah dikenakan Sanksi Daftar Hitam oleh Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan.

Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA, PT. MCPI (Maharani Citra Persada Indonesia) merupakan pelaksana Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan dana APBD 2023 pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.750.000.000,-.

PT. MCPI pemenang tender Belanja Modal Gedung Perpustakaan tahun 2023
PT. MCPI pemenang tender Belanja Modal Gedung Perpustakaan tahun 2023
PT. MCPI pemenang tender Belanja Modal Gedung Perpustakaan tahun 2023

Sesuai Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Kontrak,  dalam hal Penyedia tidak menindaklanjuti hasil audit, maka Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan Rekomendasi BPK. Tapi faktanya PT. MCPI belum dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan masih ditetapkan menjadi pemenang tender Pengadaan Peralatan Wahana Permainan tahun 2024 pada DPK.

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA Nomor 026/Red-DS/W/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026 terkait penyimpangan pada pelaksanaan 7 paket Pengadaan Barang/Jasa tahun 2024 senilai Rp 24.045.154.000,- di DPKO Kabupaten Bangka Selatan yang ditujukan kepada  Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Bangka Selatan dan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Bangka Selatan, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. (ps/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *