Palembang, detektifswasta.xyz – Sesuai Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang menyebabkan kerugian tersebut.
Sampai awal tahun 2026, Pemerintah Kota Palembang belum berhasil memulihkan Kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 297.970.338,99 berupa kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume 3 paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di Sekretariat Daerah Kota Palembang sumber dana APBD tahun 2024.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 130/Tahun XXII/Oktober-November 2025, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2024 No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/02/2025 tanggal 25 Mei 2025 terdapat sebanyak 21 temuan pemeriksaan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut diantaranya di Sekretariat Daerah Kota Palembang berupa kelebihan pembayaran yang disebabkan kekurangan volume pada 3 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sumber dana APBD tahun 2024 sebesar Rp 297.970.338,99 (atau 50,01 % dari total nilai kontrak Rp595.770.177,13-red), dan kelebihan Pembayaran atas personel yang tumpang tindih pada 5 paket Jasa Konsultansi APBD tahun 2024 sebesar Rp 64.655.000,- dari total nilai kontrak Rp 492.951.000,-.
Adapun 3 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan tersebut dimaksud masing-masing pekerjaan Rehab Ruang Kerja Asisten I, II dan III Kantor Walikota Palembang pada Bagian Umum Setda Kota Palembang, nilai kontrak Rp 196.678.000,-, dengan penyedia CV. PAB ditemukan kekurangan volume/kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.695.321,71 atau 33,40% dari nilai kontrak.
Kemudian pekerjaan Rehab Interior Ruang Tunggu Balai Kota, nilai kontrak Rp 199.447.000,- yang dilaksanakan CV. PAB, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 153.232.834,77 atau 78,82% dari nilai kontrak; dan pekerjaan Pengecatan Pagar Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, nilai kontrak Rp 199.445.177,13, yang juga dikerjakan CV. PAB, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 79.042.182,51 (atau 39,63% dari nilai kontrak.
Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 297.970.338,99 tersebut telah dibahas bersama dengan Penyedia Jasa, KPA, PPK, PPTK, dan Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA. Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan yang diantaranya menyatakan semua pihak menerima hasil pengujian dan perhitungan dan pihak Penyedia Jasa bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Sekretaris Daerah, antara lain memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 297.970.338,99 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Menurut Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palembang, Jamiah Haryanti, SH.,MH dalam penjelasan tertulis No. 800/011/Sek-Itko/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditujukan kepada Pahotan Siagian Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Media Investigasi DETEKTIFSWASTA, temuan pemeriksaan kekurangan volume 3 paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Sekretariat Daerah yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 297.970.338,99 masih dalam proses tindak lanjut.
“Untuk temuan kelebihan pembayaran personel Jasa Konsultansi 5 paket Belanja Modal pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 64.655.000,- telah selelasai ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah Kota Palembang sebesar Rp 64.655.000,- pada tanggal 05 Januari 2026”, tulis Jamiah dalam surat yang ditembuskan kepada Kepala BPKAD Kota Palembang.
Adapun 5 paket dimaksud : Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi di Rumah Dinas Walikota Palembang, Penyedia CV. Afi, nilai kontrak Rp 98.235.000,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih : Pengawas Lapangan, kelebihan pembayaran Rp 14.475.000,- ; DED Fasad Belakang Kantor Walikota Palembang, penyedia CV. HMK, nilai kontrak Rp 98.734.500,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih: Surveyor, kelebihan Pembayaran Rp 7.720.000,- ; DED Vertical Garden Kantor Walikota Palembang, penyedia CV. Pro, nilai kontrak Rp 98.901.000,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih : Operator CAD, dan Surveyor, kelebihan pembayaran Rp 9.650.000,- dan Rp 7.720.000,- ; DED Pagar Kantor Walikota Palembang, penyedia CV. Pro, nilai kontrak Rp 98.956.500,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih : Surveyor dan Operator CAD, kelebihan pembayaran Rp 7.720.000,- dan Rp 9.650.000,-; dan DED Communal Space Rooftop Kantor Walikota Palembang, penyedia CV. CBC, nilai kontrak Rp 98.134.000,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih : Surveyor, kelebihan pembayaran Rp 7.720.000,-.

800/011/Sek-Itko/2026 tanggal 07 Januari 2026

Rp 1,5 Miliar Kelebihan Pembayaran pada Dinas Perkimtan
Pemerintah Kota Palembang diduga juga belum berhasil memulihkan kerugian keuangan daerah berupa kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.544.041.817,- pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Dalam LHP BPK No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 dipaparkan temuan berupa kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak pada 4 paket pekerjaan Belanja Modal JJI tahun 2024 sebesar Rp 1.335.075.892,32, yakni :
- Peningkatan Kualitas Permukiman Kelurahan Pulo Kerto Kec. Gandus, penyedia CV. KPS, nilai kontrak Rp 2.988.200.000,-, kekurangan volume Perkerasan Beton Semen (dengan ready mix K-250) sebesar Rp 413.173.302,93 dan kekurangan volume Saluran Beton sebesar Rp 93.012.059,86. Total kekurangan volume/kelebihan pembayaran sebesar Rp 506.185.382,79
- Peningkatan Kualitas Permukiman di Kel. Karang Anyar Kec. Gandus, penyedia CV. DHL, nilai kontrak Rp 2.740.470.000,-, total kekurangan volume Rp 100.822.721,16
- Peningkatan Kualitas Permukiman Kel. Karang Anyar Kec. Gandus, penyedia CV. AMa, nilai kontrak Rp 2.485.760.000,-, kekurangan volume Perkerasan Beton Semen (dengan ready mix K-250) Rp 490.952.622,06
- Peningkatan Kualitas Permukiman Kelurahan Silaberanti Kec. Jakabaring, penyedia CV. TRK, nilai kontrak Rp 2.477.384.247,-, kekurangan volume Perkerasan Beton Semen (dengan ready mix K-250) Rp 225.371.450,44 dan kekurangan volume Saluran Beton Rp 11.743.735,87. Total kekurangan volume Rp 237.115.188,31
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal JJI sebesar Rp 1.335.075.892,32 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

memenuhi spesifikasi dalam kontrak pada 4 paket pekerjaan Belanja Modal JJI
tahun 2024 sebesar Rp 1.335.075.892,32
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran 41 Personel Jasa Konsultansi pada 23 paket Belanja Jasa Konsultansi yang beririsan/tumpang tindih dengan paket pekerjaan jasa konsultansi lainnya sebesar Rp 208.965.925,- antara lain : Pembuatan Database TPU Gandus, penyedia CV. SMC, nilai kontrak Rp 49.611.000,-, Kelebihan Pembayaran Rp 13.510.000,-.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 208.965.925,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan meyetorkan ke Kas Daerah.
Dalam LHP BPK juga dipaparkan bahwa Pengelolaan Persediaan pada Dinas Perkimtan belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan saldo Persediaan per 31 Desember 2024 belum sesuai kondisi sebenarnya dan atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan pemeriksaan Persediaan Alat Listrik Dinas Perkimtan per 31 Desember 2024 oleh BPKP dan/atau Inspektorat.
Apakah seluruh Rekomendasi BPK RI dalam LHP No. 45.B/LHP/XVIII/PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 tersebut sudah ditindaklanjuti ? Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi tanggal 05 Januari 2026 No. 06/Red-DS/W/01/2026 yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dengan tembusan Walikota Palembang, belum mendapat tanggapan. (ps/tim)





