Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Herman Deru: Boleh Mudik Asalkan di Wilayah Sumsel

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Pemerintah telah resmi memutuskan bahwa mudik lebaran 2021 dilarang. Waktu larangan mudik lebaran 2021, yakni berlaku pada 6 Mei-17 Mei 2021. Larangan mudik ini adalah kedua kalinya setelah tahun lalu juga masyarakat dilarang mudik lebaran.

Pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Tujuannya adanya pelarangan mudik bukan tak lain untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Sementara itu, Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan mengizinkan masyarakat mudik lebaran 2021, Sesuai Aturan Pergub nomor 37 tahun 2020.

Syarat mudik lebaran 2021 di Sumsel, yakni hanya boleh di dalam atau dengan kata lain antar daerah saja, selama masih berada di wilayah Sumatera Selatan.

“Contohnya warga Palembang mau mudik ke Lahat. Ya boleh saja dan tidak dilarang. Definisi mudik ini adalah perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi, Boleh mudik asal jangan bawa COVID-19. Caranya, sebelum mudik, rapid test dulu, bisa antigen ataupun GeNose. Pastikan dulu diri kita tidak terpapar COVID-19,” kata dia.

Sedangkan untuk mudik antarprovinsi, Herman Deru mengatakan akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Dia menjelaskan bakal ada penjagaan ketat di pintu kedatangan Sumsel, seperti di Bandara SMB II Palembang, Pelabuhan Boom Baru, dan pintu masuk Tol Kayuagung-Palembang.

“Saya sudah instruksikan kepada Dinas Perhubungan dan OPD terkait untuk menyediakan alat deteksi di semua pintu kedatangan, baik rapid test antigen ataupun GeNose,” jelas Deru. (Ril/el)