Detektifswasta.xyz
Badan narkotika Nasional (BNN) Sumsel berhasil menangkap 16 Kilogram sabu dan mengamankan tiga orang pembawa sabu dari Pekan Baru menuju OKl Sumatera Selatan.
Pengungkapan sabu asal Riau atas informasi masyarakat tim brantas BNN yang pimpin Kombes. Habi Kusno menangkap Chairul Basri (45) di desa Sungai Rotan kecamatan Mesuji kabupaten OKl tepatnya di rest area km 277 (20/03)
Sabu dalam 7 paket/bungkus merk Qing Shaw yang di amankan berada di dalam tempat duduk bagian belakang mobil kijang inova yang di bawah langsung dari Pekan Baru Riau.
Sedangkan pengungkapan yang kedua (23/03) lalu dengan dua tersangka Heru Sumito (32) dan Gantara Nugraha (28) dengan barang bukti 9 kg sabu.
Barang bukti 9 kg sabu dengan merk Guanyinwang berhasil di amankan berada dalam mobil Daihatsu Xenia di letakkan dua tersangak di kusri tengah mobil saat parkir di tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Tiga tersangka merupakan jarinfan yang sama mendapat perintah dari bos besarnya untuk membawa narkoba ke Sumsel dengan upah 10 juta/kg. Dengan modus membawa sabu jalur darat menggunakan mobil pribadi setelah samlai di daerah Mesuji akan di terima orang yang tidak tersangka kenal.
“Kepala BNN Sumsel Brigjen Arief Ramdhani mengatakan tiga tersangka merupakan warga Pekan Baru Riau, pengungkapan kasus bulan Maret methapitamin yang berhasil di amankan 16 kg. Dari 16 kg sabu yang di amankan hasil mengungkapan dua kasus (20/03) satu tersangka dan (23/03) dua tersangka dapat upah 10 jt/kg, pengakuan tersangka baru satu kali antar narkoba.”Jelasnya.
Tiga tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika antar provinsi dapat perintah orang yang sama untuk menbawa shabu dari Pekan Baru ke Sumsel di edarkan daerah perbatasan.“Mereka membawa metaphitamin di pasarkan di daerah perbatasan dari jalur darat membawa mobil sendiri bahkan lewat jalan tol sempat singgah di Lubuk Linggau,” beber jenderal bintang satu tersebut saat rilis (01/04/2021).
Selain menangkap tiga tersangka BNN ikut mengamankan badang bukti 16 kg narkotika jenis shabu 2 kendaraan kijang inova dan Daihatsu Xenia serta 5 hp, serta masih mengejar pelaku lain yang telibat. Akibat perbuatannya tiga tersangka di jerat dengan UU no 35 tahun 2009 dengan acaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ril/el)