Pelaksanaan 196 Paket Pekerjaan Swakelola Type I Dinas PUPR MUBA Tidak Sesuai PP 12 Tahun 2019

oleh

2 Item Pekerjaan Senilai Rp 1,2 Miliar Tidak Dilaksanakan

Palembang, detektifswasta.xyz – Pekerjaan Swakelola Tipe I  yang dilaksanakan bukan merupakan pekerjaan kecil, sederhana, dan tidak diminati penyedia. Nilai rata-rata  setiap paket pekerjaan diatas Rp 200 Juta. Terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak dilaksanakan  sebesar Rp 1.292.891.939,-.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 No. 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 terungkap adanya penyimpangan pada  pelaksanaan pekerjaan 196 paket Pekerjaan Swakelola Tipe I pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dibiayai dana APBD tahun 2024.

Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK dan Pelaksana Kegiatan Swakelola ditemukan 3 pokok permasalahan yakni :  Pekerjaan Swakelola yang Dilaksanakaan Bukan merupakan Pekerjaan Kecil, Sederhana, dan Tidak Diminati Penyedia; Nilai Pekerjaan Swakelola Dapat Menggunakan Metode Pengadaan Barang dan Jasa; dan ditemukan Kelebihan Pembayaran Biaya Pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 1.292.891.939,-.

Pekerjaan yang dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola I seharusnya merupakan jenis pekerjaan yang bersifat kecil, sederhana, dan dapat dilaksanakan langsung oleh instansi tanpa melibatkan penyedia barang/jasa.

Dalam prakteknya Pekerjaan Swakelola Tipe I yang dilaksanakan Dinas PUPR Muba memiliki nilai ekonomis dan skala pekerjaan relatif besar sehingga tidak sesuai dengan karakteristik Swakelola Tipe I. Hal ini menunjukkan  ketidaktepatan dalam pemilihan metode pelaksanaan pekerjaan dan berpotensi menimbulkan ketidakefisienan serta risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan Pengadaan Barang dan Jasa.

Salah satu lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara Swakelola pada Dinas PUPR Muba tahun 2024 berupa pekerjaan perbaikan jalan dan perkerasan jalan  mayoritas menggunakan alat berat vibro roller dan motor grader. Kebutuhan bahan paket pekerjaan tersebut berupa batu pecah/aggregat untuk perkerasan.

Pada pelaksanaan Pekerjaan Swakelola ini juga membayar Divisi Biaya Umum selain Upah dan Material yaitu Mobilisasi Alat, Manajemen Keselamatan Lalu Lintas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Barak Pekerja, Gudang dan lain-lain, Pengukuran dan Pasang Patok, Administrasi dan Dokumentasi, Jaga malam dan Demobilisasi alat di setiap paket pekerjaan pemeliharaan. Komponen biaya umum dan deskripsi pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam Kriteria Pekerjaan Swakelola Tipe I.

Selain aspek teknis, nilai pekerjaan yang dilaksanakan melalui Swakelola Tipe I memiliki nilai yang semestinya dilakukan melalui metode Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam kondisi ini pemilihan Swakelola tidak mencerminkan prinsip efektivitas, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Nilai rata-rata setiap  paket dari sebanyak  196 paket pekerjaan pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Muba yang dilaksanakan dengan metode Swakelola Tipe I tersebut  diatas Rp 200 Juta yang seharusnya dilakukan dengan Metode Pengadaan selain Swakelola.

Hasil pemeriksaan atas seluruh dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan paket Pekerjaan Swakelola Tipe I dan permintaan keterangan kepada PPK, PPTK dan Pelaksana Kegiatan terdapat pembayaran atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 1.292.891.939,- yakni  Manajemen Keselamatan Kerja 196 paket sebesar  Rp 490.183.630,- dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 196 paket sebesar Rp 802.708.309,-.

Pelaksana pekerjaan mengakui bahwa item pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan. Atas temuan  tersebut Dinas PUPR telah melakukan penyetoran ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten Muba sebesar Rp 1.292.891.939,- tanggal 8 Mei 2025.

Pelaksanaan 196 paket Pekerjaan Swakelola Tipe  I tersebut  tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan LKPP No. 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola pada Lampiran I.4  Karakteristik Swakelola Tipe I.

Permasalahan yang mengakibatkan Biaya Umum pada Pekerjaan Swakelola membuka risiko membebani Keuangan Daerah tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Iirigasi di satuan kerjanya; PPK, PPTK, Pelaksana Pekerjaan masing-masing paket swakelola kurang cermat dalam mengawasi dan melaksanakan pembayaran pekerjaan; dan tidak melaksanakan pekerjaan Swakelola sesuai dengan tipe pekerjaan swakelola.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Muba agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk : lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi di satuan kerjanya; mengintruksikan PPK, PPTK dan pelaksana Pekerjaan masing-masing paket swakelola supaya lebih cermat dalam mengawasi dan melaksanakan pembayaran pekerjaan; dan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan sesuai tipe pekerjaan swakelola.

Data lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024 yang ditayangkan dalam SiRUP portal pengadaan nasional LKPP data perubahan terakhir 28 Oktober 2025, Dinas PUPR Kabupaten Muba hanya mengumumkan sebanyak 143 paket Swakelola Tipe I total pagu Rp 91.833.000.000,-, Penyedia dalam Swakelola sebanyak 100 paket total pagu Rp 18.524.000.000,-; dan RUP Penyedia sebanyak 410 paket dengan total pagu Rp 859.000.000.000,-. Sedangkan dalam LHP BPK No. 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 terdapat sebanyak 196 Paket Pekerjaan Swakelola Type I.

Untuk tahun 2025 ini, pada Dinas PUPR Kabupaten Muba  terdapat sebanyak 136 paket Pekerjaan Swakelola Tipe I dengan total pagu sebesar Rp 360.739.000.000,-, sebanyak 113 paket Penyedia dalam Swakelola total pagu Rp 16.635.000.000,- dan hanya 169 Paket Penyedia total pagu Rp 221.836.000.000,-.

Hasil penelusuran di SiRUP portal pengadaan nasional LKPP, pekerjaan  Swakelola  yang dilaksanakan tahun 2025 ini tidak jauh berbeda dengan kegiatan tahun 2024 lalu. Sebagian pekerjaan bukan merupakan Pekerjaan Kecil, Sederhana, dan Tidak Diminati Penyedia; dan nilai pekerjaan dapat menggunakan Metode Pengadaan Barang dan Jasa.

Salah satu lingkup pekerjaan yang dilaksanakan berupa pekerjaan perbaikan jalan dan perkerasan jalan  mayoritas menggunakan alat berat vibro roller dan motor grader. Kebutuhan bahan paket pekerjaan tersebut berupa batu pecah/aggregat untuk perkerasan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *