Dinilai Mahal, Ini Harga Denda Tilang Elektronik/ETLE Untuk Sepeda Motor

oleh
Detektifswasta.xyz

Di era kepemimpinan Kapolri baru, Calon Kapolri: Komjen Listyo Sigit Prabowo siap menerapkan inovasi dalam berbagai macam kebijakan terkait penegakan hukum. Untuk urusan pelanggaran lalu lintas, Listyo sapaan akrabnya, ingin serius mengedepankan mekanisme tilang elektronik melalui skema electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal tersebut disampaikan Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu kemarin 20 Januari 2021.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” kata Listyo.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang disasar lewat ETLE antara lain melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm. Besaran dan hukuman tilangnya lumayan menyeramkan.

Biaya denda tilang elektronik untuk sepeda motor:

1. Tidak menggunakan helm denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Menurut Listyo Sigit, selain mempermudah tugas polisi lalu lintas (polantas), sistem tilang elektronik juga mengurangi kemungkinan aparat untuk menyalahgunakan wewenang. (Ril/el)