Rp 5,1 Miliar Kelebihan Pembayaran 18 Paket Pekerjaan Tahun 2024 Dinas PUPR Palembang, Apa Kabar?

oleh
Cuplikan LHP BPK kekurangan volume 18 paket pekerjaan JJI Tahun 2024

Palembang, detektifswasta.xyz – Pelaksanaan 18 paket  pekerjaan Jalan Jaringan dan Irigasi tahun 2024  pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang diwarnai kekurangan volume dan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak sebesar  Rp 6.800.836.906,08 yang telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.188.214.103,45 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.685.786.944,36.

Permasalahan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan  Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) atas Sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 No. 45.B/LHP/XVIII/PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.

Dalam LHP BPK dipaparkan adanya  kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak pada 18 paket pekerjaan Belanja Modal  Jalan Jaringan dan Irigasi (JJI)  sebesar  Rp 6.800.836.906,08 yang terdiri dari  kekurangan volume berupa kurang ketebalan dimensi pekerjaan beton dan aspal, ukuran drainase, serta tebal agregat tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 5.188.214.103,45, dan  Spesifikasi Pekerjaan tidak sesuai kontrak yang merupakan koreksi harga satuan pekerjaan berdasarkan pengujian kuat tekan beton dan pengujian density aspal dengan menggunakan benda uji inti perkerasan pada Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung   sebesar Rp 1.612.322.802,63.

Daftar Kekurangan Volume 18 Paket Belanja Modal JJI Tahun 2024

No Nama  Pekerjaan Nilai Kontrak (NK)

(Rp)

Nama Penyedia Nilai Kekurangan Volume & Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Rp)
1 Pemeliharaan Jalan di Kertapati 9.948.779.000,- CV. Ska 2.268.234.965,21

(22,79% dari NK)

2 Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Agropolitan 9.867.560.000,- CV.CTO 255.976.434,32

(2,59% dari NK)

3 Pemeliharaan Jalan Rajawali – Jalan Bangau (BANGUB) 8.741.391.000,- CV.Bpa 301.211.169,22

(3,44% dari NK)

4 Pemeliharaan Jalan Gajahmada, Jalan Thamrin, Jalan Supeno, Jalan Talang Kerangga dan Jalan Makrayu (BANGUB) 8.654.327.000,- CV.GRI 234.750.594,99

(2,71% dari NK)

5 Pemeliharaan Jalan (DAU SG) 7.271.915.000,- CV.SAS 1.301.212.058,31

(17,89% dari NK)

6 Pemeliharaan Jalan Mayor Ruslan (Samping BI-Simpang IBA) dan Jalan Merbau, Petanang-Jalan Veteran (BANGUB 6.429.200.000,- CV. MGI 160.854.111,37
7 Pemeliharaan Jalan Sukatani 1, Sukatani 2, Jalan Sudarman Gandasubrata Kec. IT.II 4.927.811.000,- CV.Maw 96.701.100,49

(1,96% dari NK)

8 Pemeliharaan Jalan Menuju Danau OPI (Jalan poros OPI) – (BANGUB) 4.092.073.000,- CV.SAP 100.493.025,44

(2,45% dari NK)

9 Pemeliharaan Jalan Sulaiman Amin dan Sekitarnya Kec. Alang-Alang Lebar 4.456.869.000,- CV. Aut 27.126.776,70

(0,6% dari NK)

10 Pemeliharaan Jalan Mayor Salim Batubara (BANGUB) 4.360.923.000,- CV.DJA 100.514.495,61

(2,3% dari NK)

11 Pemeliharaan Jalan Pangkalan Benteng dan Sekitarnya Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami 2.983.393.000,- CV.NAH 479.905.992,92

(16,08% dari NK)

12 Pemeliharaan Jalan Lanjutan RT. 11, RT. 12, RT. 09, RT. 08 Kel. Karya Mulia Kec. Sematang Borang 2.952.157.000,- CV. KSM 293.395.567,92

(9,93% dari NK)

13 Pemeliharaan Jalan Mayor Ruslan dan Sekitarnya Kec. Ilir Timur I 2.472.267.000,- CV. TSA 79.715.307,99

(3,22% dari NK)

14 Pemeliharaan Jalan Anwar Sastro (Lanjutan) dan Jalan Dwikora I (BANGUB) 2.021.758.000,- PT. BKC 199.375.248,59

(9,86% dari NK)

15 Pengecoran Jalan By Pass Alang-Alang Lebar Gang Limau RT.20 RW.04 Kel. Alang-Alang Lebar Kec. Alang-Alang Lebar (BANGUB) 1.995.405.000,- PT. SAP 62.226.113,98

(3,11% dari NK)

16 Pemeliharaan Jalan Taman Kenten (BANGUB) 1.993.267.000,- CV. Kke 443.489.427,98

(22,24% dari NK)

17 Pengaspalan Jalan Sapta Marga Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni 995.941.808,- CV. Bsk 160.689.498,-

(16,13% dari NK)

18 Pemeliharaan Jalan RRI (BANGUB) 1.336.529.761,- CV. DDM 231.685.316,57

(17,33% dari NK)

  Jumlah     6.800.536.906,08

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan Belanja Modal Peralatan Mesin, Gedung dan Bangunan serta JJI dilingkungan kerjanya, menginstruksikan KPA,PPK,PPTK dan pengawas Lapangan supaya meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan atas volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak dan  memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal JJI sebesar Rp 5.123.811.513,70 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;  serta  memproses Potensi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 1.685.786.944,36.

Walikota Palembang H. Ratu Dewa  dan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 05/Red-DS/W/01/2026 tanggal 5 Januari 2026  terkait  Tindak Lanjut Rekomendasi BPK tersebut, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 132/Tahun XXII/Januari – Februari 2026,  Pemerintah Kota Palembang juga memulihkan kelebihan pembayaran  3 paket  Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan tahun 2024 pada  Sekretariat Daerah Kota Palembang  sebesar Rp 297.970.338,99  (atau 50,01 % dari total nilai kontrak Rp595.770.177,13-red).

Adapun 3 paket dimaksud :  pekerjaan Rehab Ruang Kerja Asisten I, II dan III Kantor Walikota Palembang pada Bagian Umum Setda Kota Palembang, nilai kontrak Rp 196.678.000,-, dengan  penyedia CV. PAB ditemukan  kekurangan volume/kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.695.321,71 atau 33,40% dari nilai kontrak.

Kemudian  pekerjaan  Rehab Interior Ruang Tunggu Balai Kota, nilai kontrak Rp 199.447.000,- yang dilaksanakan CV. PAB, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 153.232.834,77 atau 78,82% dari nilai kontrak;  dan  pekerjaan Pengecatan Pagar Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, nilai kontrak Rp 199.445.177,13, yang juga dikerjakan CV. PAB,  kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 79.042.182,51 (atau 39,63% dari nilai kontrak.

Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 297.970.338,99 tersebut telah dibahas bersama dengan Penyedia Jasa, KPA, PPK, PPTK, dan Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA.

Penjelasan Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palembang

Menurut Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palembang, Jamiah Haryanti, SH.,MH  dalam penjelasan tertulis No. 800/011/Sek-Itko/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditujukan kepada  Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab  Media Investigasi DETEKTIFSWASTA,   temuan pemeriksaan kekurangan volume 3 paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Sekretariat Daerah yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 297.970.338,99, masih dalam proses tindak lanjut.

Rp 40,2 Miliar Kerugian Keuangan Daerah Tahun 2023 Belum Dipulihkan ?

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024, BPK juga memantau tindak lanjut Pemerintah Kota Palembang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2019 s.d 2023.

Adapun Status Pemantauan Tindak Lanjut Pemerintah Kota Palembang per Semester II Tahun 2024, seluruh Rekomendasi dari tahun 2020 sd 2024 telah ditindaklanjuti, tetapi  terdapat 95 Rekomendasi yang Belum Sesuai Tindaklanjutnya, 49 diantaranya Rekomendasi dalam LHP Tahun 2024.

Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang dan DPRD.

Bab II LHP BPK No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya
Bab II LHP BPK No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya

Dalam Bab II LHP BPK No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya,   dipaparkan adanya sejumlah Rekomendasi BPK dalam LHP LKPD Pemerintah Kota Palembang yang belum selesai ditindaklanjuti dan masih dalam proses tindak lanjut, diantaranya :

  1. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 112.214.097,50 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
  2. Memproses Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 40.284.048.366,31 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Cuplikan LHP BPK No. 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, kelebihan pembayaran 35 paket pekerjaan tahun 2023 pada Dinas Perkimtan
Cuplikan LHP BPK No. 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, kelebihan pembayaran 8 paket belanja modal gedung dan bangunan tahun 2023 di 5 SKPD

Sesuai LHP BPK No. 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 40.284.048.366,31 ditemukan di 7 SKPD yakni :  Dinas PUPR Kota Palembang sebesar Rp 38.307.818.312,34 akibat  kekurangan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak  295 paket pekerjaan JJI; Dinas Perkimtan sebesar Rp 1.475.587.421,85 akibat  kekurangan  volume 35 paket pekerjaan; Dinas Pendidikan sebesar Rp 152.090.503,48 akibat kekurangan volume 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan; Kecamatan Ilir Timur Dua sebesar Rp 26.713.886,34; Kecamatan Ilir Timur Tiga sebesar Rp 25.221.120,68; Kecamatan Jakabaring sebesar Rp 65.000.000,-;  dan Kecamatan Sukarami sebesar Rp 231.617.102,62. (Tim/ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *