Detektifswasta.xyz
Palembang,- Sebelumnya dua tersangka kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Abipraya, masih dapat melenggang bebas. Namun keduanya, hari ini bersama dua tersangka baru dalam kasus sama, ditahan oleh pihak Kejati Sumsel.
Adapun dua tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya yakni, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Dengan demikian, ada 4 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati sumsel terkait Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021).
Disinggung mengenai peranan keempat tersangka, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jelas. Selain itu Khaidirman menjelaskan keempat tersangka dikenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keempatnya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau pasal 3 hukuman 1 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ujar Khaidirman.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, mulai diselidiki oleh tim tindak pidana khusus Kejati Sumsel, di awal tahun 2021. Setidaknya sudah puluhan nama yang dipanggil untuk diperiksa terkait pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
Tidak sedikit nama-nama pejabat petinggi yang di panggil oleh Kejati Sumsel guna dimintai keterangannya. Diantaranya yang baru-baru ini diperiksa oleh kejati yakni Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani dan Mantan Bendahara Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.
Untuk tersangka Edy Hermanto sendiri, mengutip dari Sripoku.com sudah 3 kali dipanggil sebagai saksi, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Kamis (8/3/2021) lalu, bersamaan dengan penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel pada Dwi Kridayani pada kasus yang sama.
Edy Hermanto sendiri merupakan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di tahun 2015-2018, sebelum digantikan oleh Syafri. Sedangkan Syafri mejabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2018 menggantikan Edy Hermanto. Syafri sendiri pernah diperiksa Kejati Sumsel, bersama nama-nama lainnya, terkait masjid yang digadang menjadi masjid terbesar se Asia tersebut.
Sedangkan untuk KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kridayani, juga perna berapa kali diperiksa oleh Kejati Sumsel terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Hingga akhirnya, bersamaan dengan Edy Hermanto, Dwi Kridayani, Kamis (8/3/2021) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Hermanto dan Dwi Kridayani sempat kembali diperiksa oleh Kejati Sumsel, sebagai tersangka dugaan korupsi masjid Raya Sriwijaya. Pada pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka, Edy Hermanto, Dwi Kridayani, bersama dua tersangka baru yakni H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, resmi ditahan oleh Kejati Sumsel.
Untuk kedua tersangka yang baru saja ditetapkan, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, sebelumnya juga perna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus masjid raya sriwijaya.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan keempatnya ditahan guna kepentingan penyidikan. “Penahanan keempat tersangka bertujuan guna kepentingan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dengan ditahannya keempat tersangka tersebut untuk proses penyidikan, yang hingga kini masih terus berjalan,” jelasnya. (Ril/el)