Bangka Selatan, detektifswasta.xyz – Pembayaran Belanja 2 paket Jasa Konsultansi Konstruksi tahun 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan yang dilaksanakan CV. AZ dengan total nilai kontrak Rp 98.700.000,- tidak sesuai bukti kehadiran dan waktu penugasan tumpang tindih senilai Rp 87.000.000,- (atau 88,14% dari total nilai kontrak-red) yang telah mengakibatkan kelebihan pembayaran tenaga ahli kepada CV. AZ sebesar Rp 87.000.000,-
Penyimpangan tersebut terungkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 No. 101.B/LHP/XVIII.PPG/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
Dalam LHP dipaparkan, pembayaran 2 paket Jasa Konsultansi Konstruksi yang dilaksanakan CV. AZ dengan total nilai kontrak Rp 98.700.000,- tidak sesuai bukti kehadiran dan waktu penugasan tumpang tindih senilai Rp 87.000.000,- (atau 88,14% dari total nilai kontrak-red) yang telah mengakibatkan kelebihan pembayaran tenaga ahli kepada CV. AZ sebesar Rp 87.000.000,-, yaitu :
- Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Revitalisasi SD yang dilaksanakan oleh CV. AZ berdasarkan SPK Nomor 027/002- DAK.SD/ JKK/ SPK/ DINDIK.BUD/2024 tanggal 8 Juli 2024 nilai kontrak Rp 49.000.000,-, waktu penugasan personel dengan jabatan site engineer tumpang tindih pada pekerjaan jasa konsultansi paket pekerjaan lain dengan jenis kontrak yang sama sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 43.500.000,-;
- Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Revitalisasi SMP yang dikerjakan CV. AZ berdasarkan SPK No. 027/011-DAK.SMP/SPK/DINDIK.BUD/2024 tanggal 17 Juli 2024 nilai kontrak Rp 49.700.000,-, waktu penugasan personel dengan jabatan site engineer tumpang tindih pada pekerjaan jasa konsultansi paket pekerjaan lain dengan jenis kontrak yang sama sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 43.500.000,-;
Permasalahan ini terjadi karena Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya, dan PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3); Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Lampiran I Bab III; Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran II; dan masing-masing SPK.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran untuk : lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya; mengintruksikan PPK pekerjaan supaya lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak ; dan memproses kelebihan pembayaran kepada CV. AZ senilai Rp 87.000.000,- sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 01/Red-DS/W/01/2026 tanggal 02 Februari 2026 terkait Temuan dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam LHP No. 101.B/LHP/XVIII.PPG/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 tersebut, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Pemilihan penyedia Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Revitalisasi SD dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Revitalisasi SMP yang keduanya dilaksanakan CV. AZ tersebut tidak dilaksanakan melalui aplikasi SPSE LPSE Kabupaten Bangka Selatan.
PENGADAAN JASA KONSULTAN KONSTRUKSI TAHUN 2025 LANGGAR PERPRES PENGADAAN
Pengadaan 5 paket Jasa Konsultan Konstruksi tahun 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan diduga melanggar Peraturan Presiden No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aturan Turunannya”.
Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) antara lain dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) portal pengadaan nasional LKPP, pada tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bangka Selatan mengelola sebanyak 224 paket Belanja Barang/Jasa dengan total pagu Rp64.889.000.000,- yang terdiri 21 paket Swakelola Tipe I total pagu Rp 37.750. 000.000,-,14 paket Swakelola dalam Penyedia total pagu Rp 156.000.000,- dan 189 paket Melalui Penyedia total pagu Rp 26.983.000.000,-.




Dari 189 paket Penyedia terdapat 1 paket Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu diatas Rp 100 Juta dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung, yaitu : Jasa Konsultan Pengawasan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Pagu Rp 150.000.000,-, Kode RUP 56582258, Waktu Pemilihan Februari 2025.
Menurut Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto, perbuatan Kepala Dikbud selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Metode Pengadaan Langsung untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bernilai diatas Rp 100.000.000,- merupakan Penyalahgunaan Kewenangan yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan Kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 38 yang antara lain mengatur Metode Pemilihan Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp 100 Juta.
Tidak hanya itu, penyimpangan diduga juga terjadi pada Pemilihan Penyedia 5 paket Jasa Konsultansi Kontruksi tahun 2025. Hasil penelusuran di SPSE LPSE Kabupaten Bangka Selatan sampai tanggal 26 Januari 2026, pemilihan penyedia 5 paket tersebut tidak dilaksanakan melalui aplikasi SPSE LPSE Kabupaten Bangka Selatan, dan Tidak Dicatatkan dalam Fitur Pencatatan Non Tender LPSE Kabupaten Bangka Selatan, yaitu :
- Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Pagu Rp 50.000.000,-, Kode RUP 56581383, Waktu Pemilihan Februari 2025
- Jasa Konsultan Pengawasan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Pagu Rp 150.000.000,-, Kode RUP 56582258, Waktu Pemilihan : Februari 2025
- Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Pagu Rp 55.000.000,-, Kode RUP 56582826, Waktu Pemilihan : Februari 2025
- Jasa Konsultan Pengawasan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Pagu Rp 55.000.000,-, Kode RUP 56583412, Waktu Pemilihan : Februari 2025
- Konsultan Pengawas Pembangunan Ruang Kelas Baru TK/Paud, Pagu Rp 25.000.000, Kode RUP 61488701, Waktu Pemilihan : July 2025




“Pelaksanaan pemilihan penyedia 5 paket Jasa Konsultansi Konstruksi tersebut diduga melanggar/tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, yang pada dasarnya mewajibkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung”, tegas Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto.
Mengapa Pemilihan Penyedia 5 paket tersebut tidak dilaksanakan melalui SPSE LPSE Kab. Bangka Selatan ? Apakah benar Pemilihan Penyedia 5 Paket tersebut dilaksanakan Secara Manual ? Mengapa Hasil Pemilihan 5 paket tersebut tidak Dicatatkan pada Fitur Pencatatan Non Tender ? Dan mengapa Hasil Pelaksanaan 21 paket Swakelola Tipe I dan 14 Paket Penyedia Dalam Swakelola tidak diumumkan pada Fitur Pencatatan Swakelola LPSE Kabupaten Bangka Selatan?
Sampai berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat tanggal 02 Februari 2026 No. 02/Red-DS/W/02/2026, belum memberikan tanggapan. (ps/er)





