detektifswasta.xyz – Indonesia
Palembang, – Setelah dididik dan diperiksa berapa hari, Polisi pulangkan mahasiswa dan pelajar yang ditangkap saat aksi massa penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat, 09 Oktober 2020.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, mengatakan mahasiswa dan pelajar tersebut dibebaskan dan dipulangkan setelah tidak ada lagi permasalahan hukum selama pemeriksaan di kantor polisi. Barang dan alat mereka seperti motor yang diamankan juga kami kembalikan lagi, kata Anom di Palembang, Minggu, 11/10/2020.
Selain mahasiswa dan pelajar ada juga beberapa pengangguran dan masyarakat, total yang dipulangkan polisi sebanyak 65 orang. Anom menegaskan pengamanan mahasiswa, pelajar maupun unsur masyarakat bertujuan untuk menjaga agar aksi tetap berjalan kondusif sesuai koridor hukum, serta mencegah kerusakan pada fasilitas negara maupun fasilitas umum jika aksi menjurus ke anarkis.
Anom juga mengatakan, untuk para pelajar dan mahasiswa tersebut dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan surat perjanjian, mereka dijemput langsung oleh orang tua serta BEM Sumsel pada Sabtu malam 10 Oktober 2020 setelah ditahan lebih dari 24 jam.
Sebelum pulang masing-masing orang tua serta wali mahasiswa diminta menandatangani surat perjanjian yang berisi empat poin, poin utama adalah menyatakan, jika mahasiswa dan pelajar itu terlibat kembali dalam kegiatan unjuk rasa dengan alasan yang tidak jelas, berkumpul-kumpul dan tidak mengindahkan himbauan pemerintah, maka orang tua/wali bersedia agar pelajar dan mahasiswa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas-nya. (El)